[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-199560-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-199560-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","decree-of-the-minister-of-national-education-no-232u2000-guidelines-for-curriculum-development-in-higher-education-and-student-learning-outcomes-assessment","Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 - Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa","","Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 menetapkan pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi sekaligus penilaian hasil belajar mahasiswa. Keputusan ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Dokumen memuat definisi dasar pendidikan tinggi, perguruan tinggi, program studi, struktur kelompok mata kuliah, sistem kredit semester, serta ketentuan kegiatan semester. Tujuan pendidikan akademik dan profesional serta arah penyelenggaraan program juga diatur untuk memastikan kesesuaian kurikulum dan mekanisme penilaian.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/decree-of-the-minister-of-national-education-no-232u2000-guidelines-for-curriculum-development-in-higher-education-and-student-learning-outcomes-assessment/199560/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-of-the-minister-of-national-education-no-232u2000-guidelines-for-curriculum-development-in-higher-education-and-student-learning-outcomes-assessment/199560.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-04",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",8,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa dasar pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000?","Question",{"text":63,"@type":64},"Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dengan menetapkan kembali pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi dalam keputusan ini?",{"text":68,"@type":64},"Pendidikan Tinggi adalah lanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat berkemampuan akademik dan/atau profesional, serta mampu menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa yang diatur dalam bagian Tujuan dan Arah Pendidikan?",{"text":72,"@type":64},"Bagian ini mengatur tujuan pendidikan akademik dan profesional serta arah penyusunan program, termasuk rincian program akademik (sarjana, magister, doktor) serta kualifikasi lulusan yang dituju.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},199560,1788506331,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","KEPUTUSAN  \nMENTERI PENDIDIKAN  \nNASIONAL NOMOR: 232/U/2000  \nTentang  \nPEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PERGURUAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA  \nMENTERI PENDIDIKAN  \nNASIONAL  \nMENIMBANG : Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 13 dan  \npasal  \n14 Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkankembali Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.  \nMENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Tahun 1989 Nomor 6/ 1989, Tambahan Lembaran Negara 5859) .  \n2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60  \nTahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3858) .  \nMEMUTUSKAN  \nMENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL TENTANG PEDOMAN PENYUSUNANKURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN  \nPENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA.  \nBAB I KETENTUAN  \nUMUM Pasal 1  \nDalam keputusan yang dimaksud dengan:  \n1. Pendidikan Tinggi adalah lanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggotamasyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan / atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan / atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan / atau kesenian.  \n2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.  \n3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutamapada penguasaan ilmu pengetahuan, teknomogi dan/ atau kesenian dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut dan universitas.  \n4. Pendidikan Profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutamapada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.  \n5. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman, penyelenggaraan pendidikan akademik dan / atau profesional yang diselenggarakan atas dasar kurikulum serta ditunjukan agar mahasiswadapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengankurikulum.  \n6. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampainnya dan penilainannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.  \n7. Kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKP) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan beraqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiriserta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.  \n8. Kelompok mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditemukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.  \n9. Kelompok mata kuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahankajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengankekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.  \n10. Kelompok mata kuliah perilaku berkarya (MKB) adalah kelompok bahanyang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.  \n11. Kelompok mata kuliah berkehidupan (MBB) adalah kelompok bahankajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahamikaidah berkehidupan masyarakat sesuai dengan keahlian dalam berkarya.  \n12. Sistem kredit semester adalah suatu system penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) utuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban pengyelenggaraan program.  \n13. Semester adalah satuan kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berkut kegiatan iringannya, termas","cbCaicnhrqOSmJqD","https://ap.wps.com/l/cbCaicnhrqOSmJqD","pdf",257871,12,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Tujuan dan Arah Pendidikan\n## Pasal 2\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000?\",\"answer\":\"Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dengan menetapkan kembali pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Pendidikan Tinggi adalah lanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat berkemampuan akademik dan/atau profesional, serta mampu menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.\"},{\"question\":\"Apa yang diatur dalam bagian Tujuan dan Arah Pendidikan?\",\"answer\":\"Bagian ini mengatur tujuan pendidikan akademik dan profesional serta arah penyusunan program, termasuk rincian program akademik (sarjana, magister, doktor) serta kualifikasi lulusan yang dituju.\"}]","Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 - Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa | PDF",18]