[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232059-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-232059-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","decision-of-the-director-general-award-for-achievement-of-key-performance-indicators-of-public-universities-in-2023","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI - PENGHARGAAN CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2023","","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menetapkan penghargaan atas capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri tahun 2023 di lingkungan Direktorat Jenderal. Keputusan ini mengatur dasar pertimbangan dan rujukan regulasi, menetapkan penerima penghargaan beserta kategorinya, serta mekanisme insentif yang diberikan. Insentif mencakup insentif dasar berdasarkan kelompok jumlah mahasiswa aktif dan insentif kompetitif berbasis poin capaian IKU 2023 serta posisi pada liga dan klaster.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-the-director-general-award-for-achievement-of-key-performance-indicators-of-public-universities-in-2023/232059/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-the-director-general-award-for-achievement-of-key-performance-indicators-of-public-universities-in-2023/232059.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jake","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan keputusan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Keputusan ini menetapkan penghargaan atas capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri tahun 2023 di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa penerima penghargaan dan apa saja kategorinya?",{"text":67,"@type":63},"Penerima penghargaan terdiri atas beberapa kategori, termasuk IKU Liga PTN Badan Hukum, IKU Liga PTN BLU, IKU Liga PTN Satker, IKU Liga PTN Kelompok Seni, serta penghargaan keunggulan IKU untuk kategori badan hukum, BLU, dan satker.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana cara penentuan insentif yang diterima perguruan tinggi?",{"text":71,"@type":63},"Insentif meliputi insentif dasar berdasarkan kelompok jumlah mahasiswa aktif dan insentif kompetitif berdasarkan poin capaian IKU 2023 serta posisi tiap perguruan tinggi pada liga dan klaster (Tinggi 10%, Tengah 70%, Bawah 20%).","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},232059,1789068542,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},962084928904,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT Dikti 126  \nSALINAN  \nKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 110/E/KPT/2024  \nTENTANG  \nPENGHARGAAN CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,  \nRISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2023  \nDIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pengukuran kinerja utama bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah menyelenggarakan pengukuran indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri tahun 2023;  \nb. bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan penghargaan atas capaian indikator kinerjautama perguruan tinggi negeri tahun 2023;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tentang Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun 2023;  \nMengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);  \n2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4614);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);  \n4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor  \n16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);  \n5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;  \n6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 173/E/KPT/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengukuran dan Perhitungan Insentif Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Akademik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN  \nTINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENGHARGAAN CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2023.  \nKESATU : Menetapkan Penerima Penghargaan Capaian Indikator  \nKinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Penerima Penghargaan Capaian IKU PTN Tahun 2023 sebagaimanatercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.  \nKEDUA : Penerima Penghargaan Capaian IKU PTN Tahun 2023  \nsebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiriatas kategori:  \na. Indikator Kinerja Utama (IKU) Liga Perguruan Tinggi Neger","cbCaieGe5hBVPKVm","https://ap.wps.com/l/cbCaieGe5hBVPKVm","pdf",1134721,16,"Indonesian","# Menetapkan\n## Penerima Penghargaan Capaian IKU PTN Tahun 2023\n# Ketentuan Insentif\n## Insentif Dasar\n## Insentif Kompetitif\n## Bobot Poin Capaian pada Klaster","[{\"question\":\"Apa tujuan keputusan ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan penghargaan atas capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri tahun 2023 di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.\"},{\"question\":\"Siapa penerima penghargaan dan apa saja kategorinya?\",\"answer\":\"Penerima penghargaan terdiri atas beberapa kategori, termasuk IKU Liga PTN Badan Hukum, IKU Liga PTN BLU, IKU Liga PTN Satker, IKU Liga PTN Kelompok Seni, serta penghargaan keunggulan IKU untuk kategori badan hukum, BLU, dan satker.\"},{\"question\":\"Bagaimana cara penentuan insentif yang diterima perguruan tinggi?\",\"answer\":\"Insentif meliputi insentif dasar berdasarkan kelompok jumlah mahasiswa aktif dan insentif kompetitif berdasarkan poin capaian IKU 2023 serta posisi tiap perguruan tinggi pada liga dan klaster (Tinggi 10%, Tengah 70%, Bawah 20%).\"}]","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI - PENGHARGAAN CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2023 | PDF",25]