[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-495509-113":53,"doc-detail-495509-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","depok-mayor-regulation-guidelines-for-study-assignment-and-study-leave-for-local-civil-servants-in-the-depok-city-government","PERATURAN WALIKOTA DEPOK - PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK","","Peraturan Walikota Depok menetapkan pedoman pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan penguatan kualitas sumber daya aparatur sesuai kebutuhan kompetensi Pemerintah Kota Depok melalui pelaksanaan yang optimal, efisien, efektif, dan akuntabel. Landasan regulasinya merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan pusat terkait kepegawaian, pemberian tugas belajar, serta kenaikan pangkat dan pengangkatan jabatan PNS, termasuk ketentuan mengenai kewenangan pejabat pembina kepegawaian daerah. Dokumen memuat ketentuan umum dan definisi istilah yang digunakan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/depok-mayor-regulation-guidelines-for-study-assignment-and-study-leave-for-local-civil-servants-in-the-depok-city-government/495509/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/depok-mayor-regulation-guidelines-for-study-assignment-and-study-leave-for-local-civil-servants-in-the-depok-city-government/495509.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Margaret","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-10-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Depok ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa dasar pertimbangan diterbitkannya peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sesuai kompetensi yang diperlukan Pemerintah Kota Depok dan memastikan pelaksanaan yang efisien, efektif, serta akuntabel.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Siapa yang dimaksud sebagai Walikota dan pejabat pembina kepegawaian dalam peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Dalam ketentuan umum, Walikota adalah Walikota Depok, dan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan sebagai Walikota.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},495509,1790964829,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","Menimbang  \n#    WALIKOTA DEPOK    PERATURAN WALIKOTA DEPOKNOMOR 09 TAHUN 2009\n\nTENTANG  \n# PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJARBAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAHDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK\n\nWALIKOTA DEPOK,  \n:a.bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Republik Indonesia Nomor:SE/18/M.PAN/5/2004 tentangPemberian Tugas Belajar dan ljin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil,Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota diberikankewenangan untuk memberikan tugas belajar maupun ijin belajar bagiPegawai Negeri Sipil Daerah;  \nb.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil,Walikota adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota;  \nc.bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatursesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan Pemerintah KotaDepok,dipandang perlu untuk mengembangkan program tugas belajardan izin belajar;  \nd.bahwa dalam upaya mencapai hasil yang optimal,efisien,efektif,danakuntabel,maka pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar bagiPegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf c perlu diaturdengan Peraturan Walikota;  \ne.bahwa….  \nMengingat  \ne.bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a,b,c dan d perluditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan TugasBelajar dan lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah diLingkungan Pemerintah Kota Depok;  \n:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-PokokKepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,TambahanLembaran Negara Nomor 3041)sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-PokokKepegawaian(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,TambahanLembaran Negara Nomor 3890);  \n2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PembentukanKotamadya Daerah Tingkat Il Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat IlCilegon(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49,TambahanLembaran Negara Nomor 3858);  \n3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,TambahanLembaran Negara nomor 4301);  \n4.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);  \n5.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan LembaranNegara Nomor 4437)sebagaimana telah diubah terakhir kalinyadengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang (LembaranNegara Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Nomor4548);  \n6.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran NegaraTahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);  \n7.Peraturan…  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KenaikanPangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 196,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4196)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PegawaiNegeri Sipil;  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang PengangkatanPegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural(Lembaran NegaraTahun 2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalamJabatan Struktural(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4197);  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang WewenangPengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang P","cbCaisFmSPqPdGYu","https://ap.wps.com/l/cbCaisFmSPqPdGYu","pdf",735270,18,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Depok ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan diterbitkannya peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sesuai kompetensi yang diperlukan Pemerintah Kota Depok dan memastikan pelaksanaan yang efisien, efektif, serta akuntabel.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud sebagai Walikota dan pejabat pembina kepegawaian dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Dalam ketentuan umum, Walikota adalah Walikota Depok, dan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan sebagai Walikota.\"}]","PERATURAN WALIKOTA DEPOK - PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK | PDF",1790914236,28]