[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230255-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230255-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","decree-of-the-head-of-the-state-civil-service-agency-update-of-independent-personnel-data-of-state-civil-apparatus-and-senior-management-officials-non-civil-apparatus-electronically-year-2021","Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara - Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021","","Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pedoman pemutakhiran data mandiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi non ASN secara elektronik pada tahun 2021. Dokumen ini menekankan perlunya data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas guna mendukung Satu Data Indonesia serta interoperabilitas data ASN. Pemutakhiran dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web, dengan verifikasi oleh instansi serta validasi oleh BKN melalui SIASN, termasuk pengaturan prosedur akses, usul, administrator, verifikasi, persetujuan, dan bantuan sistem.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/decree-of-the-head-of-the-state-civil-service-agency-update-of-independent-personnel-data-of-state-civil-apparatus-and-senior-management-officials-non-civil-apparatus-electronically-year-2021/230255/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-of-the-head-of-the-state-civil-service-agency-update-of-independent-personnel-data-of-state-civil-apparatus-and-senior-management-officials-non-civil-apparatus-electronically-year-2021/230255.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Putri","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-25","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan pemutakhiran data mandiri dalam keputusan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pemutakhiran data mandiri adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya, baik data yang lalu maupun data terkini, secara mandiri.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana tujuan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN?",{"text":67,"@type":63},"Tujuannya adalah memberikan acuan pelaksanaan pemutakhiran data secara elektronik, mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas untuk interoperabilitas, serta meningkatkan kualitas dan integritas data mendukung kebijakan pemerintah.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Lewat sistem apa pemutakhiran data mandiri dilakukan, dan bagaimana proses verifikasinya?",{"text":71,"@type":63},"Pemutakhiran dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web. Data kemudian diverifikasi oleh instansi masing-masing dan divalidasi oleh BKN melalui SIASN.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230255,1789048506,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \n# KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARANOMOR:87 TAHUN 2021\n\nTENTANG  \nPEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI APARATUR SIPIL NEGARADAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON APARATUR SIPIL NEGARASECARA ELEKTRONIKTAHUN 2021  \nMenimbang :a.  bahwa untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negarayang akurat,terkini dan terintegrasi yang mendukungterwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuaidengan prinsip Satu Data Indonesia,perlu dilakukanpemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negaradengan memanfaatkan teknologi informasi;  \nb.bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimananadimaksud dalam huruf a,dilakukan melalui AplikasiMySAPK berbasis gawai (mobile)dan web yang dibangunBadan Kepegawaian Negara;  \nc.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkanKeputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentangPemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara danPejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil NegaraSecara Elektronik Tahun 2021;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58;TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);  \n2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);  \n3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n5.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentangSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);  \n6.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentangSatu Data Indonesia (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 112);  \n7.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanKepegawaian Negara(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 1728);  \n8.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KantorRegional Badan Kepegawaian Negara (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARATENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI APARATURSIPIL NEGARA DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NONAPARATUR SIPIL NEGARA SECARA ELEKTRONIKTAHUN 2021.  \nKESATUMenetapkan Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri AparaturSipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur SipilNegara Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan ini.  \nKEDUAPedoman Pemutakhiran Data Mandiri sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU disusun untuk mengaturpenyelenggaraan pemutakhiran data mandiri Aparatur SipilNegara(ASN)dan Pejabat Pimpinan Tinggi(PPT)Non ASNmelalui MySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing-masing serta divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negaramelalui SIASN.  \nKETIGA:  Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU adalah:  \na.  Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalamrangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiriASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;  \nb.  Mewujudkan data yang akurat,terkini,terpadu,berkualitas baik sehingga dapat menciptakaninteroperabilitas Data ASN;dan  \nc.  Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalamrangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dankebijakan pemerintah di bidang manajemen AparaturSipil Negara.  \nKEEMPAT :  Ruang lingk","cbCaiclRsy6TDNZp","https://ap.wps.com/l/cbCaiclRsy6TDNZp","pdf",17623005,83,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pemutakhiran Data Mandiri\n## Aparatur Sipil Negara (ASN)\n# Tujuan\n# Ruang Lingkup\n# Prosedur\n## Akses Sistem Pemutakhiran Data","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan pemutakhiran data mandiri dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Pemutakhiran data mandiri adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya, baik data yang lalu maupun data terkini, secara mandiri.\"},{\"question\":\"Bagaimana tujuan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN?\",\"answer\":\"Tujuannya adalah memberikan acuan pelaksanaan pemutakhiran data secara elektronik, mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas untuk interoperabilitas, serta meningkatkan kualitas dan integritas data mendukung kebijakan pemerintah.\"},{\"question\":\"Lewat sistem apa pemutakhiran data mandiri dilakukan, dan bagaimana proses verifikasinya?\",\"answer\":\"Pemutakhiran dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web. Data kemudian diverifikasi oleh instansi masing-masing dan divalidasi oleh BKN melalui SIASN.\"}]","Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara - Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 | PDF",128]