[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-300846-id":53,"doc-seo-300846-113":76},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":46},300846,8796095461564,"Liam","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 11 Tahun 2024 - Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah melalui klasifikasi jabatan dan nomenklatur jabatan. Dokumen memuat dasar pertimbangan penggantian keputusan sebelumnya, ketentuan struktur jabatan pelaksana (klerek, operator, teknisi), serta penetapan nomenklatur dan jenis jabatan yang dapat diisi PNS dan/atau PPPK sesuai lampiran. Instansi wajib menyesuaikan nomenklatur paling lama 1 tahun sejak penetapan, serta menetapkan pencabutan keputusan terdahulu.","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIKINDONESIA\n\nKEPUTUSAN  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR l1 TAHUN 2024  \nTENTANG  \n# JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,\n\nMenimbang :a.bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur SipilNegara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan PelaksanaPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintahsudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perludiganti;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri tentangNomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara diLingkungan Instansi Pemerintah;  \nMengingat :1.Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 141,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6897);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIATENTANG JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.  \nKESATU:Jabatan Pelaksana terdiri atas:  \na.Klerek;  \nb.Operator;dan  \nc.Teknisi.  \nKEDUA:  Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana,jenis JabatanPelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/atauPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  \nKETIGA:Bagi Instansi Pemerintah yang telah menyesuaikanNomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannyaberdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentangJabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan InstansiPemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanyapenyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.  \nKEEMPAT :Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatanpelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1(satu)tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.  \nKELIMA:Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku;  \n1.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentangJabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di LingkunganInstansi Pemerintah;dan  \n2.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang JabatanPelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan InstansiPemerintah,  \ndicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  \nKEENAM:Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan danapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanpembetulan seperlunya.  \nDitetapkan di Jakartapada tanggal l anuar 2024  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA,  \n2016.ABDULLAH AZWAR ANNAS  \n# KLASIFIKASI KLEREK:DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH\n\n\n| No   | Instansi Teknis   | Nomenklatur   | Kualifikasi Pendidikan Minimal   | Tugas Jabatan   | Kedudukan Jabatan   | PNS   | PPPK   |\n| --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- |\n| 1.   |  | Penelaah Teknis Kebijakan   | S-1 (Strata-Satu)/D-4(Diploma-Empat)   | Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di  \u003Cbr>lingkungan Instansi Pemerintah   | Instansi Pemerintah   | V   | V   |\n| 2.   |  | Pengolah Data dan Informasi   | D-3(Diploma-Tiga)   | Melaksanakan pengelolaan,verifikasi,dan penyusunan terhadap data,  \u003Cbr>dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah   | Instansi Pemerintah   | V   | V   |\n| 3.   |  | Pengadministrasi Perkantoran   | SLTA Sederajat   | Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran,  \u003Cbr>pemerintahan,dan pelayanan publik(customer service)   | Instansi Pemerintah   | V   | V   |\n| 4.   | Kementerian Pendidikan,  \u003Cbr>Kebudayaan,","cbCaik2Q49GOzt4h","https://ap.wps.com/l/cbCaik2Q49GOzt4h","pdf",6965147,4,1,37,"Indonesian","id",113,"# Keputusan Menteri\n## Menimbang dan Mengingat\n## Memutuskan dan Menetapkan\n## Ketentuan Jabatan Pelaksana\n## Kewajiban Penyesuaian Instansi\n## Pencabutan Keputusan Sebelumnya dan Berlaku","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 11 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah, termasuk nomenklatur dan jenis jabatan yang dapat diisi PNS dan/atau PPPK sesuai lampiran.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis Jabatan Pelaksana yang dimaksud?\",\"answer\":\"Jabatan pelaksana terdiri atas klerek, operator, dan teknisi.\"},{\"question\":\"Berapa lama instansi pemerintah harus menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana?\",\"answer\":\"Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.\"}]","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 11 Tahun 2024 - Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara | PDF",1789777773,{"code":4,"msg":77,"data":78},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":79,"title":59,"keywords":80,"description":60,"schema_data":81,"social_meta":136,"head_meta":138,"extra_data":140,"updated_unix":75},"decision-of-the-minister-for-state-civil-service-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-11-of-2024-positions-for-civil-apparatus-executives","",{"@graph":82,"@context":135},[83,98,118],{"@type":84,"itemListElement":85},"BreadcrumbList",[86,90,93,96],{"item":87,"name":88,"@type":89,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":91,"name":9,"@type":89,"position":92},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":94,"name":31,"@type":89,"position":95},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":97,"name":59,"@type":89,"position":66},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-for-state-civil-service-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-11-of-2024-positions-for-civil-apparatus-executives/300846/",{"url":97,"name":59,"@type":99,"image":100,"author":105,"headline":59,"publisher":107,"fileFormat":110,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":111,"datePublished":112,"encodingFormat":110,"isAccessibleForFree":113,"interactionStatistic":114},"DigitalDocument",{"url":101,"@type":102,"width":103,"height":104},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-for-state-civil-service-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-11-of-2024-positions-for-civil-apparatus-executives/300846.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":106},"Person",{"url":87,"name":108,"@type":109},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-19",true,{"@type":115,"interactionType":116,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":117},"ViewAction",{"@type":119,"mainEntity":120},"FAQPage",[121,127,131],{"name":122,"@type":123,"acceptedAnswer":124},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 11 Tahun 2024?","Question",{"text":125,"@type":126},"Keputusan menetapkan jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah, termasuk nomenklatur dan jenis jabatan yang dapat diisi PNS dan/atau PPPK sesuai lampiran.","Answer",{"name":128,"@type":123,"acceptedAnswer":129},"Apa saja jenis Jabatan Pelaksana yang dimaksud?",{"text":130,"@type":126},"Jabatan pelaksana terdiri atas klerek, operator, dan teknisi.",{"name":132,"@type":123,"acceptedAnswer":133},"Berapa lama instansi pemerintah harus menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana?",{"text":134,"@type":126},"Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":97,"og:type":137,"og:title":59,"og:site_name":108,"og:description":60},"article",{"robots":139,"canonical":97},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]