[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-328444-113":53,"doc-detail-328444-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":124,"head_meta":126,"extra_data":128,"updated_unix":130},113,"id","determination-of-civil-servant-staffing-requirements-in-the-central-government-for-the-2023-fiscal-year-ministerial-decree","Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 - Keputusan Menteri","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini menegaskan penambahan ASN guna mendukung kelancaran tugas pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kapasitas organisasi, dan percepatan pencapaian tujuan strategis nasional. Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berbasis penilaian kinerja, serta mengatur rujukan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan guru pada instansi terkait.",{"@graph":63,"@context":123},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/determination-of-civil-servant-staffing-requirements-in-the-central-government-for-the-2023-fiscal-year-ministerial-decree/328444/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/determination-of-civil-servant-staffing-requirements-in-the-central-government-for-the-2023-fiscal-year-ministerial-decree/328444.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-21",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115,119],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Keputusan ini menetapkan apa untuk Tahun Anggaran 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2023.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana ketentuan masa perjanjian kerja PPPK?",{"text":114,"@type":110},"Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Rujukan apa digunakan untuk kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan dalam jabatan fungsional?",{"text":118,"@type":110},"Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023.",{"name":120,"@type":107,"acceptedAnswer":121},"Rujukan apa digunakan untuk kualifikasi pendidikan guru pada Kementerian Agama?",{"text":122,"@type":110},"Kualifikasi pendidikan jabatan fungsional guru merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":125,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":127,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":129,"site_id":56},328444,1790191746,{"code":4,"msg":5,"data":132},{"doc_id":129,"user_id":133,"nickname":89,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":140,"language":141,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":61,"update_tm":145,"read_time":146},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASIBIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 544 TAHUN 2023TENTANG  \nPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT  \nTAHUN ANGGARAN 2023DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang:a.  bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugas dan pelayanan kepadamasyarakat,meningkatkan kapasitas organisasi,dan mempercepatpencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlumenambah Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari CalonPegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja;dan  \nb.  bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur SipilNegara sebagaimana dimaksud huruf a,dipandangperlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur SipilNegara di Lingkungan Pemerintah Pusat TahunAnggaran 2023.  \nMengingat:1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);  \n2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 208,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor647);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224Tahun 2018,Tambahan Lembaran Negara Nomor6264);  \n5.   Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 229,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6267);  \n6.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 10 Tahun 2020);  \n7.  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentangJenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);  \nA2017  \n8.Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gajidan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 218);  \n9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentangJabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di LingkunganInstansi Pemerintah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 1047);  \n10.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023tentang Perubahan Kedua atas Keputusan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi olehPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \n11.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil NegaraSecara Nasional Tahun Anggaran 2023.  \nMemperhatikan:  1.Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023tanggal 10 April 2023;  \n2.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli2022;  \n3.Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga KesehatanKementerian Kesehatan Tahun 2023 NomorPT.01.03/F/1365/2023tentang PersyaratanKualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi(STR)dalam","cbCaiqijhLYTThfX","https://ap.wps.com/l/cbCaiqijhLYTThfX","pdf",20103078,8,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan penetapan kebutuhan ASN\n# Mengingat\n## Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar\n# Memutuskan\n## Menetapkan keputusan penetapan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023\n# Ketentuan pelaksanaan\n## Rincian lampiran\n## Masa perjanjian kerja PPPK\n## Kualifikasi pendidikan jabatan fungsional tenaga kesehatan\n## Kualifikasi pendidikan jabatan fungsional guru","[{\"question\":\"Keputusan ini menetapkan apa untuk Tahun Anggaran 2023?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2023.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan masa perjanjian kerja PPPK?\",\"answer\":\"Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.\"},{\"question\":\"Rujukan apa digunakan untuk kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan dalam jabatan fungsional?\",\"answer\":\"Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023.\"},{\"question\":\"Rujukan apa digunakan untuk kualifikasi pendidikan guru pada Kementerian Agama?\",\"answer\":\"Kualifikasi pendidikan jabatan fungsional guru merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.\"}]","Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 - Keputusan Menteri | PDF",1789979807,12]