[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204383-113":53,"doc-detail-204383-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","decree-of-the-director-general-of-islamic-education-no-962-year-2016-guidance-for-new-student-admissions-academic-year-2016-2017","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Nomor 962 Tahun 2016 - Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017","","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2016-2017 sebagai acuan pelaksanaan yang objektif, akuntabel, transparan, dan non-diskriminatif pada TK/RA/BA serta sekolah/madrasah. Pedoman ini disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama, dan menjadi dasar tugas serta tanggung jawab madrasah, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kanwil provinsi, hingga Direktorat Pendidikan Madrasah.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decree-of-the-director-general-of-islamic-education-no-962-year-2016-guidance-for-new-student-admissions-academic-year-2016-2017/204383/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-of-the-director-general-of-islamic-education-no-962-year-2016-guidance-for-new-student-admissions-academic-year-2016-2017/204383.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Stanley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016-2017 yang tercantum dalam lampiran keputusan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Prinsip apa yang harus diutamakan dalam pelaksanaan PPDB pada madrasah?",{"text":114,"@type":110},"PPDB harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kepada siapa pedoman PPDB ini menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pelaporan?",{"text":118,"@type":110},"Pedoman ini menjadi acuan bagi madrasah dan instansi terkait, termasuk unit-unit di tingkat kabupaten/kota, provinsi, serta Direktorat Pendidikan Madrasah dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},204383,1788572793,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":14},2336477405376,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM  \nNOMOR 962 TAHUN 2016 TENTANG  \nPEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUTAHUN PELAJARAN 2016-2017  \nMenimbang :  \nMengingat :  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM ,  \na. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Barupada TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah, maka perludisusun Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016-2017;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016- 2017;  \n1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan  \nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)  \n7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;  \n8. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahirdengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;  \n9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  \n10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;  \n11. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;  \n12. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Barupada Taman Kanak-kanak/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;  \n13. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;  \n14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 ;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2016 – 2017.  \nKESATU : Menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru  \n(PPDB) Tahun Pelajaran 2016-2017 sebagaimanatercantum dalam Lampiran Keputusan ini.  \nKEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016-2017.  \nKE","cbCaim8Plg9bbYGZ","https://ap.wps.com/l/cbCaim8Plg9bbYGZ","pdf",488407,31,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Mengingat\n## Peraturan perundang-undangan\n# Memutuskan\n## Menetapkan pedoman PPDB\n## Berlaku untuk tahun anggaran 2016\n# Ditetapkan\n## Tanggal dan tempat\n# Kata Pengantar\n## Tujuan dan prinsip PPDB\n## Ruang lingkup acuan dan tugas pelaksana","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016-2017 yang tercantum dalam lampiran keputusan.\"},{\"question\":\"Prinsip apa yang harus diutamakan dalam pelaksanaan PPDB pada madrasah?\",\"answer\":\"PPDB harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.\"},{\"question\":\"Kepada siapa pedoman PPDB ini menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pelaporan?\",\"answer\":\"Pedoman ini menjadi acuan bagi madrasah dan instansi terkait, termasuk unit-unit di tingkat kabupaten/kota, provinsi, serta Direktorat Pendidikan Madrasah dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB.\"}]","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Nomor 962 Tahun 2016 - Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 | PDF"]