[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-299256-113":53,"doc-detail-299256-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","decree-of-the-minister-for-administrative-and-bureaucratic-reform-determination-of-civil-servant-staffing-needs-in-bandung-regency-fiscal-year-2021","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2021","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini merinci jumlah kebutuhan pegawai, termasuk Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, serta menetapkan masa hubungan perjanjian kerja. Ketentuan juga mengatur hubungan kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian, rujukan kualifikasi pendidikan untuk jabatan guru, mekanisme pelaksanaan pengisian, pembebanan biaya pada DIPA, dan mulai berlakunya keputusan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decree-of-the-minister-for-administrative-and-bureaucratic-reform-determination-of-civil-servant-staffing-needs-in-bandung-regency-fiscal-year-2021/299256/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-of-the-minister-for-administrative-and-bureaucratic-reform-determination-of-civil-servant-staffing-needs-in-bandung-regency-fiscal-year-2021/299256.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Keputusan ini menetapkan apa untuk Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2021, termasuk rincian jenis tenaga yang dibutuhkan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa jumlah kebutuhan pegawai dan bagaimana rinciannya?",{"text":114,"@type":110},"Jumlah kebutuhan pegawai ditetapkan sebanyak 2.543 orang, terdiri dari Tenaga Guru 1.715 orang, Tenaga Kesehatan 730 orang, dan Tenaga Teknis 98 orang.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan masa hubungan perjanjian kerja yang ditetapkan dalam keputusan?",{"text":118,"@type":110},"Masa hubungan perjanjian kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},299256,1790069780,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR:469 TAHUN 2021  \nTENTANG  \n# PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNGTAHUN ANGGARAN 2021\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA\n\nDAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.  bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugasdan pelayanan kepada masyarakat,meningkatkan kapasitas organisasi,dan mempercepatpencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlumenambah Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yangterdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nb.  bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur SipilNegara sebagaimana dimaksud huruf a,dipandangperlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur SipilNegara di Lingkungan Kabupaten Bandung TahunAnggaran 2021;  \nMengingat:1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);  \n2.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2021 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 239,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6477);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224Tahun 2018,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);  \n5.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 229,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6267);  \n6.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)Tahun 2020-2024(Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 10 Tahun 2020);  \n7.  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang JenisJabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 65);  \n8.  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gajidan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 218);  \n9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentangMasa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1258);  \n10.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentangKebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara TahunAnggaran 2020.  \nMemperhatikan:1.Surat Menteri Keuangan Nomor S-49/MK.02/2021tanggal 25 Januari 2021;  \n2.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:K.26-  \n30/V.65-7/93 tanggal 4 Januari 2021;  \n3.Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan TenagaKependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaannomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret2021;  \n4.Surat Bupati Bandung Nomor :810/3368/BKPSDMtanggal 30 Desember 2020.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANGPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPILNEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATENBANDUNG TAHUN ANGGARAN 2021.  \nKESATU:Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negaradi Kabupaten Ba","cbCaipYxT5CwpeiU","https://ap.wps.com/l/cbCaipYxT5CwpeiU","pdf",7640190,38,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n## Kesatu: Rincian Kebutuhan\n## Kedua: Masa Hubungan Perjanjian Kerja\n## Ketiga: Penetapan Hubungan Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian\n## Keempat: Kualifikasi Pendidikan Jabatan Guru\n## Kelima: Pelaksanaan Pengisian\n## Keenam: Pembebanan Biaya\n## Ketujuh: Mulai Berlaku","[{\"question\":\"Keputusan ini menetapkan apa untuk Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2021, termasuk rincian jenis tenaga yang dibutuhkan.\"},{\"question\":\"Berapa jumlah kebutuhan pegawai dan bagaimana rinciannya?\",\"answer\":\"Jumlah kebutuhan pegawai ditetapkan sebanyak 2.543 orang, terdiri dari Tenaga Guru 1.715 orang, Tenaga Kesehatan 730 orang, dan Tenaga Teknis 98 orang.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan masa hubungan perjanjian kerja yang ditetapkan dalam keputusan?\",\"answer\":\"Masa hubungan perjanjian kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2021 | PDF",1789767845,59]