[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-236604-113":53,"doc-detail-236604-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-the-minister-for-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-15-of-2025-criteria-for-additional-applicants-in-pppk-selection","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 15 Tahun 2025 - Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Pelamar tambahan ditentukan melalui ketentuan status seleksi administrasi dan ketidakterlibatan pada seleksi kompetensi PPPK tahap 1, seleksi CPNS, serta syarat yang tidak diikuti. Diatur pula mekanisme pelamaran PPPK tahap 2, penentuan jabatan berdasarkan kualifikasi serta penetapan prioritas pelamar sesuai data dan status bekerja pada instansi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-for-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-15-of-2025-criteria-for-additional-applicants-in-pppk-selection/236604/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-for-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-15-of-2025-criteria-for-additional-applicants-in-pppk-selection/236604.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Arica Lee","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-11",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa yang dapat menjadi pelamar tambahan pada seleksi PPPK?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pelamar tambahan adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN dan memenuhi kriteria tertentu terkait hasil seleksi administrasi serta belum/ tidak mengikuti seleksi pada tahap sebelumnya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Dapatkah pelamar tambahan melamar PPPK tahap 2?",{"text":115,"@type":111},"Ya. Pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dapat melamar seleksi PPPK tahap 2 pada instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data BKN.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan jabatan?",{"text":119,"@type":111},"Pelamar dapat melamar pada jabatan alternatif yang ditetapkan, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},236604,1789106414,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},8796096645457,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/800003749518d68ffe3?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345340919836971","# MENTERI\n\nPENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA  \nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 15 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nKRITERIA PELAMAR TAMBAHAN PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA BAGI PEGAWAI NON-ASN YANG TERDAFTARDALAM PANGKALAN DATA BKN  \nDAN MEKANISME PENGOLAHAN NILAI HASIL PENGADAAN PEGAWAIPEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJATAHUN ANGGARAN 2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,\n\nMenimbang:  a.bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju,mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepadamasyarakat,meningkatkan kapasitas organisasi,danmempercepat pencapaian tujuan strategis nasional,membutuhkan penambahan pegawai Aparatur SipilNegara;  \nb.bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara,  dibutuhkan percepatanpenyelesaian penataan pegawai non-ASN;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf bperlu menetapkan Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentangKriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-  \n2  \nASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN danMekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran2024.  \nMengingat  \n:1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2024(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 140,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6896);  \n3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6264);  \n5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 126)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor47 Tahun 2021 tentang Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);  \n6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Berita Negara  \n3  \nRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentangPerubahan KeduaatasPeraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 706);  \n7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentangPengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan  \n:KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIAPELAMAR TAMBAHAN PADA SELEKSI PEGAWAIPEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGIPEGAWAI NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAMPANGKALAN DATA BKN DAN MEKANISME PENGOLAHANNILAI HASIL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024.  \nPERTAMA  \n:Kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja(PPPK)adalah pegawai non aparatursip","cbCaijaoU556Kq7n","https://ap.wps.com/l/cbCaijaoU556Kq7n","pdf",1920495,6,"Indonesian","# Menetapkan\n## Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK\n## Ketentuan Pelamaran PPPK Tahap 2\n## Jabatan Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan\n## Prioritas Pelamar dalam Alokasi Kebutuhan","[{\"question\":\"Siapa yang dapat menjadi pelamar tambahan pada seleksi PPPK?\",\"answer\":\"Pelamar tambahan adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN dan memenuhi kriteria tertentu terkait hasil seleksi administrasi serta belum/ tidak mengikuti seleksi pada tahap sebelumnya.\"},{\"question\":\"Dapatkah pelamar tambahan melamar PPPK tahap 2?\",\"answer\":\"Ya. Pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dapat melamar seleksi PPPK tahap 2 pada instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data BKN.\"},{\"question\":\"Bagaimana jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan jabatan?\",\"answer\":\"Pelamar dapat melamar pada jabatan alternatif yang ditetapkan, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.\"}]","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 15 Tahun 2025 - Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK | PDF",9]