[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230262-113":53,"doc-detail-230262-id":132},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":125,"head_meta":127,"extra_data":129,"updated_unix":131},113,"id","decree-of-the-minister-for-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-selection-mechanism-for-government-employees-with-work-agreements-for-functional-position-of-teachers-in-regional-institutions-for-the-fiscal-year-2","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023. Aturan memuat jenis penetapan kebutuhan (kebutuhan khusus dan kebutuhan umum), kriteria pelamar tiap jenis kebutuhan, termasuk pelamar prioritas, eks THK-I dan THK-II, serta guru non ASN di sekolah negeri dengan rujukan Dapodik. Keputusan juga mengatur syarat kualifikasi, pengecualian untuk wilayah otonomi khusus Papua, ketentuan peningkatan kualifikasi setelah lulus, serta batasan pelamaran bagi penyandang disabilitas.",{"@graph":63,"@context":124},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decree-of-the-minister-for-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-selection-mechanism-for-government-employees-with-work-agreements-for-functional-position-of-teachers-in-regional-institutions-for-the-fiscal-year-2/230262/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-of-the-minister-for-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-selection-mechanism-for-government-employees-with-work-agreements-for-functional-position-of-teachers-in-regional-institutions-for-the-fiscal-year-2/230262.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Chumphorn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",11,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116,120],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa ruang lingkup keputusan ini untuk jabatan apa dan pada instansi mana?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan ini mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun anggaran 2023.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa perbedaan kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dalam penetapan PPPK guru 2023?",{"text":115,"@type":111},"Kebutuhan khusus mencakup kebutuhan seperti pelamar prioritas dan eks THK-I serta guru non ASN di sekolah negeri. Kebutuhan umum meliputi lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan serta guru yang terdaftar di Dapodik.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK guru tahun anggaran 2023?",{"text":119,"@type":111},"Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik, dengan merujuk pada ketentuan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang disebut dalam keputusan ini.",{"name":121,"@type":108,"acceptedAnswer":122},"Apakah ada pengecualian kualifikasi untuk wilayah otonomi khusus Provinsi Papua?",{"text":123,"@type":111},"Keputusan menyatakan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":126,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":128,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":130,"site_id":56},230262,1789048634,{"code":4,"msg":5,"data":133},{"doc_id":130,"user_id":134,"nickname":89,"user_avatar":135,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":136,"file_id":137,"file_url":138,"file_type":139,"file_size":140,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":141,"language":142,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":143,"faqs":144,"seo_title":145,"seo_description":61,"update_tm":131,"read_time":146},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","Menimbang  \nMengingat  \n# MENTERI\n\nPENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA  \nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 649 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nMEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAUNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA\n\na.bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13ayat (2)huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;  \nb.bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai AparaturSipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja dipandang perlu menetapkanKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme SeleksiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untukJabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TahunAnggaran 2023.  \n:1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik  \ne,  \n—2—  \nIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 224,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6264);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021tentang Kewenangan dan KelembagaanPelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus ProvinsiPapua (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 238)  \n5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 126);  \n6.Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor725).  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan:KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANGMEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONALGURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.  \n:Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan  \nKESATU  \nPerjanjian Kerja(PPPK)untuk Jabatan Fungsional(JF)guru  \ntahun anggaran 2023 meliputi:  \na.kebutuhan khusus;dan  \nb.kebutuhan umum.  \n—3—  \nKEDUA:Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:  \na.pelamar prioritas;  \nb.eks Tenaga Honorer Kategori I(eks THK-I);dan  \nC.guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN)di sekolahnegeriKETIGA:Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada DiktumKEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilaiambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 danbelum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guruperiode sebelumnya.KEEMPAT:Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUAhuruf b adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalandata(database)eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara(BKN).KELIMA:Guru non ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksudpada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN disekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan(Dapodik)Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset danTeknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3(tiga)tahun.KEENAM:Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umummeliputi:  \na.lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)yang terdaftarpada pangkalan data (database)kelulusan pendidikanprofesi guru di Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi;dan  \nb.guru yang terdaftar di Dapodik KementerianPendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi.KETUJUH:Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang palingrendah sarjana atau diploma empat dan/atau s","cbCaiaJ8k9iBljOs","https://ap.wps.com/l/cbCaiaJ8k9iBljOs","pdf",1878981,12,"Indonesian","# Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023\n## Dasar dan pertimbangan\n## Jenis penetapan kebutuhan PPPK\n## Kriteria pelamar kebutuhan khusus\n## Kriteria pelamar kebutuhan umum\n## Ketentuan kualifikasi dan pengecualian\n## Ketentuan peningkatan kualifikasi setelah dinyatakan lulus\n## Ketentuan bagi penyandang disabilitas\n## Urutan prioritas pelamaran lowongan","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup keputusan ini untuk jabatan apa dan pada instansi mana?\",\"answer\":\"Keputusan ini mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun anggaran 2023.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dalam penetapan PPPK guru 2023?\",\"answer\":\"Kebutuhan khusus mencakup kebutuhan seperti pelamar prioritas dan eks THK-I serta guru non ASN di sekolah negeri. Kebutuhan umum meliputi lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan serta guru yang terdaftar di Dapodik.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK guru tahun anggaran 2023?\",\"answer\":\"Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik, dengan merujuk pada ketentuan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang disebut dalam keputusan ini.\"},{\"question\":\"Apakah ada pengecualian kualifikasi untuk wilayah otonomi khusus Provinsi Papua?\",\"answer\":\"Keputusan menyatakan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 | PDF",18]