[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-316704-113":53,"doc-detail-316704-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","demak-regent-regulation-no-79-of-2019-standard-unit-prices-for-goodsservices-needed-by-demak-regency-government-fy-2020","PERATURAN BUPATI DEMAK - NOMOR 79 TAHUN 2019 - STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2020","","Peraturan Bupati Demak Nomor 79 Tahun 2019 menetapkan Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak untuk Tahun Anggaran 2020. Penetapan dilakukan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang daerah agar perencanaan kegiatan lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dasar pertimbangannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, yang mensyaratkan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan berpedoman pada standardisasi sarana-prasarana kerja pemerintah daerah.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/demak-regent-regulation-no-79-of-2019-standard-unit-prices-for-goodsservices-needed-by-demak-regency-government-fy-2020/316704/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/demak-regent-regulation-no-79-of-2019-standard-unit-prices-for-goodsservices-needed-by-demak-regency-government-fy-2020/316704.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-20",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan penetapan Peraturan Bupati Demak Nomor 79 Tahun 2019?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk menetapkan Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 guna mendukung tertib administrasi dan perencanaan kegiatan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Untuk tahun anggaran berapa standar satuan harga ini diberlakukan?",{"text":114,"@type":110},"Standar satuan harga barang/jasa diberlakukan untuk Tahun Anggaran 2020.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa dasar ketentuan yang dirujuk dalam pertimbangan peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan daerah, pengelolaan barang, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},316704,1790177799,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","BUPATI DEMAK PROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN BUPATI DEMAK  \nNOMOR 79 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nSTANDAR SATUAN HARGA BARANG / JASA  \nKEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK  \nTAHUN ANGGARAN 2020  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI DEMAK,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasipengelolaan keuangan daerah dan barang daerahkhususnya perencanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah berpedoman pada Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Standar Satuan Harga barang jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  \n5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);  \n6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);  \n7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);  \n11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);  \n12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloalaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20","cbCaifDSkI8k68ts","https://ap.wps.com/l/cbCaifDSkI8k68ts","pdf",1762721,318,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n# Pasal 1\n## Pengertian dalam Peraturan Bupati ini","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Bupati Demak Nomor 79 Tahun 2019?\",\"answer\":\"Untuk menetapkan Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 guna mendukung tertib administrasi dan perencanaan kegiatan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.\"},{\"question\":\"Untuk tahun anggaran berapa standar satuan harga ini diberlakukan?\",\"answer\":\"Standar satuan harga barang/jasa diberlakukan untuk Tahun Anggaran 2020.\"},{\"question\":\"Apa dasar ketentuan yang dirujuk dalam pertimbangan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan daerah, pengelolaan barang, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.\"}]","PERATURAN BUPATI DEMAK - NOMOR 79 TAHUN 2019 - STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2020 | PDF",1789921505,490]