[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231562-113":53,"doc-detail-231562-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decree-director-general-no-47bhk2019-year-2019-list-of-study-program-names-and-guidelines-for-adjustment-and-proposal-of-study-program-names","Kepdirjen No. 47/B/HK/2019 Tahun 2019 - Daftar Nama Program Studi dan Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi","","Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menetapkan daftar nama program studi pada perguruan tinggi, sebagaimana tercantum dalam enam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan. Pedoman penyesuaian dan pengusulan nama program studi disusun karena kebutuhan pendataan yang tepat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), agar karakterisasi sesuai badan pengetahuan dan capaian pembelajaran dapat terjamin. Dokumen juga menegaskan perkembangan nama program studi mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mencabut ketentuan sebelumnya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decree-director-general-no-47bhk2019-year-2019-list-of-study-program-names-and-guidelines-for-adjustment-and-proposal-of-study-program-names/231562/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decree-director-general-no-47bhk2019-year-2019-list-of-study-program-names-and-guidelines-for-adjustment-and-proposal-of-study-program-names/231562.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Levi","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pedoman penyesuaian dan pengusulan nama program studi dalam dokumen ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pedoman disusun untuk memastikan pendataan nama program studi tepat dan sesuai dengan badan pengetahuan serta capaian pembelajaran, sekaligus mendukung penjaminan mutu penyelenggaraan program studi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana dokumen ini memandang hubungan program studi dengan kebutuhan lulusan dan industri?",{"text":115,"@type":111},"Program studi perlu diselenggarakan berdasarkan kebutuhan terhadap lulusan untuk mengisi jabatan kerja di pemerintah dan industri, serta kebutuhan lulusan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Di mana problem pendataan nama program studi sering ditemukan menurut dokumen?",{"text":119,"@type":111},"Masalah pendataan nama program studi ditemukan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), terutama terkait tidak terkarakterisasi dengan baik sesuai badan pengetahuan dan capaian pembelajaran.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231562,1789065909,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971461740909,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","SALINAN  \nKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 46/B/HK/2019  \nTENTANG  \nDAFTAR NAMA PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI  \nDIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,  \nMenimbang : bahwa untuk menjalankan amanat Keputusan Menteri Riset,  \nTeknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57/M/KPT/2019 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi perlumenetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang Daftar Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan  \nTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/TPATAHUN 2018 tentang Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;  \n4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266);  \n5. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57/M/KPT/2019 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN  \nKEMAHASISWAAN TENTANG DAFTAR NAMA PROGRAM STUDIPADA PERGURUAN TINGGI.  \nKESATU : Menetapkan Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi  \nsebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  \nKEDUA : Nama program studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum  \nKESATU dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  \nKETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,  \nKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 163/DIKTI/KEP/2007 tentang Penataan Kodifikasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  \nKEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal  \nditetapkan.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 22 Februari 2019  \nDIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,  \nTTD  \nISMUNANDAR  \nSalinan sesuai dengan aslinya  \nKepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan  \nTTD  \nHeru Kristiawan  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERALPEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 47/B/HK/2019  \nTANGGAL 22 Februari 2019  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYESUAIAN DAN  \nPENGUSULAN NAMA PROGRAM STUDI  \nPEDOMAN PENYESUAIAN DAN PENGUSULAN NAMA PROGRAM STUDI  \nI. PENDAHULUAN  \nJumlah perguruan tinggi di Indonesia telah meningkat dengan pesat. Saat inijumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah naungan langsung Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mencapai 123, sementara perguruan tinggi pada kementerian dan lembaga lain (PT KL) berjumlah 187, PT di bawah naungan KementerianAgama berjumlah 125, PerguruanTinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kementerian Agama sebanyak 1074 dan jumlah PTS di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mencapai 3154; sehinggajumlah total perguruan tinggi saat ini mencapai 4663. Seluruh PT tersebut menyelenggarakan 28.278 program studi (Data PD Dikti 13 Februari 2019) .  \nProgram studi selayaknya diselenggarakan berdasarkan adanya kebutuhannyata terhadap lulusan perguruan tinggi untuk mengisi jabatan kerja dipemerintah dan di industri, serta kebutuhan lulusan perguruan tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.  \nPenyelenggaraan program studi mulai hulu hingga hilir, meliputi mutu input, proses, outp","cbCailePNm15yAYE","https://ap.wps.com/l/cbCailePNm15yAYE","pdf",749241,26,"Indonesian","# Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi\n## I. Pendahuluan","[{\"question\":\"Apa tujuan pedoman penyesuaian dan pengusulan nama program studi dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Pedoman disusun untuk memastikan pendataan nama program studi tepat dan sesuai dengan badan pengetahuan serta capaian pembelajaran, sekaligus mendukung penjaminan mutu penyelenggaraan program studi.\"},{\"question\":\"Bagaimana dokumen ini memandang hubungan program studi dengan kebutuhan lulusan dan industri?\",\"answer\":\"Program studi perlu diselenggarakan berdasarkan kebutuhan terhadap lulusan untuk mengisi jabatan kerja di pemerintah dan industri, serta kebutuhan lulusan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.\"},{\"question\":\"Di mana problem pendataan nama program studi sering ditemukan menurut dokumen?\",\"answer\":\"Masalah pendataan nama program studi ditemukan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), terutama terkait tidak terkarakterisasi dengan baik sesuai badan pengetahuan dan capaian pembelajaran.\"}]","Kepdirjen No. 47/B/HK/2019 Tahun 2019 - Daftar Nama Program Studi dan Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi | PDF",40]