[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230496-113":53,"doc-detail-230496-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-the-secretary-of-the-supreme-court-of-the-republic-of-indonesia-guidelines-for-managing-civil-servant-performance-through-the-e-kinerja-application","KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA - PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI APLIKASI e-KINERJA","","Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 120/SEK/SK/II/2023 menetapkan pedoman pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya melalui aplikasi e-Kinerja. Dokumen mengatur kewajiban penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) beserta tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut melalui sistem. Keputusan juga menetapkan pejabat penilai kinerja serta atasan pejabat penilai kinerja sesuai lampiran.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-secretary-of-the-supreme-court-of-the-republic-of-indonesia-guidelines-for-managing-civil-servant-performance-through-the-e-kinerja-application/230496/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-secretary-of-the-supreme-court-of-the-republic-of-indonesia-guidelines-for-managing-civil-servant-performance-through-the-e-kinerja-application/230496.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Pentious","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",10,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam keputusan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan pedoman pengelolaan kinerja ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya melalui aplikasi e-Kinerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana alur pengelolaan kinerja yang diwajibkan?",{"text":115,"@type":111},"Pengelolaan kinerja dilakukan melalui tahapan perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan, penilaian kinerja pegawai, serta tindak lanjut melalui aplikasi e-Kinerja.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang berwenang dalam penilaian kinerja?",{"text":119,"@type":111},"Keputusan menetapkan pejabat penilai kinerja dan atasan pejabat penilai kinerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dalam Lampiran II.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230496,1789051123,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":18,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},1374404730887,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA  \nNomor : 120/SEK/SK/II/2023  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILANYANG BERADA DI BAWAHNYA MELALUI APLIKASI e-KINERJA  \nSEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa sesuai Pasal 60 ayat (3) Peraturan  \nPemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Kepegawaian Negera menyiapkanaplikasi informasi kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasikinerja PNS di Instansi Pemerintah;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlumenetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi eKinerja;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985  \ntentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor  \n14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;  \n2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;  \n3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;  \n4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;  \n5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;  \n6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  \n11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;  \n9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;  \n10. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;  \n11. Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;  \n12. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilansebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;  \n13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai;  \n14. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;  \n15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nMEMUTUSKAN:  \nMENETAPKAN : KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJAAPARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILANYANG BERADA DI BAWAHNYA MELALUI APLIKASIe-KINERJA.  \nKESATU : Menetapkan Pedoman Pengelolaan Kinerja Aparatur  \nSipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi e-Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan da","cbCaiiBl50lg0tmm","https://ap.wps.com/l/cbCaiiBl50lg0tmm","pdf",958427,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Mengingat\n## Daftar peraturan yang menjadi dasar\n# Memutuskan\n## Menetapkan pedoman\n## Menetapkan pejabat penilai kinerja\n## Waktu mulai berlaku\n# Lampiran\n## Lampiran I: Pedoman pengelolaan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja\n## Lampiran II: Pejabat penilai kinerja dan atasan pejabat penilai kinerja","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan pedoman pengelolaan kinerja ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya melalui aplikasi e-Kinerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.\"},{\"question\":\"Bagaimana alur pengelolaan kinerja yang diwajibkan?\",\"answer\":\"Pengelolaan kinerja dilakukan melalui tahapan perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan, penilaian kinerja pegawai, serta tindak lanjut melalui aplikasi e-Kinerja.\"},{\"question\":\"Siapa yang berwenang dalam penilaian kinerja?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan pejabat penilai kinerja dan atasan pejabat penilai kinerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dalam Lampiran II.\"}]","KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA - PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI APLIKASI e-KINERJA | PDF",86]