[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-300019-113":53,"doc-detail-300019-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","decision-of-the-minister-for-administrative-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-293-of-2024-determination-of-civil-servant-staffing-needs-in-government-agencies-for-the-2024-fiscal-year","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - Nomor 293 Tahun 2024 - PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini memuat dasar pertimbangan penambahan CPNS guna mendukung kelancaran tugas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional. Ketentuan mencakup rujukan regulasi terkait manajemen ASN, panduan penyusunan rincian kebutuhan, kualifikasi serta syarat jabatan, mekanisme pengisian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta pembebanan biaya pada DIPA masing-masing instansi, dengan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-minister-for-administrative-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-293-of-2024-determination-of-civil-servant-staffing-needs-in-government-agencies-for-the-2024-fiscal-year/300019/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-minister-for-administrative-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-number-293-of-2024-determination-of-civil-servant-staffing-needs-in-government-agencies-for-the-2024-fiscal-year/300019.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-24","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 293 Tahun 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, dengan rincian pada Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Dokumen apa yang menjadi rujukan untuk kualifikasi dan syarat jabatan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?",{"text":114,"@type":110},"Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan apa yang terjadi bila ada kekeliruan?",{"text":118,"@type":110},"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, keputusan akan diubah sebagaimana mestinya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},300019,1789985514,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},4810365810221,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIKINDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 293 TAHUN 2024  \nTENTANG  \n# PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH\n\nTAHUN ANGGARAN 2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,\n\nMenimbang:a.  bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugas dan pelayanankepadamasyarakat,meningkatkan kapasitas organisasi,dan mempercepatpencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlumenambah Pegawai Negeri Sipil diInstansi Pemerintah;  \nb.  bahwa untuk penambahan Pegawai Negeri Sipilsebagaimana dimaksud huruf a,dipandang perlumenetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran2024;  \nMengingat:1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n2.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 140,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6477);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013tentang Pedoman PelaksanaanAnggaranPendapatan dan Belanja Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5423)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2083 Nomor 229,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2020-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 10 Tahun 2020);  \n6.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentangJabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara diLingkunganInstansi Pemerintah;  \n7.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024tentang Panduan Penyusunan Rincian KebutuhanPegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;dan  \n8.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 289 Tahun 2024tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil SecaraNasional Tahun Anggaran 2024.  \nMemperhatikan:1.Surat Menteri Keuangan Nomor S-250/MK.02/2024tanggal 18 Maret 2024;  \n2.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:7612/B-BP.02.01/SD/K/2023 tanggal 31 Juli 2023;  \n3.Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga KesehatanKementerianKesehatanNomorPT.01.03/F/570/2024tentang PersyaratanKualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasidalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur SipilNegara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANGPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN2024.  \nKESATU:Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di InstansiPemerintah dengan rincian sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Menteri ini.  \nKEDUA:Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi JabatanFungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintahmerujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal TenagaKesehatanKementerian  ","cbCaicaNEnlauuK9","https://ap.wps.com/l/cbCaicaNEnlauuK9","pdf",41107641,71,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan penambahan PNS\n# Mengingat\n## Daftar peraturan perundang-undangan yang dirujuk\n# Memutuskan\n## Menetapkan kebutuhan PNS tahun anggaran 2024\n## Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan tenaga kesehatan\n## Syarat jabatan pelaksana klasifikasi teknisi\n## Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan\n## Pembebanan biaya pada DIPA\n## Masa berlaku keputusan dan perubahan bila terdapat kekeliruan\n# Lampiran\n## Rincian jabatan, alokasi CPNS, dan unit penempatan","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 293 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, dengan rincian pada Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.\"},{\"question\":\"Dokumen apa yang menjadi rujukan untuk kualifikasi dan syarat jabatan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?\",\"answer\":\"Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024.\"},{\"question\":\"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan apa yang terjadi bila ada kekeliruan?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, keputusan akan diubah sebagaimana mestinya.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - Nomor 293 Tahun 2024 - PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 | PDF",1789772591,109]