[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230540-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230540-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","decision-of-the-head-of-the-state-civil-apparatus-personnel-agency-number-411-of-2025-regarding-the-acceleration-of-development-and-implementation-of-talent-management-for-the-state-civil-apparatus-in-government-agencies","KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA - NOMOR 411 TAHUN 2025 - TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA INSTANSI PEMERINTAH","","Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 menetapkan percepatan pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah. Instansi wajib membangun manajemen talenta sesuai lampiran, sementara BKN melaksanakan pembinaan dan penilaian kesiapan penerapannya. Penilaian menggunakan instrumen pada Lampiran II, meliputi mekanisme penilaian kesiapan serta pengisian jabatan melalui manajemen talenta pada Lampiran III. Penggunaan sistem informasi layanan manajemen talenta BKN menjadi kewajiban mulai 1 Januari 2026, dengan masa transisi bagi yang sudah memiliki aplikasi.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-head-of-the-state-civil-apparatus-personnel-agency-number-411-of-2025-regarding-the-acceleration-of-development-and-implementation-of-talent-management-for-the-state-civil-apparatus-in-government-agencies/230540/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-head-of-the-state-civil-apparatus-personnel-agency-number-411-of-2025-regarding-the-acceleration-of-development-and-implementation-of-talent-management-for-the-state-civil-apparatus-in-government-agencies/230540.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Riley","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",22,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan utama Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025?","Question",{"text":63,"@type":64},"Keputusan ini bertujuan mempercepat pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah agar ASN profesional, kompeten, dan berintegritas melalui manajemen talenta.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa kewajiban instansi pemerintah terkait manajemen talenta?",{"text":68,"@type":64},"Instansi pemerintah wajib membangun Manajemen Talenta sesuai Lampiran I dan menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN mulai 1 Januari 2026, termasuk memprioritaskan hasil talent pool yang sudah dibentuk.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana penilaian kesiapan penerapan manajemen talenta dilakukan?",{"text":72,"@type":64},"BKN melaksanakan pembinaan dan penilaian kesiapan instansi dalam penerapan manajemen talenta ASN menggunakan instrumen penilaian pada Lampiran II, serta mekanisme penilaian kesiapan dan pengisian jabatan pada Lampiran III.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230540,1789051449,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nKEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 411 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTAAPARATUR SIPIL NEGARA INSTANSI PEMERINTAH  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan visi Indonesia maju dan mendukung tercapainya tujuan Pembangunan Nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi melalui Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;  \nb. bahwa dalam rangka mengindentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN terbaikpada posisi strategis, maka diperlukan percepatan pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 224);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6340);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);  \n6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020);  \n7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nTENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN  \nPENERAPAN MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA INSTANSI PEMERINTAH.  \nKESATU : Instansi Pemerintah wajib membangun Manajemen  \nTalenta sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Kepala Badan ini.  \nKEDUA : Badan Kepegawaian Negara melaksanakan pembinaan  \ndan penilaian tingkat kesiapan instansi pemerintah dalampenerapan Manajemen Talenta ASN .  \nKETIGA : Penilaian kesiapan instansi pemerintah dalam  \nmenerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua menggunakan Instrumen Penilaian Kesiapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Kepala Badan ini.  \nKEEMPAT : Mekanisme penilaian kesiapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dan mekanisme pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara melalui Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.  \nKELIMA : Pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara melalui  \nManajemen Talenta Aparatur Sipil Negara harusmemprioritaskan pemanfaatan hasil talent pool Aparatur Sipil Negara yang sudah dibentuk oleh Instansi Pemerintah.  \nKEENAM : Seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1  \nJanuari 2026 wajib menggunaka","cbCaimdT13n9m012","https://ap.wps.com/l/cbCaimdT13n9m012","pdf",1240117,29,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Diktum Kesatu\n## Diktum Kedua\n## Diktum Ketiga\n## Diktum Keempat\n## Diktum Kelima\n## Diktum Keenam\n## Diktum Ketujuh\n## Diktum Kedelapan\n# Lampiran I: Kerangka Talent Pool ASN Instansi Pemerintah\n## Parameter dan Bobot Penilaian\n## Mekanisme Penilaian Talenta\n# Instrumen Penilaian, Mekanisme Pengisian Jabatan, dan Ketentuan Lainnya","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Keputusan ini bertujuan mempercepat pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah agar ASN profesional, kompeten, dan berintegritas melalui manajemen talenta.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban instansi pemerintah terkait manajemen talenta?\",\"answer\":\"Instansi pemerintah wajib membangun Manajemen Talenta sesuai Lampiran I dan menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN mulai 1 Januari 2026, termasuk memprioritaskan hasil talent pool yang sudah dibentuk.\"},{\"question\":\"Bagaimana penilaian kesiapan penerapan manajemen talenta dilakukan?\",\"answer\":\"BKN melaksanakan pembinaan dan penilaian kesiapan instansi dalam penerapan manajemen talenta ASN menggunakan instrumen penilaian pada Lampiran II, serta mekanisme penilaian kesiapan dan pengisian jabatan pada Lampiran III.\"}]","KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA - NOMOR 411 TAHUN 2025 - TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA INSTANSI PEMERINTAH | PDF",45]