[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-179468-113":53,"doc-detail-179468-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decree-of-the-director-general-of-islamic-education-number-2396-of-2019-technical-guidelines-for-the-determination-mechanism-for-prospective-participants-of-the-in-service-teacher-professional-education-program-for-madrasah-teachers-in-2019","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM - NOMOR 2396 TAHUN 2019 - PETUNJUK TEKNIS MEKANISME PENETAPAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2019","","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2396 Tahun 2019 menetapkan Petunjuk Teknis mekanisme penetapan calon peserta Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2019. Keputusan ini disusun untuk meningkatkan mutu dan kompetensi guru madrasah sekaligus mempercepat serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan sertifikasi guru melalui pola pendidikan profesi guru dalam jabatan. Petunjuk teknis menjadi acuan pelaksanaan kegiatan penetapan calon peserta dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decree-of-the-director-general-of-islamic-education-number-2396-of-2019-technical-guidelines-for-the-determination-mechanism-for-prospective-participants-of-the-in-service-teacher-professional-education-program-for-madrasah-teachers-in-2019/179468/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-of-the-director-general-of-islamic-education-number-2396-of-2019-technical-guidelines-for-the-determination-mechanism-for-prospective-participants-of-the-in-service-teacher-professional-education-program-for-madrasah-teachers-in-2019/179468.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"WPS_1786070896","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2396 Tahun 2019 menetapkan apa?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan ini menetapkan Petunjuk Teknis mekanisme penetapan calon peserta Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2019, yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa Petunjuk Teknis mekanisme penetapan calon peserta disusun?",{"text":115,"@type":111},"Petunjuk teknis disusun untuk meningkatkan mutu dan kompetensi guru madrasah serta mempercepat dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kapan keputusan ini mulai berlaku?",{"text":119,"@type":111},"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},179468,1788337147,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549768072016,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","# KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAMNOMOR 2396 TAHUN 2019\n\nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS MEKANISME PENETAPAN CALON PESERTA PENDIDIKANPROFESI GURU DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAHTAHUN 2019  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kompetensi gurumadrasah,dipandang perlu melaksanakan program sertifikasi gurumelalui pola pendidikan profesi guru dalam jabatan;  \nb.bahwa dalam rangka percepatan dan efektifitas pelaksanaanprogram sertifikasi guru madrasah dimaksud,dipandang perludibuat suatu petunjuk teknis mekanisme penetapan calon pesertapendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b,perlu menetapkan Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis MekanismePenetapan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam JabatanBagi Guru Madrasah Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n## 2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor\n\n78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 4496)sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);  \n\n| Plt.Kasubdit Bina Guru dan  \u003Cbr>Tenaga Kependidikan MI dan MTS   | Direktur Guru dan Tenaga  \u003Cbr>Kependidikan Madrasah   | Sekretaris Direktorat Jenderal  \u003Cbr>Pendidikan Islam   |\n| --- | --- | --- |\n| 9   | 人   | 0   |\n\n5.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4864);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 4941)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5105)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n8.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KementerianAgama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor168);  \n9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas SatuanPendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas SatuanPendidikan;  \n10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentangTata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan AnggaranPendapa","cbCairhfcHjzl88I","https://ap.wps.com/l/cbCairhfcHjzl88I","pdf",13355998,41,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n## Undang-Undang dan Peraturan yang menjadi dasar\n# Memutuskan\n## Diktum KESATU\n## Diktum KEDUA\n## Diktum KETIGA\n# Penetapan","[{\"question\":\"Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2396 Tahun 2019 menetapkan apa?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan Petunjuk Teknis mekanisme penetapan calon peserta Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2019, yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan.\"},{\"question\":\"Mengapa Petunjuk Teknis mekanisme penetapan calon peserta disusun?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis disusun untuk meningkatkan mutu dan kompetensi guru madrasah serta mempercepat dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.\"}]","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM - NOMOR 2396 TAHUN 2019 - PETUNJUK TEKNIS MEKANISME PENETAPAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2019 | PDF",63]