[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-137512-113":53,"doc-detail-137512-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","decision-establishment-of-information-and-documentation-management-teamofficials-ppid-implementers-animal-husbandry-and-animal-health-office-of-east-kalimantan-province","KEPUTUSAN - PEMBENTUKAN TIM/PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur","","Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur menetapkan pembentukan Tim/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2023. PPID diberi tugas menyiapkan serta menyediakan informasi publik, mendokumentasikan program/kegiatan, menyusun kegiatan kehumasan untuk membangun citra dan reputasi positif, serta melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Tim wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dengan pembiayaan bersumber pada APBD dinas.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/decision-establishment-of-information-and-documentation-management-teamofficials-ppid-implementers-animal-husbandry-and-animal-health-office-of-east-kalimantan-province/137512/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/decision-establishment-of-information-and-documentation-management-teamofficials-ppid-implementers-animal-husbandry-and-animal-health-office-of-east-kalimantan-province/137512.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Clementine","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-08-22",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam keputusan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun 2023.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tugas utama PPID Pelaksana?",{"text":115,"@type":111},"PPID Pelaksana menyiapkan dan menyediakan informasi publik, mendokumentasikan program/kegiatan, menyusun kegiatan kehumasan untuk citra dan reputasi positif, serta melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab tim dalam menjalankan tugasnya?",{"text":119,"@type":111},"Tim wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},137512,1787414680,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},1374391974564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253aa45c000a9e?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779874745381141002","KEPUTUSAN  \n# KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWANPROVINSI KALIMANTAN TIMUR\n\nNomor:488/23 /Um  \nTENTANG  \n# PEMBENTUKAN TIM/PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)PELAKSANA PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWANPROVINSI KALIMANTAN TIMUR\n\nKEPALA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,  \nMenimbang:a.bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orangbagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya sertamerupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;  \nb.bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salahsatu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggikedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negarayang baik;  \nc.bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraannegara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik;dan  \nd.untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,bdan c,serta untuk mendukung kelancaran pelayanan informasipublik maka dipandang perlu untuk membentuk Tim/PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID)Pelaksana padaDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi KalimantanTimur,  \nMengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik;  \n2.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun2011 Tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan diLingkungan Instansi Pemerintah;  \n3.PeraturanMenteriPertanianNomor106/Permentan/OT.140/9/2014tentangTataKelolaKehumasan di Kementerian Pertanian;  \n4.Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor371/KEP/M.KOMINFO/8/2007 tentang Kode Etik HumasPemerintah;  \n5.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahProvinsi Kalimantan Timur;  \n6.Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 73 Tahun 2016tentang Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja DinasPeternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor103);dan  \n7.Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  \nKesatuMembentuk Tim/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID)Pelaksana pada Dinas Peternakan dan Kesehatan HewanProvinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dengan susunan personilsebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;KeduaTim sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyaitugas:  \n1.Menyiapkan informasi berkaitan dengan program/kegiatanyang  \nakan dipublikasikan;  \n2.Mendokumentasikan program/kegiatan;  \n3.Menyusun kegiatan kehumasan agar terwujud citra danreputasi yang positif;  \n4.Menyediakan informasi publik;  \n5.Melakukan monitorin dan evaluasi keterbukaan informasipublik;KetigaDalam melaksanakan tugasnya tim tersebut harus senantiasaberpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan danbertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan danKesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur;KeempatSegala biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan ditetapkannyakeputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ProvinsiKalimantan Timur;danKelimaKeputusan ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalampenetapannya maka akan diadakan perbaikan sebagaimanamestinya.  \nDitetapkan di :SamarindaPada tanggal:21 Februari 2023  \nKepala  \nFahm Himawan,S.T.,M.TPembina Tingkat 1NIP.197412162006041006  \nLampiran I:Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi KalimantanTimur  \n:488 /23/vm  \nNomor  \nTanggal  \n:2\\Februari 2023  \nTentang:Pembentukan Tim/Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi(PPID)PelaksanaPada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur  \nPembina:Fahmi Himawan,S.T.,M.T(Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan HewanProvinsi Kalimantan Timur)","cbCaiboRdXRvg0Qj","https://ap.wps.com/l/cbCaiboRdXRvg0Qj","pdf",2940327,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pembentukan PPID pelaksana\n# Mengingat\n## Landasan hukum keterbukaan informasi publik\n# Memutuskan\n## Penetapan tim PPID pelaksana Tahun 2023\n## Tugas Tim/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi\n## Kewajiban pelaksanaan dan tanggung jawab\n## Pembiayaan dan masa berlaku keputusan\n# Lampiran\n## Susunan personil PPID pelaksana\n### Sekretariat\n### Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi\n### Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi\n### Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi\n## Uraian tugas Ketua PPID dan Sekretaris PPID","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun 2023.\"},{\"question\":\"Apa tugas utama PPID Pelaksana?\",\"answer\":\"PPID Pelaksana menyiapkan dan menyediakan informasi publik, mendokumentasikan program/kegiatan, menyusun kegiatan kehumasan untuk citra dan reputasi positif, serta melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.\"},{\"question\":\"Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab tim dalam menjalankan tugasnya?\",\"answer\":\"Tim wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.\"}]","KEPUTUSAN - PEMBENTUKAN TIM/PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur | PDF",8]