[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-300411-113":53,"doc-detail-300411-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-the-minister-of-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-544-of-2023-determination-of-the-staffing-needs-of-the-state-civil-apparatus-in-the-central-government-fiscal-year-2023","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 544 TAHUN 2023 - PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2023","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini menetapkan rincian kebutuhan melalui Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mengatur masa Perjanjian Kerja PPP paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta penilaian kinerja, serta merujuk ketentuan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan guru pada peraturan/keputusan masing-masing instansi terkait.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-544-of-2023-determination-of-the-staffing-needs-of-the-state-civil-apparatus-in-the-central-government-fiscal-year-2023/300411/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-544-of-2023-determination-of-the-staffing-needs-of-the-state-civil-apparatus-in-the-central-government-fiscal-year-2023/300411.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Violet","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 544 Tahun 2023?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2023.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana pengaturan masa Perjanjian Kerja PPPK dalam keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"Masa Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Dokumen rujukan apa yang digunakan untuk kualifikasi jabatan fungsional tenaga kesehatan dan guru?",{"text":119,"@type":111},"Kualifikasi tenaga kesehatan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2023, sedangkan kualifikasi guru merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},300411,1790226793,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":142,"read_time":143},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","# MENTERI\n\nPENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA  \nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 544 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT  \nTAHUN ANGGARAN 2023DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugas danpelayanankepadamasyarakat,meningkatkan kapasitas organisasi,dan mempercepatpencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlumenambah Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari CalonPegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja;dan  \nb.bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur SipilNegara sebagaimana dimaksud huruf a,dipandangperlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur SipilNegara di Lingkungan Pemerintah Pusat TahunAnggaran 2023.  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);  \n2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 208,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor647);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224Tahun 2018,Tambahan Lembaran Negara Nomor6264);  \n5.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 229,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6267);  \n6.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 10 Tahun 2020);  \n7.  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentangJenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);  \nMemperhatikan  \n8.  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gajidan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 218);  \n9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentangJabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di LingkunganInstansi Pemerintah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 1047);  \n10.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023tentang Perubahan Kedua atas Keputusan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi olehPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \n11.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil NegaraSecara Nasional Tahun Anggaran 2023.  \n:1.Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023tanggal 10 April 2023;  \n2.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli2022;  \n3.Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga KesehatanKementerian Kesehatan Tahun 2023 NomorPT.01.03/F/1365/2023 tentang PersyaratanKualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi(STR)dalam Rangka Pe","cbCaiaRWNqLuDsLu","https://ap.wps.com/l/cbCaiaRWNqLuDsLu","pdf",18838091,41,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n## Landasan hukum\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n# Ketentuan\n## Kesatu\n## Kedua\n## Ketiga\n## Keempat\n## Kelima","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 544 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2023.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengaturan masa Perjanjian Kerja PPPK dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Masa Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.\"},{\"question\":\"Dokumen rujukan apa yang digunakan untuk kualifikasi jabatan fungsional tenaga kesehatan dan guru?\",\"answer\":\"Kualifikasi tenaga kesehatan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2023, sedangkan kualifikasi guru merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 544 TAHUN 2023 - PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2023 | PDF",1789774373,63]