[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-326985-113":53,"doc-detail-326985-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","decision-of-the-minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-selection-mechanism-for-government-employees-with-work-agreements-for-functional-positions-of-teachers-in-regional-institutions-fiscal-year-2023","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA - UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2023","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023. Aturan mengatur jenis kebutuhan (khusus dan umum), kriteria pelamar prioritas, eks THK-II, serta guru non-ASN di sekolah negeri, termasuk rujukan data Dapodik dan basis BKN. Dokumen memuat ketentuan kualifikasi pendidikan minimum, pengecualian wilayah otonomi khusus Papua, pengutamaan urutan pelamaran, serta batasan formasi bagi penyandang disabilitas sesuai bidang jabatan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-selection-mechanism-for-government-employees-with-work-agreements-for-functional-positions-of-teachers-in-regional-institutions-fiscal-year-2023/326985/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-selection-mechanism-for-government-employees-with-work-agreements-for-functional-positions-of-teachers-in-regional-institutions-fiscal-year-2023/326985.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodore","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-21",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa saja jenis kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru untuk tahun anggaran 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Kebutuhan meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa saja yang termasuk kriteria pelamar pada kebutuhan khusus?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar pada kebutuhan khusus meliputi pelamar prioritas, eks THK-II, serta guru non-ASN di sekolah negeri.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan kualifikasi pendidikan bagi pelamar seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023?",{"text":118,"@type":110},"Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik, dengan rujukan surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terkait kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},326985,1790306294,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 649 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nMEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAUNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA\n\nMenimbang  \n:  a.bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13ayat (2)huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;  \nb.bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai AparaturSipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja dipandang perlu menetapkanKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme SeleksiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untukJabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TahunAnggaran 2023.  \nMengingat  \n:1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik  \n—2—  \nIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 224,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6264);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021tentangKewenangandanKelembagaanPelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus ProvinsiPapua (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 238)  \n5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 126);  \n6.Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor725).  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan:KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANGMEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONALGURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.  \nKESATU:Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja(PPPK)untuk Jabatan Fungsional (JF)gurutahun anggaran 2023 meliputi:  \na.kebutuhan khusus;dan  \nb.kebutuhan umum.  \n—3—  \nKEDUA:Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:  \na.pelamar prioritas;  \nb.eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II);dan  \nC.guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN)di sekolahnegeri.  \nKETIGA:Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada DiktumKEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilaiambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 danbelum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guruperiode sebelumnya.  \nKEEMPAT:Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUAhuruf b adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalandata (database)eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara(BKN).  \nKELIMA:Guru non ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksudpada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN disekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan(Dapodik)Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset danTeknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3(tiga)tahun.  \nKEENAM:Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umummeliputi:  \na.lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)yang terdaftarpada pangkalan data (database)kelulusan pendidikanprofesi guru di Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi;dan  \nb.guru yang terdaftar di Dapodik KementerianPendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi.  \nKETUJUH:Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang palingrendah sarjana atau diploma empat dan/","cbCairMMsw8jWbxr","https://ap.wps.com/l/cbCairMMsw8jWbxr","pdf",4187374,12,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n## Kriteria Pelamar dan Kebutuhan\n## Kewajiban Kualifikasi dan Pengecualian\n## Ketentuan Penyandang Disabilitas\n## Urutan Pelamaran","[{\"question\":\"Apa saja jenis kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru untuk tahun anggaran 2023?\",\"answer\":\"Kebutuhan meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang termasuk kriteria pelamar pada kebutuhan khusus?\",\"answer\":\"Pelamar pada kebutuhan khusus meliputi pelamar prioritas, eks THK-II, serta guru non-ASN di sekolah negeri.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan kualifikasi pendidikan bagi pelamar seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023?\",\"answer\":\"Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik, dengan rujukan surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terkait kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA - UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2023 | PDF",1789975907,18]