[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229720-113":53,"doc-detail-229720-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-of-national-accreditation-board-for-higher-education-regarding-accreditation-results-status-value-ranking-and-validity-period-for-diploma-programs-in-higher-education","KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI - TENTANG STATUS, NILAI, PERINGKAT, DAN MASA BERLAKU HASIL AKREDITASI PROGRAM DIPLOMA DI PERGURUAN TINGGI","","Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menetapkan status, peringkat, dan nilai akreditasi untuk program pendidikan diploma pada sejumlah perguruan tinggi yang mengajukan permohonan akreditasi dan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Status, peringkat, dan nilai akreditasi ditetapkan melalui keputusan ketua dan mengatur berlakunya selama 5 tahun, termasuk ketentuan akreditasi ulang serta batasan berlakunya hanya bagi program studi yang datanya tercantum dalam lampiran. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-of-national-accreditation-board-for-higher-education-regarding-accreditation-results-status-value-ranking-and-validity-period-for-diploma-programs-in-higher-education/229720/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-of-national-accreditation-board-for-higher-education-regarding-accreditation-results-status-value-ranking-and-validity-period-for-diploma-programs-in-higher-education/229720.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jasmine","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAn-PT ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan ini menetapkan status, peringkat, dan nilai akreditasi untuk program pendidikan diploma pada perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berapa lama masa berlaku akreditasi berdasarkan keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"Status, peringkat, dan nilai akreditasi dalam keputusan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kapan keputusan ini mulai berlaku dan pada program studi apa saja?",{"text":119,"@type":111},"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hanya berlaku bagi program studi yang data serta informasinya dilaporkan dalam evaluasi diri, borang program studi, dan borang unit pengelola program studi terlampir.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229720,1789042297,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},2336478487870,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","Menimbang  \nMengingat  \n# BAn-PT\n\nKEPUTUSAN  \nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGINOMOR:008/BAN-PTIAk-VII/Dpl-IVIX2011  \nTENTANG  \nSTATUS,NILAI,PERINGKAT,DAN MASA BERLAKU HASIL AKREDITASIPROGRAM DIPLOMA DI PERGURUAN TINGGI  \nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI,  \n:a.bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi telah menetapkan status,peringkat,dan nilai akreditasi program studi untuk program pendidikan diplomapada sejumlah perguruan tinggi yang telah mengajukan permohonan akreditasi danpermohonannya telah diproses Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sesuaidengan ketentuan yang berlaku;  \nb.bahwa status,peringkat dan nilai akreditasi program studi untuk programpendidikan diploma pada sejumlah perguruan tinggi sebagaimana dimaksudkandalam huruf a,perlu ditetapkan dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi tentang Status,Peringkat,dan Hasil Akreditasi Program Diplomadi Perguruan Tinggi;  \n:1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran NegaraRI Tahun 2005 Nomor 157);  \n3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);  \n4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang PendidikanKedinasan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19)  \n5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 23);  \n6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;  \n7.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 064/P/2006tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,BadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah,dan Badan Akreditasi Nasional PendidikanNonformal;  \n8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009tentang Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili Perguruan Tinggi;  \n9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;  \n10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;  \n11.Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 001/SK/BAN-PTINI2010tentang Prosedur dan Mekanisme Akreditasi Program Studi;  \n12.Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 002/SK/BAN-PTN12010tentang Nilai,Peringkat dan Masa Berlaku Akreditasi Program Studi Jenjang Diploma,Sarjana,Magister,Doktor dan Profesi.  \nMemperhatikan :  Hasil Keputusan rapat paripurna Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggitanggal 7 Oktober 2011  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan  \nPERTAMAStatus,peringkat,dan nilai program studi untuk program pendidikan diplomasebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini,ditetapkan sebagai hasilpenilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tahun 2011.  \nKEDUAStatus,peringkat,dan nilai akreditasi dalam Keputusan ini berlaku selama 5(lima)tahun.  \nKETIGABagi program studi yang mengajukan akreditasi ulang berlaku status,peringkat,dan nilai akreditasi yang ditetapkan pada keputusan ini sehingga status,peringkatdan nilai hasil akreditasi terdahulu tidak berlaku.  \nKEEMPATKeputusan ini hanya berlaku bagi program studi yang data dan informasinyadilaporkan dalam evaluasi diri,borang program studi dan borang unit pengelolaprogram studi terlampir.  \nKELIMAKeputusan ini berlaku selama proses pengelolaan dan penyelenggaraan programakademik di program studi terlampir memenuhi dan sesuai dengan ketentuanperaturan,hukum dan perundang-un","cbCaikZLBGAGQFfB","https://ap.wps.com/l/cbCaikZLBGAGQFfB","pdf",734454,"Indonesian","# BAn-PT\n# Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi\n## Menetapkan\n## Berlakunya Keputusan\n## Ketentuan Program Studi yang Berlaku\n## Tanggal Penetapan\n## Lampiran: Program Diploma IV","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAn-PT ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan status, peringkat, dan nilai akreditasi untuk program pendidikan diploma pada perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa berlaku akreditasi berdasarkan keputusan ini?\",\"answer\":\"Status, peringkat, dan nilai akreditasi dalam keputusan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan ini mulai berlaku dan pada program studi apa saja?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hanya berlaku bagi program studi yang data serta informasinya dilaporkan dalam evaluasi diri, borang program studi, dan borang unit pengelola program studi terlampir.\"}]","KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI - TENTANG STATUS, NILAI, PERINGKAT, DAN MASA BERLAKU HASIL AKREDITASI PROGRAM DIPLOMA DI PERGURUAN TINGGI | PDF",8]