[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229753-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229753-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","decision-of-the-secretary-of-the-religious-court-of-bontang-information-technology-team-2025","KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA BONTANG - TIM INFORMASI TEKNOLOGI TAHUN 2025","","Keputusan Sekretaris Pengadilan Agama Bontang menetapkan pembentukan Tim Informasi Teknologi Tahun 2025. Tim ditunjuk melalui lampiran dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk menjalankan sistem informasi teknologi di lingkungan pengadilan. Keputusan memuat pertimbangan pembentukan tim agar kegiatan dan kelancaran sistem IT berjalan optimal. Berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, serta mencantumkan susunan anggota dan uraian tugas utama.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-secretary-of-the-religious-court-of-bontang-information-technology-team-2025/229753/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-secretary-of-the-religious-court-of-bontang-information-technology-team-2025/229753.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Rowan","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan pembentukan Tim Informasi Teknologi Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bontang?","Question",{"text":62,"@type":63},"Untuk peningkatan kegiatan dan kelancaran dalam sistem IT (Informasi Teknologi) di Pengadilan Agama Bontang, sehingga perlu dibentuk tim yang cakap dan mampu menduduki jabatan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa yang ditetapkan dan diangkat sebagai Tim IT (Informasi Teknologi) Tahun 2025?",{"text":67,"@type":63},"Tim IT ditetapkan dan diangkat berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa saja tugas yang diberikan kepada anggota Tim IT?",{"text":71,"@type":63},"Anggota bertugas mengelola website Pengadilan Agama Bontang, menjadi admin aplikasi layanan peradilan dan admin SIPP, serta mengunggah putusan ke Direktori Putusan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229753,1789042685,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":33,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":140},1099514067415,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539d78ffe74a7?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779092875211072502","# SEKRETARIS PENGADILAN AGAMABONTANG\n\nNOMOR:448/SEK.PA.W17-A6/KP8/XI/2025  \n# KEPUTUSAN SEKRETARISPENGADILAN AGAMA BONTANG\n\nTENTANG  \nTIM INFORMASI TEKNOLOGI TAHUN 2025SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA BONTANG  \nMenimbang :a.bahwa untuk peningkatan kegiatan dan kelancarandalam system IT(Informasi Teknologi)di PengadilanAgama Bontang perlu dibentuk Tim IT(InformasiTeknologi);  \nb.bahwa namanya yang tersebut dalam surat keputusanini dianggap cakap dan mampu untuk mendudukijabatan dalam tim tersebut;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama;  \n2.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman;  \n3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun2016 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;  \n4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;  \n5.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentangPelayanan Publik;  \n6.Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2005 tentangSekretariat Mahkamah Agung RI;  \n7.Peraturan Presiden RI Nomor 29 tahun 2014 tentangAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;  \n8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun2021 Tentang Pembangunan Zona Integritas menujuWilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasibersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  \n9.Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor12/Dir.bpra/VIII/2004 tentang Tata Kerja di LingkunganPeradilan Agama;  \n10.Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan InformasiPengadilan;  \n11.Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor071/KMA/SK/V/2008,tentang Ketentuan PenegakanDisiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pembinaan TunjanganKhusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil padaMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada diBawahnya;  \n12.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentangImplementasi Core Values dan Employer BrandingAparatur Sipil Negara;  \n## MEMUTUSKAN\n\n# MenetapkanKEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN AGAMABONTANG TENTANG TIM INFORMASI TEKNOLOGITAHUN 2025;\n\nKESATUMenunjuk dan mengangkat mereka yang namanyatersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagaiTim IT (Informasi Teknologi)pada Pengadilan AgamaBontang;  \nKEDUAMemberikan tugas dan tanggung jawab penuh kepadaTim IT (Informasi Teknologi)untuk melaksanakanSistem Informasi Teknologi di Pengadilan AgamaBontang;  \nKETIGAKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkandan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruanakan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya  \nDitetapkan di:BontangPada Tanggal:04 November 2025SEKRETARIS PENGGADILAN AGAMABONTANG  \nDra.RAKHMIAH,M.H.  \n# TIM IT (INFORMASI TEKNOLOGI)PADA PENGADILAN AGAMA BONTANGTAHUN 2025\n\n\n| NO   | NAMA   | JABATAN  \u003Cbr>DALAM  \u003Cbr>KEDINASAN   | JABATAN  \u003Cbr>DALAM  \u003Cbr>TIM   | KET   |\n| --- | --- | --- | --- | --- |\n| 1   | Nor Hasanuddin,Lc.,M.A.   | Ketua   | Pembina   |  |\n| 2   | Hanandya Naufi Fatca Shafira,  \u003Cbr>S.H.   | Hakim   | Pengarah   |  |\n| 3   | Dra.Rakhmiah,M.H.   | Sekretaris   | Ketua   |  |\n| 4   | Novrizki Primananda,S.Kom.   | Prakom   | Anggota   |  |\n| 5   | Muhammad Khaerwandi,S.H.   | Penata Layanan  \u003Cbr>Operasional   | Anggota   |  |\n\nSEKRETARIS PENGADILAN AGAMABONTANG,  \nTtd.  \nDra.RAKHMIAH,M.H.  \nLampiran Ⅱ  \nKeputusan Sekretaris Pengadilan Agama Bontang  \nNomor :448/KPA.W17-A6/KP8/XI/2025  \nTanggal:4 November 2025  \n# TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DALAM TIM\n\n1.Tugas Ketua Pengadilan Agama Bontang sebagai Pembina  \n2.Tugas Hakim Pengadilan Agama Bontang sebagai Pengarah  \n3.Tugas Sekretaris Ketua Tim dan Penanggung Jawab TI Kepaniteraan danKesekretariatan  \n4.Tugas Anggota Tim:  \n1.Mengelola Website Pengadilan Agama Bontang  \n2.Admin Aplikasi Layanan Peradilan  \n3.Admin SIPP  \n4.Unggah Putusan ke Direktori Putusan  \nSEKRETARIS PENGADILAN AGAMABONTANG,  \nTtd.  \nDra.RAKHMIAH,M.H.  \nT","cbCairuRXzC39IGx","https://ap.wps.com/l/cbCairuRXzC39IGx","pdf",1417513,"Indonesian","# MEMUTUSKAN\n## Menetapkan\n## Tugas dan Tanggung Jawab dalam Tim\n## Lampiran: Tim IT (Informasi Teknologi) Tahun 2025","[{\"question\":\"Apa tujuan pembentukan Tim Informasi Teknologi Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bontang?\",\"answer\":\"Untuk peningkatan kegiatan dan kelancaran dalam sistem IT (Informasi Teknologi) di Pengadilan Agama Bontang, sehingga perlu dibentuk tim yang cakap dan mampu menduduki jabatan.\"},{\"question\":\"Siapa yang ditetapkan dan diangkat sebagai Tim IT (Informasi Teknologi) Tahun 2025?\",\"answer\":\"Tim IT ditetapkan dan diangkat berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas yang diberikan kepada anggota Tim IT?\",\"answer\":\"Anggota bertugas mengelola website Pengadilan Agama Bontang, menjadi admin aplikasi layanan peradilan dan admin SIPP, serta mengunggah putusan ke Direktori Putusan.\"}]","KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA BONTANG - TIM INFORMASI TEKNOLOGI TAHUN 2025 | PDF",6]