[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-294007-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-294007-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","decision-number-5-pke-dkppi2024","Putusan - Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024","","Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024 memeriksa dan memutus Pengaduan Nomor 179-P/L-DKPP/XII/2023 pada tingkat pertama dan terakhir. Perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan pokok pengaduan bahwa Terlapor diduga melanggar prinsip integritas sebagaimana dimaksud Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan KPU terkait tata kerja. Putusan juga menguraikan tindakan kekerasan seksual dan pelecehan yang dikaitkan dengan pelanggaran menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-number-5-pke-dkppi2024/294007/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-number-5-pke-dkppi2024/294007.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Lucas Martin","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-17",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Dokumen ini memuat putusan terkait nomor perkara apa?","Question",{"text":62,"@type":63},"Putusan mengacu pada Putusan DKPP Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024, dengan pengaduan yang diregistrasi pada Nomor 179-P/L-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa pokok pengaduan yang disampaikan terhadap Terlapor?",{"text":67,"@type":63},"Pengadu mendalilkan Terlapor diduga melanggar prinsip integritas sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan KPU, dan mengaitkannya dengan perbuatan kekerasan seksual terhadap Pelapor.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Kepada aturan hukum apa pengaduan dikaitkan dalam uraian tindakan?",{"text":71,"@type":63},"Uraian tindakan Terlapor dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk rangkaian perbuatan yang dijelaskan dalam bagian huruf a, b, dan seterusnya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},294007,1789672589,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":89,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":140},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","P U T U S A NNomor 5-PKE-DKPP/I/2024  \nDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nREPUBLIK INDONESIA  \nDEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nMemeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 179-P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:  \nI. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU  \n[1.1] PENGADU  \nNama : Christiana Gauru  \nPekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil/KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo,  \nKabupaten Manggarai Barat-NTT  \nMemberikan Kuasa Kepada:  \n1. Nama : Ester Ahaswasty Day  \nPekerjaan/Lembaga : Advokat & Koordinator Divisi Pelayanan Hukum/LBH  \nAPIK NTT  \nAlamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec.  \nKelapa Lima, Kota Kupang-NTT  \n2. Nama : Ansy Damaris Rihi Dara  \nPekerjaan/Lembaga : Direktris/LBH APIK NTT  \nAlamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec.  \nKelapa Lima, Kota Kupang-NTT  \n3. Nama : Charisal D.S Manu  \nPekerjaan/Lembaga : Koordinator Divisi Perubahan Hukum/LBH APIK NTT Alamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec.  \nKelapa Lima, Kota Kupang-NTT  \n4. Nama : Joan P.W.S Riwu Kaho  \nPekerjaan/Lembaga : Advokat & Staff Divisi Pelayanan Hukum/LBH APIK  \nNTT  \nAlamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec.  \nKelapa Lima, Kota Kupang-NTT  \n5. Nama : Adelaide Ratukore  \nPekerjaan/Lembaga : Advokat & Staff Divisi Perubahan Hukum/LBH APIK  \nNTT  \nAlamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec.  \nKelapa Lima, Kota Kupang-NTT  \nSelanjutnya disebut sebagai- ------------------------ - --------------------------Pengadu.  \nTERHADAP:  \n[1.2] TERADU  \nNama : Krispianus Bheda  \nJabatan : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat  \nAlamat : Lamtoro, RT 004, RW 003, Kelurahan Labuan Bajo,  \nKecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur  \nSelanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu.[1.3] membaca pengaduan Pengadu;  \nmendengar keterangan Pengadu;  \nmembacajawaban tertulis Teradu  \nmemeriksa dan mendengar keterangan Teradu;  \nmendengar keterangan Saksi Pengadu;  \nmendengar keterangan Pihak Terkait; dan  \nmemeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segalabukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.  \nII. DUDUK PERKARA  \n[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU  \nBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu padatanggal 2 Februari 2024 dan tanggal 27 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:  \n1. Terlapor diduga telah melanggar prinsip integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:  \n“Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPUKabupaten/Kota, wajib berperilaku: menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan Tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuanperaturan perundang-undangan.”  \nPelangaran yang dilakukan Terlapor adalah perbuatan kekerasan seksual  \nterhadap Pelapor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan Terlapor yang melanggar UUNomor 12 Tahun 2022 akan diuraikan sebagai berikut:  \na. Sekitar bulan Juli Tahun 2019, Pelapor meminta ijin tidak masuk kantor, karena sakit. Terlapor yang mengetahui Pelapor sakit selanjutnya menghubungi Pelapor untuk mengecek keadaan. Selanjutnya Terlapor pergike kos Pelapor dengan alasan mengantar minyak oles yang menurut Terlapor cukup manjur untuk men","cbCaigj7SRDXcG8M","https://ap.wps.com/l/cbCaigj7SRDXcG8M","pdf",625208,"Indonesian","# Identitas Pengadu dan Teradu\n## Identitas Pengadu\n## Identitas Teradu\n# Duduk Perkara\n## Pokok Pengaduan Pengadu","[{\"question\":\"Dokumen ini memuat putusan terkait nomor perkara apa?\",\"answer\":\"Putusan mengacu pada Putusan DKPP Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024, dengan pengaduan yang diregistrasi pada Nomor 179-P/L-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024.\"},{\"question\":\"Apa pokok pengaduan yang disampaikan terhadap Terlapor?\",\"answer\":\"Pengadu mendalilkan Terlapor diduga melanggar prinsip integritas sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan KPU, dan mengaitkannya dengan perbuatan kekerasan seksual terhadap Pelapor.\"},{\"question\":\"Kepada aturan hukum apa pengaduan dikaitkan dalam uraian tindakan?\",\"answer\":\"Uraian tindakan Terlapor dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk rangkaian perbuatan yang dijelaskan dalam bagian huruf a, b, dan seterusnya.\"}]","Putusan - Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024 | PDF",74]