[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228783-113":53,"doc-detail-228783-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-the-director-general-of-treasury-strategic-plan-of-the-directorate-general-of-treasury-2025-2029","Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan - Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan - Tahun 2025-2029","","Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Renstra DJPb) sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah untuk periode 2025-2029. Renstra memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, target kinerja, serta kerangka pendanaan. Dokumen menjadi acuan penyusunan Peta Strategi, Rencana Kerja dan Anggaran, serta kebijakan strategis Badan Layanan Umum dan unit terkait, dengan mekanisme perubahan melalui penelaahan. Pelaksanaan dipantau melalui monitoring paruh waktu dan akhir periode.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-director-general-of-treasury-strategic-plan-of-the-directorate-general-of-treasury-2025-2029/228783/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-director-general-of-treasury-strategic-plan-of-the-directorate-general-of-treasury-2025-2029/228783.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Putri","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",10,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Renstra DJPb) untuk periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah, tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja komponen utama yang dimuat dalam Renstra DJPb 2025-2029?",{"text":115,"@type":111},"Renstra memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, target kinerja, serta kerangka pendanaan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana Renstra DJPb digunakan sebagai acuan dalam kebijakan dan perencanaan?",{"text":119,"@type":111},"Renstra menjadi acuan untuk penyusunan Peta Strategi (periode 2025-2029), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, penyusunan kebijakan strategis Badan Layanan Umum di lingkungan DJPb, serta penyusunan kebijakan strategis lainnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228783,1789029130,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  \nKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR KEP-81/PB/2025  \nTENTANG  \nRENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN  \nTAHUN 2025-2029  \nDIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan  \nPeraturan Menteri Keuangan Nomor  \n70/PMK.01/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, perludisusun Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun 2025-2029 ;  \nb. bahwa untuk memberikan acuan dalampenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan untuk memberikan panduan dalam pengambilan keputusan strategis dan arah kebijakan, sertauntuk menetapkan sasaran dan target jangka menengah, indikator capaian beserta langkahlangkah yang akan diterapkan diperlukan sebuahdokumen perencanaan strategis yang definitif dan komprehensif;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun 2025- 2029 ;  \nMengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang  \nPenyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);  \n2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.01/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 904) ;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL  \nPERBENDAHARAAN TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN TAHUN 2025-2029.  \n2  \nKESATU : Menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal  \nPerbendaharaan Tahun 2025-2029, yang selanjutnyadisebut Renstra Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah tahun 2025-2029 sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktorat Jenderal ini.  \nKEDUA : Renstra Direktorat Jenderal Perbendaharaan  \nsebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUmemuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arahkebijakan dan strategi, kerangka regulasi, kerangkakelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan, yang disusun dengan memperhatikan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.  \nKETIGA : Renstra Direktorat Jenderal Perbendaharaan  \nsebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam:  \na. penyusunan Peta Strategi Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk periode 5 (lima) tahunterhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029;  \nb. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan;  \nc. penyusunan kebijakan strategis Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan  \nd. penyusunan kebijakan strategis lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaantahun 2025-2029.  \nKEEMPAT : Dalam hal terdapat perubahan terhadap Renstra  \nDirektorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilakukandengan ketentuan antara lain:  \na. terdapat kebijakan pemerintah yang ditetapkandalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden yang berdampak signifikan terhadap perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja;  \nb. terdapat kebijakan nasional di bidang perencanaan dan penganggaran yang berdampak signifikanterhadap perubahan sasaran strategis danindikator kinerja ; dan/atau  \nc. terdapat hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra Unit Organisasi oleh Pimpinan Unit Eselon I sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Strategis Kementerian Keuangan,  \nusulan perubahan Renstra Direktorat Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan untuk dilakukan penelaahan.  \n3  \nKELIMA : Terhadap Renstra Direktorat Jenderal Perbendaharaan  \nsebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan monitoring pengendalian","cbCaiaRT8lRpfryl","https://ap.wps.com/l/cbCaiaRT8lRpfryl","pdf",2067319,100,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## Renstra DJPb sebagai dokumen perencanaan jangka menengah\n## Pedoman penyusunan Renstra (Renstra Kementerian Keuangan dan RPJMN)","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Renstra DJPb) untuk periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah, tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.\"},{\"question\":\"Apa saja komponen utama yang dimuat dalam Renstra DJPb 2025-2029?\",\"answer\":\"Renstra memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, target kinerja, serta kerangka pendanaan.\"},{\"question\":\"Bagaimana Renstra DJPb digunakan sebagai acuan dalam kebijakan dan perencanaan?\",\"answer\":\"Renstra menjadi acuan untuk penyusunan Peta Strategi (periode 2025-2029), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, penyusunan kebijakan strategis Badan Layanan Umum di lingkungan DJPb, serta penyusunan kebijakan strategis lainnya.\"}]","Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan - Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan - Tahun 2025-2029 | PDF",154]