[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229103-113":53,"doc-detail-229103-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","decision-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-number-335-of-2023-on-tuition-fee-amounts-and-tuition-fee-reimbursement","Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 335 Tahun 2023 - tentang Besaran Biaya Pendidikan dan Penggantian Biaya Pendidikan","","Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan besaran biaya pendidikan, penggantian biaya pendidikan, serta ganti rugi bagi mahasiswa dan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN di lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan ini menjadi pedoman perhitungan untuk biaya pendidikan mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma, termasuk penggantian biaya bagi mahasiswa yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan. Dokumen juga mengatur ganti rugi bagi lulusan yang mengundurkan diri serta bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan ikatan dinas.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-number-335-of-2023-on-tuition-fee-amounts-and-tuition-fee-reimbursement/229103/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-number-335-of-2023-on-tuition-fee-amounts-and-tuition-fee-reimbursement/229103.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tJames","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan besaran biaya pendidikan, penggantian biaya pendidikan, dan ganti rugi sebagai pedoman perhitungan bagi mahasiswa dan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Untuk siapa penggantian biaya pendidikan berlaku?",{"text":114,"@type":110},"Berlaku bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan karena mengundurkan diri, melanggar disiplin, dan/atau tidak memenuhi ketentuan akademik.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan ganti rugi dikenakan kepada lulusan?",{"text":118,"@type":110},"Ganti rugi dikenakan bagi lulusan dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengundurkan diri, serta bagi CPPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak melaksanakan ikatan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229103,1789035849,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336474466412,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 335 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nBESARAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PENGGANTIAN BIAYA PENDIDIKANBAGI MAHASISWA PROGRAM SARJANA TERAPAN DAN PROGRAM DIPLOMASERTA BESARAN GANTI RUGI BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANATERAPAN DAN PROGRAM DIPLOMA PADA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan;  \nb. bahwa dengan adanya perubahan dan penataan organisasi di lingkungan Politeknik Keuangan Negara STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengakibatkan perubahan pengelolaan pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN, terhadap ketentuan besaran biaya pendidikan dan ganti rugi sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian  \n-2-  \ndan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenaibesaran biaya pendidikan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma serta besaran ganti rugi bagi lulusan program sarjana terapan dan program diploma pada Politeknik Keuangan Negara STAN di lingkungan Kementerian Keuangan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besaran Biaya Pendidikan dan Penggantian Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana Terapan dan Program Diploma serta Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan Program Sarjana Terapan dan Program Diploma pada Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan;  \nMengingat : 1 . Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;  \n2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipilmelalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1829) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1657);  \n3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203);  \n4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1655);  \n5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (B","cbCaidXcXCZ8lYOM","https://ap.wps.com/l/cbCaidXcXCZ8lYOM","pdf",702259,7,"Indonesian","# Diktum Menetapkan\n## Pedoman besaran biaya pendidikan, penggantian biaya pendidikan, dan ganti rugi\n## Ruang lingkup biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan besaran biaya pendidikan, penggantian biaya pendidikan, dan ganti rugi sebagai pedoman perhitungan bagi mahasiswa dan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.\"},{\"question\":\"Untuk siapa penggantian biaya pendidikan berlaku?\",\"answer\":\"Berlaku bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan karena mengundurkan diri, melanggar disiplin, dan/atau tidak memenuhi ketentuan akademik.\"},{\"question\":\"Kapan ganti rugi dikenakan kepada lulusan?\",\"answer\":\"Ganti rugi dikenakan bagi lulusan dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengundurkan diri, serta bagi CPPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak melaksanakan ikatan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.\"}]","Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 335 Tahun 2023 - tentang Besaran Biaya Pendidikan dan Penggantian Biaya Pendidikan | PDF",11]