[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-201294-113":53,"doc-detail-201294-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-the-director-general-of-teachers-and-education-personnel-graduation-of-competency-test-participants-for-professional-teacher-education-students-in-office-period-4-2023","Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023","","Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menetapkan status kelulusan peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan untuk Periode 4 Tahun 2023. Keputusan ini memuat pertimbangan bahwa pelaksanaan uji kompetensi telah dilakukan dan terdapat peserta yang memenuhi maupun belum memenuhi persyaratan kelulusan, sehingga perlu ditetapkan statusnya. Peserta dinyatakan lulus berhak memperoleh Sertifikat Pendidik, sedangkan yang tidak lulus dapat mengikuti kembali pada periode berikutnya sesuai ketentuan. Lampiran merinci hasil kelulusan tiap peserta pada komponen UP, UKIN, dan UKMPPG.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-director-general-of-teachers-and-education-personnel-graduation-of-competency-test-participants-for-professional-teacher-education-students-in-office-period-4-2023/201294/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-director-general-of-teachers-and-education-personnel-graduation-of-competency-test-participants-for-professional-teacher-education-students-in-office-period-4-2023/201294.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Skyler","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Periode 4 Tahun 2023?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan status kelulusan peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa hak peserta yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi tersebut?",{"text":115,"@type":111},"Peserta yang dinyatakan lulus berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai bidang studi yang diampunya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dapat dilakukan peserta yang dinyatakan tidak lulus?",{"text":119,"@type":111},"Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi pada periode berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},201294,1788529872,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336464648746,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nDIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN  \nJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270  Telp./Fax. (021) 57955141, [Laman www.gtk.kemdikbud.go.id](Laman www.gtk.kemdikbud.go.id)   \nKEPUTUSAN  \nDIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKANNOMOR 6783/B.B2/GT.00.02/202   \nTENTANG  \nKELULUSAN PESERTA UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PERIODE 4 TAHUN 2023  \nDIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,  \nMenimbang : a. bahwa Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru  \nDalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;  \nb. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan kelulusan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perluditetapkan status kelulusannya ;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 ;  \nMengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  \n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor  \n107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);  \n2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);  \n3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik  \nIndonesia Tahun 2021 Nomor 167);  \n4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;  \n5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 163/P/2023 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023;  \n6. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2106/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada Akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru;  \n7. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2107/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;  \n8. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2108/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat di Atas Tahun 2015; dan  \n9. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2109/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.  \nMemperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengarah Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023 yang diselenggarakan Tanggal 2 November 2023 terkaitdengan Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 ;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA  \nKEPENDIDIKAN TENTANG KELULUSAN PESERTA UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PERIODE 4 TAHUN 2023.  \nKESATU : Me","cbCailNJSbOrKquq","https://ap.wps.com/l/cbCailNJSbOrKquq","pdf",5291158,408,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Keputusan\n## Ditetapkan\n## Hak Peserta Lulus dan Peserta Tidak Lulus\n## Keberlakuan Keputusan dan Perbaikan\n# Lampiran Hasil Kelulusan Peserta","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Periode 4 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan status kelulusan peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023.\"},{\"question\":\"Apa hak peserta yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi tersebut?\",\"answer\":\"Peserta yang dinyatakan lulus berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai bidang studi yang diampunya.\"},{\"question\":\"Apa yang dapat dilakukan peserta yang dinyatakan tidak lulus?\",\"answer\":\"Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi pada periode berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.\"}]","Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 | PDF",628]