[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-199549-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-199549-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","decree-of-the-minister-of-national-education-republic-of-indonesia-no-178u2001-academic-degrees-and-professional-titles-for-university-graduates","Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001 - Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi","","Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001 mengatur penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional bagi lulusan perguruan tinggi. Dokumen ini menetapkan dasar penetapan berdasarkan bidang keahlian, penulisan gelar dan sebutan pada ijazah beserta nama program studi, serta kewenangan pihak yang berhak menggunakan maupun memberikan gelar. Selain itu, keputusan merinci jenis gelar akademik dan ketentuan penempatannya di depan atau di belakang nama, termasuk singkatan serta sebutan profesional pada program diploma.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/decree-of-the-minister-of-national-education-republic-of-indonesia-no-178u2001-academic-degrees-and-professional-titles-for-university-graduates/199549/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-of-the-minister-of-national-education-republic-of-indonesia-no-178u2001-academic-degrees-and-professional-titles-for-university-graduates/199549.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Mia  ","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-04",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",9,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa dasar penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional dalam keputusan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penetapan didasarkan pada bidang keahlian. Untuk gelar akademik dan sebutan profesional, bidang keahlian tersebut sejalan dengan program studi.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang harus dicantumkan pada ijazah terkait gelar akademik dan sebutan profesional?",{"text":68,"@type":64},"Ijazah mencantumkan gelar akademik dan/atau sebutan profesional, serta mencantumkan nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Siapa yang berhak menggunakan gelar akademik dan sebutan profesional menurut keputusan ini?",{"text":72,"@type":64},"Lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas berhak menggunakan gelar akademik; lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas berhak menggunakan sebutan profesional.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},199549,1788506298,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":55},687207024478,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","D: \\ARSIP \\2013 GENAP 2012-2013 \\ 00 DONE \\Peraturan \\Kepmen1 78-U-2001 GelarLulusanPT.docx (55 Kb) Last saved: Senin, 31 Maret 2014  \nSALINAN  \nKEPUTUSAN  \nMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 178/U/2001  \nTENTANG  \nGELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI  \nMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,  \nMenimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelompok bidang ilmu;  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Nomor 3859);  \n3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubahterakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;  \n4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;  \n5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG  \nGELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :  \n1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.  \n2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.  \n3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.  \n4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada persiapan penerapan keahlian tertentu.  \nD: \\ARSIP \\2013 GENAP 2012-2013 \\ 00 DONE \\Peraturan \\Kepmen1 78-U-2001 GelarLulusanPT.docx (55 Kb) Last saved: Senin, 31 Maret 2014  \n5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh perguruan tinggi.  \n6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.  \n7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.  \nPasal 2  \n(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.  \n(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.  \n(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi.  \nPasal 3  \n(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.  \n(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.  \nBAB II  \nGELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL  \nPasal 4  \n(1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.  \n(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.  \nPasal 5  \n(1) Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  \n(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.  \nBAB III  \nJENIS GELAR AKADEMIK  \nPasal 6  \nGelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor  \nPasal 7  \nPenggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhakatas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.  \nD: \\ARSIP \\2013 GENAP 2012-2013 \\ 00 DONE \\Peratur","cbCaihqDmbXh4p3J","https://ap.wps.com/l/cbCaihqDmbXh4p3J","pdf",217731,6,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# BAB II GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n# BAB III JENIS GELAR AKADEMIK\n## Pasal 6\n## Pasal 7\n## Pasal 8\n## Pasal 9\n# BAB IV JENIS SEBUTAN PROFESIONAL\n## Pasal 10\n## Pasal 11\n# BAB V PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL\n## Pasal 12\n# BAB VI SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL\n## Pasal 13","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Penetapan didasarkan pada bidang keahlian. Untuk gelar akademik dan sebutan profesional, bidang keahlian tersebut sejalan dengan program studi.\"},{\"question\":\"Apa yang harus dicantumkan pada ijazah terkait gelar akademik dan sebutan profesional?\",\"answer\":\"Ijazah mencantumkan gelar akademik dan/atau sebutan profesional, serta mencantumkan nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.\"},{\"question\":\"Siapa yang berhak menggunakan gelar akademik dan sebutan profesional menurut keputusan ini?\",\"answer\":\"Lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas berhak menggunakan gelar akademik; lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas berhak menggunakan sebutan profesional.\"}]","Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001 - Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi | PDF"]