[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-298957-113":53,"doc-detail-298957-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","decision-of-the-minister-for-administrative-reform-and-bureaucratic-reform-number-652-of-2023-threshold-value-for-competency-selection-in-the-recruitment-of-government-employees-under-employment-contract-for-functional-positions-fy-2023","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - NOMOR 652 TAHUN 2023 - NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi bagi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional pada tahun anggaran 2023. Seleksi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, disertai wawancara untuk menilai integritas dan moralitas. Materi mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, serta aspek perilaku organisasi, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan diri, pengelolaan perubahan, dan pengambilan keputusan. Durasi pelaksanaan dan wawancara ditetapkan, termasuk pengecualian bagi pelamar disabilitas sensorik netra, serta rincian jumlah soal keseluruhan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-for-administrative-reform-and-bureaucratic-reform-number-652-of-2023-threshold-value-for-competency-selection-in-the-recruitment-of-government-employees-under-employment-contract-for-functional-positions-fy-2023/298957/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-for-administrative-reform-and-bureaucratic-reform-number-652-of-2023-threshold-value-for-competency-selection-in-the-recruitment-of-government-employees-under-employment-contract-for-functional-positions-fy-2023/298957.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 652 Tahun 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional tahun anggaran 2023.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Seleksi kompetensi pada pengadaan PPPK tahun anggaran 2023 mencakup kompetensi apa saja?",{"text":114,"@type":110},"Seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana penilaian integritas dan moralitas dilakukan?",{"text":118,"@type":110},"Penilaian integritas dan moralitas dilakukan melalui wawancara dengan menggali informasi nonkognitif meliputi aspek kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},298957,1789766195,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 652 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nNILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI  \nPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAUNTUK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,\n\nMenimbang:  a.bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja yang bersih,kompeten,dan melayani,setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajibmemiliki kompetensi teknis,kompetensi manajerial dankompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutanjabatan dan peranannya sebagai penyelenggarapemerintahan dan pelayan masyarakat;  \nb.bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiapPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,ditetapkanstandar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang BatasSeleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkanKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang BatasSeleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan FungsionalTahun Anggaran 2023.  \nMengingat  \n—2—  \n:1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,  TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 208,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6264);  \n5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 126);  \n6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 1249);  \n7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725).  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan:KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAIAMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAANPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAUNTUK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023.  \nPERTAMA:Seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 meliputi:  \na.seleksi kompetensi teknis;  \nb.seleksi kompetensi manajerial;dan  \nC.seleksi kompetensi sosial kultural.  \nKEDUA:Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja Tahun Anggaran 2023 dilakukan denganmempertimbangkan integritas dan moralitas yangdilaksanakan dengan wawancara.  \nKETIGA:Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud padaDiktum PERTAMA dan wawancara sebagaimana dimaksudpada Diktum KEDUA meliputi:  \na.materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilaipenguasaan pengetahuan,   keterampilan,   dansikap/perilaku yang dapat diamati,diukur dandikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidangteknis jabatan.  \nb.materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilaikomitmen,kemampuan,dan perilaku individu dalamdalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur,meliputi kompetensi:  \n1.integritas;  \n2.kerja sama;  \n3.komunikasi;  \n","cbCaioG3GLBi6Ak9","https://ap.wps.com/l/cbCaioG3GLBi6Ak9","pdf",6287606,14,"Indonesian","# Menetapkan Kebijakan Nilai Ambang Batas Seleksi\n## Ruang Lingkup Seleksi Kompetensi\n## Penilaian Integritas dan Moralitas melalui Wawancara\n## Materi Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural\n## Durasi Seleksi dan Wawancara serta Pengecualian","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 652 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional tahun anggaran 2023.\"},{\"question\":\"Seleksi kompetensi pada pengadaan PPPK tahun anggaran 2023 mencakup kompetensi apa saja?\",\"answer\":\"Seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.\"},{\"question\":\"Bagaimana penilaian integritas dan moralitas dilakukan?\",\"answer\":\"Penilaian integritas dan moralitas dilakukan melalui wawancara dengan menggali informasi nonkognitif meliputi aspek kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - NOMOR 652 TAHUN 2023 - NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 | PDF",22]