[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-158134-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-158134-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","decision-of-the-minister-of-primary-and-secondary-education-on-guidelines-for-conducting-academic-ability-tests","Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik","","Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk memastikan pelaksanaan tes yang objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar secara nasional. Pedoman digunakan sebagai acuan bagi kementerian, kementerian agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta murid. Dokumen juga memuat dasar hukum terkait penyusunan kebijakan penilaian terstandar, termasuk kewenangan penetapan kerangka asesmen serta ketentuan implementasi melalui lampiran pedoman.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-primary-and-secondary-education-on-guidelines-for-conducting-academic-ability-tests/158134/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-primary-and-secondary-education-on-guidelines-for-conducting-academic-ability-tests/158134.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Mia  ","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-08-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pedoman digunakan sebagai acuan agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa saja yang menjadi acuan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik?",{"text":67,"@type":63},"Pedoman digunakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa saja ruang lingkup yang diatur dalam pedoman?",{"text":71,"@type":63},"Ruang lingkup meliputi peserta, tugas dan kewenangan penyelenggara, penyiapan instrumen, penulisan soal daerah, persiapan dan pelaksanaan, pengolahan dan penyampaian hasil, pembiayaan, tata tertib serta sanksi, pengaturan khusus, kejadian luar biasa, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},158134,1787996113,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":113,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":140},687207024478,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","SALINAN  \nKEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 95/M/2025  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK  \nMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, serta menjaminterselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  \nPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);  \n4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja  \nKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);  \n5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK.  \nKESATU : Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan  \nAkademik yang selanjutnya disebut Pedoman Tes Kemampuan Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  \nKEDUA : Pedoman Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan  \nbagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik.  \nKETIGA : Dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Kepala  \nBadan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik.  \nKEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 11 Juli 2025  \nMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,  \nTTD.  \nABDUL MU'TI  \nSalinan sesuai dengan aslinya.  \nKepala Biro Hukum  \nKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,  \nTTD.  \nMuhammad Ravii  \nNIP 197203232005011001  \nSALINAN  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nNOMOR 95/M/2025  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYELENGGARAAN TES  \nKEMAMPUAN AKADEMIK  \nPEDOMAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nDalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilanbagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya testerstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid mengacu pada standarnasional pendidikan, perlu disusun suatu kebijakan nasional yang mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perluditerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.  \nB. Tujuan  \nPedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagaiacuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif,","cbCaigzNNu2mlkwf","https://ap.wps.com/l/cbCaigzNNu2mlkwf","pdf",394601,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar Belakang\n## Tujuan\n## Ruang Lingkup\n## Dasar Hukum\n# Ketentuan Keputusan\n## Menimbang\n## Mengingat\n## Memutuskan","[{\"question\":\"Apa tujuan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik?\",\"answer\":\"Pedoman digunakan sebagai acuan agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang menjadi acuan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik?\",\"answer\":\"Pedoman digunakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup yang diatur dalam pedoman?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi peserta, tugas dan kewenangan penyelenggara, penyiapan instrumen, penulisan soal daerah, persiapan dan pelaksanaan, pengolahan dan penyampaian hasil, pembiayaan, tata tertib serta sanksi, pengaturan khusus, kejadian luar biasa, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.\"}]","Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik | PDF",80]