[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-39882-id":3,"doc-seo-39882-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},39882,2336464648322,"Aria","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488",54,"Penelitian & Laporan","Pedoman Pertahanan Siber Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 82 Tahun 2014","Pedoman Pertahanan Siber di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 82 Tahun 2014 sebagai turunan dari pedoman strategis pertahanan nirmiliter. Pedoman ini menjadi acuan dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam penyelenggaraan pertahanan siber. Dokumen memuat pertimbangan, dasar hukum yang relevan, penetapan pejabat, serta ketentuan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014, termasuk pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia.","PEDOMAN PERTAHANAN SIBER  \nKEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA  \n2014  \nKEMENTERIAN PERTAHANAN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nPERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 82 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nPEDOMAN PERTAHANAN SIBER  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk menjabarkan Pedoman Strategis  \nPertahanan Nirmiliter perlu ditetapkan Pedoman Pertahanan Siber;  \nb. bahwa pedoman pertahanan siber merupakan acuandasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam rangka penyelenggaraan pertahanan siber;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pertahanan Siber;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang  \nPertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169;  \n2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);  \n3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n4. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Doktrin Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 973);  \n5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1567);  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN  \nPERTAHANAN SIBER  \nPasal 1  \nPedoman Pertahanan Siber sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \nPasal 2  \nPedoman Pertahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuandasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam rangka penyelenggaraan  \npertahanan siber.  \nPasal 3  \nPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 17 Oktober 2014  \nMENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nCap / Tertanda  \nPURNOMO YUSGIANTORO  \nDiundangkan di Jakarta  \npada tanggal 17 Oktober 2014  \nMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nCap / Tertanda  \nAMIR SYAMSUDIN  \nBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1712  \nMENTERI PERTAHANAN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nKATA PENGANTAR  \nSistem pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, sertadipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakansecara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Keterpaduan itu merujuk padaelemen kekuatan yang dibangun dalam sistem pertahanansemesta, yang memadukan kekuatan pertahanan militer dan kekuatan pertahanan nirmiliter.  \nMerujuk pada dasar Konstitusi, kekuatan pertahanan nirmiliter khususnya dalam ranah siber dibangun berdasarkan diktum upayapembelaan negara, yang secara konseptual kekuatannyadiserahkan kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di luar bidang pertahanan , yaitu Kementerian Kominfo sebagai unsur utama dan Kementerian Pertahanansebagai salah satu unsur dukungan bersama kekuatan bangsalainnya. Mengingat luas","cbCaionywG6oxAQ7","https://ap.wps.com/l/cbCaionywG6oxAQ7","pdf",1595820,2,1,74,"Indonesian","id",113,"# Menimbang\n## Dasar penyusunan pedoman\n# Mengingat\n## Peraturan perundang-undangan terkait\n# Menetapkan\n## Ketentuan umum\n# Pasal 1\n## Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan\n# Pasal 2\n## Acuan bagi Kementerian Pertahanan/TNI\n# Pasal 3\n## Mulai berlaku dan pengundangan","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Pedoman Pertahanan Siber dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 82 Tahun 2014?\",\"answer\":\"Pedoman ditetapkan untuk menjabarkan Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter dan menjadi acuan dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam penyelenggaraan pertahanan siber.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang disebutkan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan mencantumkan berbagai undang-undang dan peraturan menteri terkait pertahanan negara, informasi dan transaksi elektronik, serta pedoman strategis pertahanan nirmiliter dan doktrin pertahanan negara.\"},{\"question\":\"Kapan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan bagaimana pengundangannya?\",\"answer\":\"Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada 17 Oktober 2014, dan diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1712.\"}]",1783087671,114,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":86,"head_meta":88,"extra_data":90,"updated_unix":28},"cyber-defense-guidelinesdefense-minister-regulation-no-82-of-2014","",{"@graph":36,"@context":85},[37,53,68],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,47,50],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",{"item":48,"name":12,"@type":43,"position":49},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":51,"name":13,"@type":43,"position":52},"https://docshare.wps.com/id/document/cyber-defense-guidelinesdefense-minister-regulation-no-82-of-2014/39882/",4,{"url":51,"name":13,"@type":54,"author":55,"headline":13,"publisher":57,"fileFormat":60,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":61,"datePublished":62,"encodingFormat":60,"isAccessibleForFree":63,"interactionStatistic":64},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":56},"Person",{"url":41,"name":58,"@type":59},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-13","2026-07-03",true,{"@type":65,"interactionType":66,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":67},"ViewAction",{"@type":69,"mainEntity":70},"FAQPage",[71,77,81],{"name":72,"@type":73,"acceptedAnswer":74},"Apa tujuan penetapan Pedoman Pertahanan Siber dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 82 Tahun 2014?","Question",{"text":75,"@type":76},"Pedoman ditetapkan untuk menjabarkan Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter dan menjadi acuan dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam penyelenggaraan pertahanan siber.","Answer",{"name":78,"@type":73,"acceptedAnswer":79},"Apa dasar hukum yang disebutkan dalam peraturan ini?",{"text":80,"@type":76},"Peraturan mencantumkan berbagai undang-undang dan peraturan menteri terkait pertahanan negara, informasi dan transaksi elektronik, serta pedoman strategis pertahanan nirmiliter dan doktrin pertahanan negara.",{"name":82,"@type":73,"acceptedAnswer":83},"Kapan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan bagaimana pengundangannya?",{"text":84,"@type":76},"Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada 17 Oktober 2014, dan diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1712.","https://schema.org",{"og:url":51,"og:type":87,"og:title":13,"og:site_name":58,"og:description":14},"article",{"robots":89,"canonical":51},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":92},[93,98,102,106,110,114,116,120,124,128],{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":95,"show_sort_weight":96,"slug":97},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":99,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":100,"show_sort_weight":96,"slug":101},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":103,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":104,"show_sort_weight":96,"slug":105},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":107,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":108,"show_sort_weight":96,"slug":109},51,"Komik","comic",{"id":111,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":112,"show_sort_weight":96,"slug":113},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":96,"slug":115},"research-report",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":118,"show_sort_weight":96,"slug":119},49,"Sastra","literature",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":122,"show_sort_weight":96,"slug":123},52,"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":126,"show_sort_weight":96,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":130,"show_sort_weight":96,"slug":131},57,"Umum","general"]