[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232167-113":53,"doc-detail-232167-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","decision-of-the-minister-of-education-culture-research-and-technology-of-the-republic-of-indonesia-number-210m2023-main-performance-indicators-for-higher-education-institutions-and-higher-education-service-agencies","Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 - Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi","","Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian terkait. Dokumen ini mengatur dasar penyusunan rencana kinerja, rencana kerja dan anggaran, dokumen kontrak/perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi pencapaian. Ketentuan mencakup kewajiban berpedoman, peran Sekretaris Jenderal dalam reviu dan evaluasi, serta pemberlakuan penghitungan mulai semester ganjil 2023/2024.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-of-education-culture-research-and-technology-of-the-republic-of-indonesia-number-210m2023-main-performance-indicators-for-higher-education-institutions-and-higher-education-service-agencies/232167/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-of-education-culture-research-and-technology-of-the-republic-of-indonesia-number-210m2023-main-performance-indicators-for-higher-education-institutions-and-higher-education-service-agencies/232167.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Gloria","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 210/M/2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana perguruan tinggi harus menggunakan indikator kinerja utama?",{"text":114,"@type":110},"Perguruan tinggi harus berpedoman pada indikator kinerja utama untuk menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan penghitungan pencapaian indikator kinerja utama mulai berlaku?",{"text":118,"@type":110},"Penghitungan pencapaian indikator kinerja utama untuk perguruan tinggi negeri mulai berlaku pada awal semester ganjil tahun akademik 2023/2024.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232167,1789069338,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIANOMOR 210/M/2023TENTANG  \n# INDIKATOR KINERJA UTAMA\n\nPERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGIDI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DAN TEKNOLOGI  \nMENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.bahwa untuk membangun sinergi dan meningkatkankualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalamrangka meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikantinggi,perlu menyusun indikator kinerja utama padaperguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;  \nb.  bahwa cakupan indikator kinerja utama perguruan tingginegeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yangditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator KinerjaUtama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga LayananPendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan danKebudayaan memerlukan perluasan sehingga perludiganti;  \nc.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan KeputusanMenteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologitentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi danLembaga Layanan Pendidikan Tinggi di KementerianPendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi;  \nMengingat :1.  Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);  \n2.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  \nTahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 10);  \n3.  Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentangKementerian Pendidikan,Kebudayaan,  Riset,danTeknologi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 156);  \n4.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang PedomanUmum Penetapan Indikator Kinerja Utama di LingkunganInstansi Pemerintah;  \n5.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentangPetunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,Pelaporan Kinerja,danTata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor1842);  \n6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22Tahun 2020 tentang Rencana Strategis KementerianPendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Nomor 13Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan danKebudayaan Tahun 2020-2024(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 319);  \n7.  Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,danTeknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Risetdan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 963);  \n8.  Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,danTeknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di KementerianPendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 717);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DAN TEKNOLOGI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMAPERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKANTINGGI DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DAN TEKNOLOGI.  \nKESATU:Menetapkan indikator kinerja utama perguruan tinggi danlembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi sebagaimana tercantumdalam Lampiran I dan Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  \nKEDUA:Setiap perguruan tinggi negeri dan lembaga layananpendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi harus berpedoman pada indikator kinerjautama dalam:  \na.  menetapkan rencana kinerja;  \nb.menyusun rencana kerja dan anggaran;  \nC.  menyusun dokumen kontr","cbCaifh6rE5jxGGm","https://ap.wps.com/l/cbCaifh6rE5jxGGm","pdf",2046585,24,"Indonesian","# INDIKATOR KINERJA UTAMA\n## Menetapkan\n## Indikator kinerja utama dan ketentuan pelaksanaan\n## Pemberlakuan dan tanggal keputusan\n## Indikator kinerja utama perguruan tinggi (lampiran)","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 210/M/2023?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.\"},{\"question\":\"Bagaimana perguruan tinggi harus menggunakan indikator kinerja utama?\",\"answer\":\"Perguruan tinggi harus berpedoman pada indikator kinerja utama untuk menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.\"},{\"question\":\"Kapan penghitungan pencapaian indikator kinerja utama mulai berlaku?\",\"answer\":\"Penghitungan pencapaian indikator kinerja utama untuk perguruan tinggi negeri mulai berlaku pada awal semester ganjil tahun akademik 2023/2024.\"}]","Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 - Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi | PDF",37]