[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229820-113":53,"doc-detail-229820-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-the-head-of-stis-nahdhatul-ulama-aceh-governance-arrangement-system","Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh - Sistem Tata Pamong","","Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh menetapkan Dokumen Sistem Tata Pamong sebagai dokumen yang sah dan menjadi acuan serta tolok ukur bagi STISNU Aceh dalam pelaksanaan kegiatan terkait. Dokumen disusun untuk mendukung penjaminan mutu, melengkapi kebutuhan dokumen akreditasi institusi/prodi, serta menyamakan pemahaman dan pedoman di lingkungan STISNU Aceh. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki bila terjadi kekeliruan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-head-of-stis-nahdhatul-ulama-aceh-governance-arrangement-system/229820/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-head-of-stis-nahdhatul-ulama-aceh-governance-arrangement-system/229820.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"eBook King","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Dokumen Sistem Tata Pamong dalam keputusan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk melaksanakan penjaminan mutu, melengkapi dokumen akreditasi institusi/prodi, serta menyamakan pemahaman dan pedoman terkait Sistem Tata Pamong di lingkungan STISNU Aceh.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang ditetapkan dalam bagian pertama keputusan?",{"text":115,"@type":111},"Dokumen Sistem Tata Pamong ditetapkan sebagai dokumen yang sah dan dilegalkan di lingkungan STISNU Aceh.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan bagaimana jika terdapat kekeliruan?",{"text":119,"@type":111},"Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229820,1789044185,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962088006270,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","KEPUTUSAN  \nKETUA SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH (STIS) NAHDHATUL ULAMA ACEH  \nNomor : 124/STIS-NU/XII/2017  \nTENTANG  \nSISTEM TATA PAMONG  \nMenimbang : Bahwa untuk melaksanakan Penjaminan Mutu dan Melengkapi Dokumen Akreditasi Institusi/Prodi serta Pemahaman dan Pedoman Yang Sama tentang Dokumen Sistem Tata Pamong di lingkungan STISNU Aceh diperlukan dokumen Dokumen Sistem Tata Pamong  \nMengingat: : a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional  \nb. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  \nc. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  \nd. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  \ne. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi  \nf. Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;  \ng. Surat Keputusan Ketua No. 124/STIS-NU/XII/2017 tentang Penyusun Dokumen Mutu di Lingkungan  \nSekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh.  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan  \nPertama : Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS)  \nNahdhatul Ulama Aceh tentang Dokumen Sistem Tata Pamong menjadi Dokumen yang Sah dan di Legalkan di lingkungan STISNU Aceh  \nKedua : Dokumen Dokumen Sistem Tata Pamong yang  \ntercantum dalam lampiran ini menjadi acuan dan tolakukur yang harus dilaksanakan dan dicapai STISNU Acehdalam pelaksanaan kegiatan yang terkait Dokumen Sistem Tata Pamong  \nKetiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan  \nKeempat : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam  \nkeputusan ini akan diadakan perbaikan atau perubahansebagaimana mestinya  \nDitetapkan di Aceh Besar  \nPada Tanggal Desember 2017 Ketua  \nTgk. Muhammad Yasir, S. HI, MA  \nKetua STISNU Aceh sangat mengapresiasi upaya-upaya kerasterprogram yang dilakukan Kantor Jaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh sehingga atas kerja kerasnya telah mampu menghasilkan sekitar 67 dokumen. Salah satu dari produk yang dimaksud adalah buku dokumen tentang Sistem Tata Pamong revisi Iuntuk mendukung dokumen induk Sistem Penjaminan Mutu Internal STISNU Aceh.  \nSejalan dengan harapan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), bahwa untuk menghasilkan sumber daya manusia berkualitas (terampil) dan inovatif, serta kompetitif, maka tidak ada pilihan lain, kecuali di Perguruan Tinggi harus mengembangkan dan mengimplementasikan secara progresif Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT), sehinggapada tahun 2019 bisa dicapai 15.000 program studi terakreditasi unggul dan 194 perguruan tinggi terakreditasi unggul.  \nUntuk mewujudkan harapan tersebut, keberadaan buku/dokumen Sistem Tata Pamong ini adalah sangat penting. Dengan telah dihasilkansekitar 67 dokumen tahun 2016 ini (46 dokumen tahun 2015 dan 21 dokumen tahun 2016) sebagai pendukung terhadap implementasi Sistem Tata Pamong ini, maka dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapatdijadikan acuan atau pedoman bagi civitas akademika STISNU Aceh dalam merancang dan menyusun program-program untuk mewujudkan visi dan misi STISNU Aceh. Dengan demikian, harapan Menteri Ristekdikti dan Visi STISNU Aceh akan dapat terwujud pada tahun 2019.  \nKetua amat menyadari bahwa untuk mewujudkan dokumendokumen tersebut tidaklah mudah, karena diperlukan pemikiran yang  \nfokus dan kordinasi yang intensif dengan berbagai pihak, yang sudah tentusemua itu membutuhkan pengorbanan yang tidak ternilai. Oleh karena itu, Ketua selaku pimpinan tertinggi di STISNU Aceh dan sekaligus sebagai Penjamin Mutu STISNU Aceh, menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada KJM dan pihak-pihak terkait yang telah banyak berkontribusi sehingga dokumen-dokum","cbCaia19ZeRj6G9H","https://ap.wps.com/l/cbCaia19ZeRj6G9H","pdf",1170434,122,"Indonesian","# Keputusan Ketua STISNU Aceh\n## Dasar pertimbangan dan dasar hukum\n## Diktum keputusan\n## Lampiran dan ketentuan pelaksanaan\n## Penetapan dan penandatangan","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Dokumen Sistem Tata Pamong dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan penjaminan mutu, melengkapi dokumen akreditasi institusi/prodi, serta menyamakan pemahaman dan pedoman terkait Sistem Tata Pamong di lingkungan STISNU Aceh.\"},{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam bagian pertama keputusan?\",\"answer\":\"Dokumen Sistem Tata Pamong ditetapkan sebagai dokumen yang sah dan dilegalkan di lingkungan STISNU Aceh.\"},{\"question\":\"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan bagaimana jika terdapat kekeliruan?\",\"answer\":\"Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.\"}]","Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh - Sistem Tata Pamong | PDF",188]