[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230846-113":53,"doc-detail-230846-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-the-minister-of-transportation-of-the-republic-of-indonesia-km-144-year-2019-internal-audit-unit-for-public-service-agency","KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA - NOMOR KM 144 TAHUN 2019 - SATUAN PEMERIKSAAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM","","Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia menetapkan Satuan Pemeriksaan Intern pada Badan Layanan Umum (BLU) melalui pedoman SPI BLU yang menjadi unit kerja pelaksana pemeriksaan intern yang dibentuk oleh pimpinan BLU. Dokumen mengatur tujuan sistem pengendalian intern untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan informasi keuangan dan kinerja, pengamanan aset, serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern, termasuk monitoring dan evaluasi oleh Sekretaris Jenderal.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-transportation-of-the-republic-of-indonesia-km-144-year-2019-internal-audit-unit-for-public-service-agency/230846/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-transportation-of-the-republic-of-indonesia-km-144-year-2019-internal-audit-unit-for-public-service-agency/230846.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aran","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",12,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 144 Tahun 2019?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dokumen menetapkan Pedoman Satuan Pemeriksaan Intern pada Badan Layanan Umum (SPI BLU) sebagai unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pemeriksaan intern sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan sistem pengendalian intern pada BLU menurut keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"Tujuannya mencakup efektivitas dan efisiensi kegiatan BLU, keandalan serta integritas informasi keuangan dan kinerja, pengamanan aset BLU, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja ruang lingkup sistem pengendalian intern yang diatur?",{"text":119,"@type":111},"Ruang lingkup meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230846,1789055974,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137455076865,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","MENTERI PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIA  \n# KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR KM 144 TAHUN 2019\n\nTENTANG  \n## SATUAN PEMERIKSAAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM\n\n# DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\n\nMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BadanLayanan Umum sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Internpada Badan Layanan Umum,perlu disusun pedomanpemeriksaan intern Badan Layanan Umum yangdilaksanakan oleh Satuan Pemeriksaan Intern yangmerupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah pemimpin Badan Layanan Umum;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan KeputusanMenteri Perhubungan tentang Satuan PemeriksaanIntern pada Badan Layanan Umum.  \n—2—  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n2.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4502)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 171,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5340);  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4890);  \n4.  Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentangOrganisasi Kementerian Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentangKementerian Perhubungan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 75);  \n6.   PeraturanMenteriKeuangan 1Nomor    ]PMK200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Internpada Badan Layanan Umum(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 1885);  \n7.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPerhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 1756);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG SATUANPEMERIKSAAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM.  \nPERTAMA :Menetapkan Pedoman Satuan Pemeriksaan Intern padaBadan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SPI BLU,merupakan unit kerja BLU yang menjalankan fungsipemeriksaan intern yang dibentuk oleh Pimpinan BLU,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  \nKEDUA:Selain fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalamDiktum PERTAMA,SPI BLU juga menjalankan fungsipengawasan intern yang pelaksanaannya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam halBLU tidak memiliki Dewan Pengawas,pengusulan SatuanPemeriksaan Intern dan penyampaian laporan kepada DewanPengawas serta persetujuan Dewan Pengawas tidakdiperlukan.  \nKETIGA:Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalamDiktum PERTAMA,bertujuan untuk mewujudkan:  \na.tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan BLU;  \nb.keandalan dan integritas informasi keuangan dan kinerjaBLU;  \n## C.pengamanan aset BLU;dan\n\nd.ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.  \nKEEMPAT :Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalamDiktum PERTAMA meliputi:  \na.lingkungan pengendalian;  \nb.penilaian risiko;  \nC.aktivitas pengendalian;  \nd.sistem informasi dan komunikasi;dan  \ne.pemantauan pengendalian intern.  \nKELIMA:Sekretaris Jenderal yang secara fungsional dilaksanakan olehKepala Biro Keuang","cbCaimLkADkcWbOd","https://ap.wps.com/l/cbCaimLkADkcWbOd","pdf",28108050,117,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang\n## B. Ruang Lingkup\n## C. Dasar Hukum\n# BAB I SISTEM PENGENDALIAN INTERN\n## A. Tujuan\n## B. Komponen\n# BAB I SATUAN PEMERIKSAAN INTERN\n## A. Kedudukan dan Fungsi\n## B. Tugas dan Kewenangan\n# BAB IV PROGRAM KERJA TAHUNAN PEMERIKSAAN INTERN\n## A. Penyusunan Program\n## B. Pelaksanaan dan Pelaporan\n# BAB V PIAGAM SPI (SPI CHARTER)\n## A. Substansi Piagam\n## B. Persetujuan dan Penetapan\n# BAB VI REVIU SATUAN PEMERIKSAAN INTERN BADAN LAYANAN UMUM\n## A. Prinsip Reviu\n## B. Mekanisme Reviu\n# BAB VII AUDIT SATUAN PEMERIKSAAN INTERN BADAN LAYANAN UMUM\n## A. Perencanaan Audit\n## B. Pelaksanaan Audit\n# BAB VIII TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN INTERNAL DAN EKSTERNAL SPI BLU\n## A. Tindak Lanjut Temuan\n## B. Pemantauan Kepatuhan\n# BAB IX PEMERIKSAAN TIDAK TERJADWAL DAN/ATAU DIRAHASIAKAN (SURPRISE AUDIT)\n## A. Tujuan Surprise Audit\n## B. Pelaksanaan dan Pelaporan\n# BAB X PENUTUP","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 144 Tahun 2019?\",\"answer\":\"Dokumen menetapkan Pedoman Satuan Pemeriksaan Intern pada Badan Layanan Umum (SPI BLU) sebagai unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pemeriksaan intern sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.\"},{\"question\":\"Apa tujuan sistem pengendalian intern pada BLU menurut keputusan ini?\",\"answer\":\"Tujuannya mencakup efektivitas dan efisiensi kegiatan BLU, keandalan serta integritas informasi keuangan dan kinerja, pengamanan aset BLU, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup sistem pengendalian intern yang diatur?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA - NOMOR KM 144 TAHUN 2019 - SATUAN PEMERIKSAAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM | PDF",180]