[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-199547-id":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":31,"doc-seo-199547-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":28,"seo_description":14,"update_tm":29,"read_time":30},199547,137451207643,"Margaret","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2",54,"Penelitian & Laporan","Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia - Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi","Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001 menetapkan pengaturan gelar akademik dan sebutan profesional bagi lulusan perguruan tinggi. Dokumen menguraikan ketentuan umum, dasar penetapan berdasarkan bidang keahlian, kewenangan institusi pemberi gelar, jenis gelar akademik (Sarjana, Magister, Doktor) serta penempatan singkatan pada nama dan ijazah. Turut diatur jenis sebutan profesional untuk program diploma dan syarat penggunaan serta pemberian gelar, termasuk Bab tentang gelar doktor kehormatan.","SALINAN  \nKEPUTUSAN  \nMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 178/U/2001  \nTENTANG  \nGELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI  \nMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,  \nMenimbang :  \nbahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mengatur penetapan jenis gelar dansebutan sesuai dengan kelompok bidang ilmu;  \nMengingat :  \n1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Nomor 3859);  \n3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;  \n4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 Mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;  \n5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG GELAR DANSEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :  \n1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.  \n2. Sebutan profesional adalah sebutanyang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.  \n3. Pendidikan akademikadalah pendidikanyang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.  \n4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.  \n5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh  \nkepmen-178-2001. wpd 1  \nperguruan tinggi.  \n6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.  \n7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.  \nPasal 2  \n(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.  \n(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademikmerupakan program studi.  \n(3) Bidang keahlian se bagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi.  \nPasal 3  \n(1) Gelar akademik dansebutan profesional yang diberikan kepada lulusan pergu ruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.  \n(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.  \nBAB II  \nGELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL  \nPasal 4  \n(1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.  \n(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Univer sitas.  \nPasal 5  \n(1) Yang berhak memberikan gelar akademikadalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  \n(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.  \nBAB III  \nJENIS GELAR AKADEMIK  \nPasal 6  \nGelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.  \nPasal 7  \n Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang   berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan   huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.   \nkepmen-178-2001. wpd 2  \nPasal 8  \nPenetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmudilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijinpembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesua","cbCaiaxpoIchxIMm","https://ap.wps.com/l/cbCaiaxpoIchxIMm","pdf",42042,8,1,6,"Indonesian","id",113,"# KEPUTUSAN\n## Menimbang dan Mengingat\n## BAB I KETENTUAN UMUM\n## BAB II GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL\n## BAB III JENIS GELAR AKADEMIK\n## BAB IV JENIS SEBUTAN PROFESIONAL\n## BAB V PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL\n## BAB VI SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL\n## BAB VII GELAR DOKTOR KEHORMATAN","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Penetapan didasarkan pada bidang keahlian. Bidang keahlian untuk gelar akademik terkait program studi, demikian pula untuk sebutan profesional.\"},{\"question\":\"Siapa yang berhak menggunakan gelar akademik dan siapa yang berhak menggunakan sebutan profesional?\",\"answer\":\"Lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas berhak menggunakan gelar akademik. Lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas berhak menggunakan sebutan profesional.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan penulisan gelar akademik Sarjana, Magister, dan Doktor pada nama?\",\"answer\":\"Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama dengan huruf S dan M, disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Gelar Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama.\"}]","Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia - Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi | PDF",1788506290,9,{"code":4,"msg":5,"data":32},[33,39,43,47,51,55,57,61,65,69,73],{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":36,"show_sort_weight":37,"slug":38},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":40,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":41,"show_sort_weight":37,"slug":42},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":44,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":45,"show_sort_weight":37,"slug":46},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":48,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":49,"show_sort_weight":37,"slug":50},51,"Komik","comic",{"id":52,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":53,"show_sort_weight":37,"slug":54},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":12,"show_sort_weight":37,"slug":56},"research-report",{"id":58,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":59,"show_sort_weight":37,"slug":60},49,"Sastra","literature",{"id":62,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":63,"show_sort_weight":37,"slug":64},52,"Teknologi","technology",{"id":66,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":67,"show_sort_weight":37,"slug":68},50,"Ujian","exam",{"id":70,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":71,"show_sort_weight":37,"slug":72},57,"Umum","general",{"id":74,"doc_module":4,"doc_module_name":35,"category_name":75,"show_sort_weight":4,"slug":76},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":80,"title":13,"keywords":81,"description":14,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":29},"decision-of-the-minister-of-national-education-of-the-republic-of-indonesia-number-178u2001-on-academic-degrees-and-graduates-of-higher-education","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":35,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":12,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":13,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-national-education-of-the-republic-of-indonesia-number-178u2001-on-academic-degrees-and-graduates-of-higher-education/199547/",4,{"url":98,"name":13,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":13,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-national-education-of-the-republic-of-indonesia-number-178u2001-on-academic-degrees-and-graduates-of-higher-education/199547.png","ImageObject",300,407,{"name":9,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-04",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa dasar penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional dalam keputusan ini?","Question",{"text":127,"@type":128},"Penetapan didasarkan pada bidang keahlian. Bidang keahlian untuk gelar akademik terkait program studi, demikian pula untuk sebutan profesional.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Siapa yang berhak menggunakan gelar akademik dan siapa yang berhak menggunakan sebutan profesional?",{"text":132,"@type":128},"Lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas berhak menggunakan gelar akademik. Lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas berhak menggunakan sebutan profesional.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Bagaimana ketentuan penulisan gelar akademik Sarjana, Magister, dan Doktor pada nama?",{"text":136,"@type":128},"Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama dengan huruf S dan M, disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Gelar Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":13,"og:site_name":110,"og:description":14},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25}]