[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231861-113":53,"doc-detail-231861-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-the-director-general-of-vocational-education-number-27dm2022-regarding-the-list-of-study-program-names-for-vocational-higher-education","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi - Nomor 27/D/M/2022 - Tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi","","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan daftar nama program studi jenis pendidikan tinggi vokasi, termasuk program Diploma Satu hingga Doktor Terapan, yang diselenggarakan di bawah pembinaan kementerian serta/atau lembaga lain. Penetapan ini bertujuan memberi perlindungan hukum bagi lulusan, memutakhirkan basis data, memfasilitasi tumbuhnya keilmuan baru berbasis riset inter-multi-transdisiplin, serta meningkatkan internasionalisasi melalui pelengkap istilah bahasa Inggris. Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan 14 Maret 2022.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-director-general-of-vocational-education-number-27dm2022-regarding-the-list-of-study-program-names-for-vocational-higher-education/231861/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-director-general-of-vocational-education-number-27dm2022-regarding-the-list-of-study-program-names-for-vocational-higher-education/231861.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Cart","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",9,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan ini menetapkan daftar nama program studi jenis pendidikan tinggi vokasi, mencakup program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan penetapan nama program studi vokasi?",{"text":115,"@type":111},"Tujuannya mencakup perlindungan hukum bagi lulusan, pemutakhiran basis data, fasilitasi tumbuhnya keilmuan berbasis riset inter-multi-transdisiplin, penyiapan tenaga kerja profesional, serta peningkatan internasionalisasi melalui istilah bahasa Inggris.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kapan keputusan ini mulai berlaku dan apa ketentuan terkait keputusan sebelumnya?",{"text":119,"@type":111},"Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 14 Maret 2022. Keputusan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait nama program studi jenis pendidikan tinggi vokasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231861,1789067529,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},18829141979164,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASIKEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DAN TEKNOLOGI\n\nNOMOR 27/D/M/2022  \n# TENTANGDAFTAR NAMA PROGRAM STUDI JENIS PENDIDIKAN TINGGI VOKASI\n\nDIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASIKEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DAN TEKNOLOGI,  \nMenimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 PeraturanMenteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset Dan TeknologiNomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studipada Perguruan Tinggi,perlu menetapkan KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Vokasi tentang Daftar NamaProgram Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5336);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);  \n3.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentangKementerian Pendidikan,Kebudayaan,  Riset,  danTeknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 156);  \n4.Keputusan Presiden Nomor 116/TPA Tahun 2021tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dandalam Jabatan Pimpinan Tingggi Madya di LingkunganKementerian Pendidikan,Kebudayaaan,Riset,DanTeknologi;  \n5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja diLingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1728)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun2020 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019tentang Rincian Tugas Unit Kerja di LingkunganKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269);  \n6.Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,danTeknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 963);  \n7.Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,danTeknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang PenamaanProgram Studi pada Perguruan Tinggi (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1059);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASIKEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DANTEKNOLOGI TENTANG DAFTAR NAMA PROGRAM STUDIJENIS PENDIDIKAN TINGGI VOKASI.  \n:Menetapkan Daftar Nama Program Studi Jenis PendidikanTinggi Vokasi Program Diploma Satu,Diploma Dua,DiplomaTiga,Sarjana Terapan,Magister Terapan,dan DoktorTerapan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggidibawah pembinaan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam LampiranI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KeputusanDirektur Jenderal ini.  \nKEDUA  \n:Menetapkan Daftar Nama Program Studi Jenis PendidikanTinggi Vokasi Program Diploma Satu,Diploma Dua,DiplomaTiga,Sarjana Terapan,Magister Terapan,dan DoktorTerapan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggidibawah pembinaanKementerian/Lembaga lainsebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderalini.  \nKETIGA:Penetapan Nama Program Studi sebagaimana dimaksudpada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA bertujuan:  \na.  memberikan perlindungan hukum bagi lulusanprogram studi yang akan melanjutkan studi,bekerjasebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),atau di dunia kerjapada umumnya di dalam dan di luar negeri;  \nb.  memutakhirkan basis data program studi sebagai dasaruntuk evaluasi kebijakan dan penentuan arahperencanaan dan pengembangan sumber dayamanusia;  \nc.  memfasilitasi tumbuhnya keilmuan baru di Indonesiakhususnya berbagai disiplin keilmuan yang dibangunoleh riset yang menggunakan pendekatan inter,multi,dan transdisiplin;  \nd.  memfasilitasi penyiapan tenaga kerja profesional padabidang-bidang baru yang dibutuhkan oleh Indonesiad","cbCaitwsNCVtXlxK","https://ap.wps.com/l/cbCaitwsNCVtXlxK","pdf",10908583,42,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan penetapan\n# Mengingat\n## Peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan\n# Memutuskan\n## Menetapkan daftar nama program studi vokasi\n## Keputusan untuk pembinaan kementerian\n## Keputusan untuk pembinaan kementerian/lembaga lain\n## Tujuan penetapan nama program studi\n## Batasan penggunaan daftar nama program studi\n## Ketentuan penambahan dan pembaruan berkala\n## Pencabutan keputusan sebelumnya\n## Mulai berlaku","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan daftar nama program studi jenis pendidikan tinggi vokasi, mencakup program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan.\"},{\"question\":\"Apa tujuan penetapan nama program studi vokasi?\",\"answer\":\"Tujuannya mencakup perlindungan hukum bagi lulusan, pemutakhiran basis data, fasilitasi tumbuhnya keilmuan berbasis riset inter-multi-transdisiplin, penyiapan tenaga kerja profesional, serta peningkatan internasionalisasi melalui istilah bahasa Inggris.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan ini mulai berlaku dan apa ketentuan terkait keputusan sebelumnya?\",\"answer\":\"Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 14 Maret 2022. Keputusan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait nama program studi jenis pendidikan tinggi vokasi.\"}]","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi - Nomor 27/D/M/2022 - Tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi | PDF",65]