[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229023-113":53,"doc-detail-229023-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-the-minister-of-public-works-and-public-housing-943kptsm2024-guidelines-for-calculating-the-maximum-unit-price-standard-and-the-table-of-building-construction-cost-components-for-state-buildings","Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 943/KPTS/M/2024 - Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara","","Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 943/KPTS/M/2024 menetapkan pedoman perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) serta Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN). SHST didefinisikan sebagai biaya paling banyak per meter persegi untuk pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar. Pedoman ini mengatur klasifikasi pekerjaan untuk bangunan gedung kantor dan lainnya, rumah negara, serta pagar bangunan gedung kantor, pagar BGN lainnya, dan pagar rumah negara, serta menjadi acuan pemerintah daerah dalam menghitung dan menetapkan SHST secara berkala.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-public-works-and-public-housing-943kptsm2024-guidelines-for-calculating-the-maximum-unit-price-standard-and-the-table-of-building-construction-cost-components-for-state-buildings/229023/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-public-works-and-public-housing-943kptsm2024-guidelines-for-calculating-the-maximum-unit-price-standard-and-the-table-of-building-construction-cost-components-for-state-buildings/229023.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Pentious","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",19,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 943/KPTS/M/2024?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan ini menetapkan Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN).","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa definisi SHST dalam keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"SHST adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk pembangunan BGN.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang menggunakan pedoman dan tabel ini sebagai acuan?",{"text":119,"@type":111},"Pedoman dan tabel digunakan sebagai acuan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghitung dan menetapkan SHST serta oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penggunaan Tabel Daftar Komponen Biaya BGN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229023,1789034896,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374404730887,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT  \nREPUBLIK INDONESIA  \nKEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT  \nNOMOR: 943/KPTS/M/2024  \nTENTANG  \nPEDOMAN PERHITUNGAN STANDAR HARGA SATUAN TERTINGGI DAN TABEL DAFTAR KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA  \nMENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180  \nPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara;  \nMengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang  \nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);  \n2. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;  \n3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);  \n4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);  \n5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);  \n6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 683);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN  \nPERUMAHAN RAKYAT TENTANG PEDOMAN  \nPERHITUNGAN STANDAR HARGA SATUAN TERTINGGI DAN TABEL DAFTAR KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA.  \nKESATU : Menetapkan Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan  \nTertinggi (SHST) dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) .  \nKEDUA : Pedoman Perhitungan SHST dan Tabel Daftar Komponen  \nBiaya Pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:  \na. Ketentuan mengenai Pedoman Perhitungan SHST; dan  \nb. Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan BGN.  \nKETIGA : SHST merupakan biaya paling banyak per meter persegi  \npelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk pembangunan BGN.  \nKEEMPAT : Ketentuan mengenai Pedoman Perhitungan SHST  \nsebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf ameliputi:  \na. pembangunan bangunan gedung kantor dan gedung lainnya, terdiri atas klasifikasi sederhana dan tidak sederhana;  \nb. pembangunan rumah negara, terdiri atas klasifikasi sederhana dan tidak sederhana; dan  \nc. pembangunan pagar bangunan gedung kantor, pagar BGN lainnya, dan pagar rumah negara.  \nKELIMA : Ketentuan men","cbCaibmGM4nER23b","https://ap.wps.com/l/cbCaibmGM4nER23b","pdf",5272860,184,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Menetapkan Pedoman SHST dan Tabel Komponen Biaya BGN\n## Definisi SHST\n## Ruang Lingkup Pedoman SHST\n## Acuan Penggunaan oleh Pemerintah Daerah\n## Pembaruan Berkala Pedoman SHST\n## Lampiran I: Pedoman Perhitungan SHST\n## Lampiran II: Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan BGN\n## Susunan Komponen Biaya dalam Tabel\n## Penggunaan Tabel oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 943/KPTS/M/2024?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN).\"},{\"question\":\"Apa definisi SHST dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"SHST adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk pembangunan BGN.\"},{\"question\":\"Siapa yang menggunakan pedoman dan tabel ini sebagai acuan?\",\"answer\":\"Pedoman dan tabel digunakan sebagai acuan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghitung dan menetapkan SHST serta oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penggunaan Tabel Daftar Komponen Biaya BGN.\"}]","Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 943/KPTS/M/2024 - Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara | PDF",283]