[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230287-113":53,"doc-detail-230287-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","decision-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-no-63mkep2025-technical-guidelines-for-coaching-and-development-services-for-lecturers-professional-and-career-growth","KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI,SAINS,DAN TEKNOLOGI Nomor 63/M/KEP/2025 - Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen","","Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 mengatur penetapan petunjuk teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen. Dokumen ini menegaskan penyesuaian prosedur proses kenaikan jabatan akademik dengan ketentuan jabatan fungsional, serta memastikan pengelolaan dan pemutakhiran data dosen agar mendukung layanan pembinaan, pelaksanaan kinerja, dan kelancaran pengakuan kompetensi, kinerja, integritas, serta tanggung jawab dosen.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-no-63mkep2025-technical-guidelines-for-coaching-and-development-services-for-lecturers-professional-and-career-growth/230287/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-no-63mkep2025-technical-guidelines-for-coaching-and-development-services-for-lecturers-professional-and-career-growth/230287.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dasar penetapan mencakup ketentuan terkait jabatan fungsional serta penundaan implementasi aturan profesi dan karier dosen yang mengacu pada Keputusan Menteri sebelumnya tentang petunjuk teknis pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Mengapa diperlukan penyesuaian prosedur kenaikan jabatan akademik dosen?",{"text":114,"@type":110},"Diperlukan karena terbitnya Peraturan Menteri tentang jabatan fungsional sehingga proses kenaikan jabatan akademik harus disesuaikan agar dapat berjalan dengan tertib.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa tujuan utama pengaturan dalam petunjuk teknis ini?",{"text":118,"@type":110},"Memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen berjalan dan pengaturan pemutakhiran data dosen mendukung pelaksanaan kinerja, sehingga layanan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen dapat berjalan baik.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230287,1789048826,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","# KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI,SAINS,DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIANOMOR 63/M/KEP/2025TENTANG\n\nPETUNJUK TEKNIS LAYANAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIDAN KARIER DOSEN  \nMENTERI PENDIDIKAN TINGGI,SAINS,DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIA  \nMenimbang :a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal60 Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,peraturan yang mengatur mengenai jabatan fungsionaldosen harus disesuaikan paling lama 5(lima)tahunterhitung sejak Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun2023 tentang Jabatan Fungsional diundangkan;  \nb.  bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri PendidikanTinggi,Sains dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tanggal17 Desember 2024 tentang Penundaan ImplementasiPeraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset danTeknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi,Karierdan Penghasilan Dosen,   ketentuan mengenaipengembangan karier dan profesi dosen selama masaevaluasi Peraturan Menteri oleh Kementerian mengacukepada Keputusan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan danPengembangan Profesi dan Karier Dosen;  \nc.  bahwa untuk kelancaran dan kepastian layananpembinaan dan pengembangan profesi karier dosen,perludilakukan penyesuaian terhadap Keputusan MenteriPendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Nomor384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanLayanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi danKarier dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf b;  \nd.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c,perlumenetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi,Sains,dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis LayananPembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;  \nMengingat :1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4586);  \n—2—  \n2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916)sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6994);  \n3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran NegaraNomor 5336);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentangDosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentangKementerian Pendidikan Tinggi,Sains,dan Teknologi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor386);  \n6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentangPengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54);  \n7.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang JabatanFungsional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 54);  \n8.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun2023 tentang Angka Kredit,Kenaikan Pangkat danJenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 494);  \n9.  Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi,Sains,danTeknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains,danTeknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024Nomor 1051);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI,SAINS,DANTEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS LAYANANPEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIERDOSEN.  \nKESATU:Menetapkan petunjuk teknis layanan pembinaan danpengembangan profesi dan karier dosen sebagaimanatercantum dalam Lampiran ","cbCaijDc4yQkR3rt","https://ap.wps.com/l/cbCaijDc4yQkR3rt","pdf",800115,41,"Indonesian","# A. Latar Belakang\n## A.1 Dasar penetapan dan kebutuhan penyesuaian prosedur\n## A.2 Tujuan pengaturan proses kenaikan jabatan akademik dan pemutakhiran data","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen?\",\"answer\":\"Dasar penetapan mencakup ketentuan terkait jabatan fungsional serta penundaan implementasi aturan profesi dan karier dosen yang mengacu pada Keputusan Menteri sebelumnya tentang petunjuk teknis pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen.\"},{\"question\":\"Mengapa diperlukan penyesuaian prosedur kenaikan jabatan akademik dosen?\",\"answer\":\"Diperlukan karena terbitnya Peraturan Menteri tentang jabatan fungsional sehingga proses kenaikan jabatan akademik harus disesuaikan agar dapat berjalan dengan tertib.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama pengaturan dalam petunjuk teknis ini?\",\"answer\":\"Memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen berjalan dan pengaturan pemutakhiran data dosen mendukung pelaksanaan kinerja, sehingga layanan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen dapat berjalan baik.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI,SAINS,DAN TEKNOLOGI Nomor 63/M/KEP/2025 - Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen | PDF",63]