[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230472-113":53,"doc-detail-230472-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","decision-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-no-63mkep2025-technical-guidance-for-coaching-and-development-of-lecturers-profession-and-career","Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi - Nomor 63/M/KEP/2025 - tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen","","Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 menetapkan Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen sebagai pedoman pelaksanaan layanan. Kebijakan ini menyesuaikan prosedur dan proses kenaikan jabatan akademik dosen sejalan dengan ketentuan Jabatan Fungsional. Petunjuk teknis dirancang untuk mendukung pemutakhiran data dosen, memastikan pengajuan kenaikan jabatan berbasis kompetensi, kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-no-63mkep2025-technical-guidance-for-coaching-and-development-of-lecturers-profession-and-career/230472/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-higher-education-science-and-technology-no-63mkep2025-technical-guidance-for-coaching-and-development-of-lecturers-profession-and-career/230472.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"WPS_1786070896","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penetapan didasarkan pada kebutuhan penyesuaian ketentuan Jabatan Fungsional sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, serta rujukan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 yang mengacu pada Keputusan Menteri terkait petunjuk teknis pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa tujuan utama petunjuk teknis ini dalam proses kenaikan jabatan akademik dosen?",{"text":114,"@type":110},"Petunjuk teknis memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen berjalan, termasuk pengaturan pemutakhiran data dosen yang mendukung proses kenaikan jabatan dan pelaksanaan kinerja dosen.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang menjadi dasar penilaian pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen?",{"text":118,"@type":110},"Pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen merupakan pengakuan dan penghargaan atas kompetensi, kinerja, integritas, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230472,1789050902,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},549768072016,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","# KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI,SAINS,DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIANOMOR 63/M/KEP/2025TENTANG\n\nPETUNJUK TEKNIS LAYANAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIDAN KARIER DOSEN  \nMENTERI PENDIDIKAN TINGGI,SAINS,DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIA  \nMenimbang :a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal60 Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,peraturan yang mengatur mengenai jabatan fungsionaldosen harus disesuaikan paling lama 5(lima)tahunterhitung sejak Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun2023 tentang Jabatan Fungsional diundangkan;  \nb.  bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri PendidikanTinggi,Sains dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tanggal17 Desember 2024 tentang Penundaan ImplementasiPeraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset danTeknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi,Karierdan Penghasilan Dosen,   ketentuan mengenaipengembangan karier dan profesi dosen selama masaevaluasi Peraturan Menteri oleh Kementerian mengacukepada Keputusan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan danPengembangan Profesi dan Karier Dosen;  \nc.  bahwa untuk kelancaran dan kepastian layananpembinaan dan pengembangan profesi karier dosen,perludilakukan penyesuaian terhadap Keputusan MenteriPendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Nomor384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanLayanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi danKarier dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf b;  \nd.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c,perlumenetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi,Sains,dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis LayananPembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;  \nMengingat :1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4586);  \n—2—  \n2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916)sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6994);  \n3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran NegaraNomor 5336);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentangDosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentangKementerian Pendidikan Tinggi,Sains,dan Teknologi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor386);  \n6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentangPengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54);  \n7.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang JabatanFungsional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 54);  \n8.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun2023 tentang Angka Kredit,Kenaikan Pangkat danJenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 494);  \n9.  Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi,Sains,danTeknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains,danTeknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024Nomor 1051);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI,SAINS,DANTEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS LAYANANPEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIERDOSEN.  \nKESATU:Menetapkan petunjuk teknis layanan pembinaan danpengembangan profesi dan karier dosen sebagaimanatercantum dalam Lampiran ","cbCaio9Xp33SxXfb","https://ap.wps.com/l/cbCaio9Xp33SxXfb","pdf",803412,41,"Indonesian","# A. LATAR BELAKANG\n## Penyesuaian prosedur jabatan fungsional dan kenaikan jabatan akademik\n## Tujuan layanan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen\n## Dasar pertimbangan pengajuan kenaikan jabatan akademik","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen?\",\"answer\":\"Penetapan didasarkan pada kebutuhan penyesuaian ketentuan Jabatan Fungsional sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, serta rujukan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 yang mengacu pada Keputusan Menteri terkait petunjuk teknis pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama petunjuk teknis ini dalam proses kenaikan jabatan akademik dosen?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen berjalan, termasuk pengaturan pemutakhiran data dosen yang mendukung proses kenaikan jabatan dan pelaksanaan kinerja dosen.\"},{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar penilaian pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen?\",\"answer\":\"Pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen merupakan pengakuan dan penghargaan atas kompetensi, kinerja, integritas, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi.\"}]","Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi - Nomor 63/M/KEP/2025 - tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen | PDF",63]