[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228290-113":53,"doc-detail-228290-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","criminal-procedure-law-in-indonesian-judicial-practice-law-no-282014-on-copyright-summary-of-articles-4-26-113","Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia - UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta - Ringkasan Pasal 4, Pasal 26, Pasal 113","","Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia memuat ringkasan ketentuan UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menegaskan fungsi dan sifat hak cipta sebagai hak eksklusif, meliputi hak moral dan hak ekonomi. Pembahasan mencakup pembatasan perlindungan pada Pasal 26, termasuk kutipan singkat untuk pelaporan peristiwa aktual, penggandaan untuk penelitian, serta penggunaan untuk pengajaran dan pendidikan yang selaras dengan ketentuan izin. Materi juga merangkum sanksi pelanggaran pada Pasal 113 bagi tindakan tanpa hak untuk penggunaan komersial.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/criminal-procedure-law-in-indonesian-judicial-practice-law-no-282014-on-copyright-summary-of-articles-4-26-113/228290/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/criminal-procedure-law-in-indonesian-judicial-practice-law-no-282014-on-copyright-summary-of-articles-4-26-113/228290.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa fungsi dan sifat hak cipta dalam Pasal 4 menurut UU No 28 tahun 2014?","Question",{"text":110,"@type":111},"Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Pembatasan perlindungan apa saja yang diatur pada Pasal 26?",{"text":115,"@type":111},"Pasal 26 mengatur tidak berlakunya ketentuan terhadap penggunaan kutipan singkat untuk pelaporan aktual, penggandaan untuk penelitian ilmu pengetahuan, penggandaan untuk pengajaran (dengan pengecualian tertentu), serta penggunaan untuk pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa izin pihak terkait.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana sanksi pelanggaran hak ekonomi terkait penggunaan secara komersial pada Pasal 113?",{"text":119,"@type":111},"Setiap orang tanpa hak yang melanggar hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. Pelanggaran tanpa hak dan/atau tanpa izin atas hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228290,1789024327,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","HUKUM ACARA PIDANA  \nDALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA  \nUU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta  \nFungsi dan sifat hak cipta Pasal 4  \nHak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.  \nPembatasan Pelindungan Pasal 26  \nKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlakuterhadap:  \ni. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;  \nii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;  \niii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumumansebagai bahan ajar; dan  \niv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuanyang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakantanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.  \nSanksi Pelanggaran Pasal 113  \n1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomisebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) .  \n2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .  \nHUKUM ACARA PIDANA  \nDALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA  \nDr. H. Sugianto, S . H., M . H.  \nHUKUM ACARA PIDANA DALAM PRAKTEK PERADILANDI INDONESIA  \nSugianto  \nDesain Cover : Dwi Novidiantoko Tata Letak Isi : Indah Nuraini [Sumber Gambar: www.publicdomainarchieve.net](Sumber Gambar: www.publicdomainarchieve.net)  \nCetakan Pertama: Maret 2018  \nHak Cipta 2018, Pada Penulis  \nCopyright © 2018 by Deepublish Publisher All Right Reserved  \nHak cipta dilindungi undang-undang Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, ataumemperbanyak sebagian atau seluruh isi buku initanpa izin tertulis dari Penerbit.  \nPENERBIT DEEPUBLISH  \n(Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA)  \nAnggota IKAPI (076/DIY/2012)  \nJl.Rajawali, G. Elang 6, No 3, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman Jl.Kaliurang Km.9,3 – Yogyakarta 55581 Telp/Faks: (0274) 4533427 [Website: www.deepublish.co.id](Website: www.deepublish.co.id)[ ](Website: www.deepublish.co.id)[www.penerbitdeepublish.com](www.penerbitdeepublish.com)  \nE-mail: [cs@deepublish.co.id](cs@deepublish.co.id)  \nKatalog Dalam Terbitan (KDT)  \nSUGIANTO  \nHukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia/oleh Sugianto.--Ed.1, Cet. 1--Yogyakarta: Deepublish, Maret 2018.  \nxii, 133 hlm.; Uk:14x20 cm  \nISBN 978-602-453-925-2  \n1. Hukum Acara Pidana Indonesia I. Judul  \n345.598  \nKATA PENGANTAR  \nBismilahirokhmanirrokhim.  \nAssalamu‘alaikum Wr. Wb.  \nPuji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT. karena dengan berkat rahmat dan karunia-Nyalah Penulisan Buku yang berjudul “HUKUM ACARA PIDANA DALAMPRAKTEK PERADILANDI INDONESIA“  \nBuku ini dibuat Untuk tujuan perkuliahan/materiperkuliahan, secara teoritis diharapkan dapat berguna bagi mahasiswa baik Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam dilingkungan PTAIN, Fakultas Hukum Di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta PTS), Penulisan Buku ini dapatterselesaikan juga tidak terlepas dari dukungan dan motivasi bantuan dari berbagai pihak, untuk itu penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada :  \n1. Istri tercinta HJ Tintin Rostiani dan anak-anaku (Qisti Fauziyyah, Anadiyah Nurkhansa, Salma Nurkhalisa, Ahmad Imanullah), Kania Nurzakiyah Sugianto Kalian semua merupakan karunia terindah yang Allah berikan dan tiada duanya d","cbCaivKZTMEREuKb","https://ap.wps.com/l/cbCaivKZTMEREuKb","pdf",3073450,145,"Indonesian","# Kata Pengantar\n# Pra kata\n# Ketentuan Hak Cipta (UU No 28 tahun 2014)\n## Fungsi dan sifat hak cipta (Pasal 4)\n## Pembatasan pelindungan (Pasal 26)\n## Sanksi pelanggaran (Pasal 113)","[{\"question\":\"Apa fungsi dan sifat hak cipta dalam Pasal 4 menurut UU No 28 tahun 2014?\",\"answer\":\"Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.\"},{\"question\":\"Pembatasan perlindungan apa saja yang diatur pada Pasal 26?\",\"answer\":\"Pasal 26 mengatur tidak berlakunya ketentuan terhadap penggunaan kutipan singkat untuk pelaporan aktual, penggandaan untuk penelitian ilmu pengetahuan, penggandaan untuk pengajaran (dengan pengecualian tertentu), serta penggunaan untuk pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa izin pihak terkait.\"},{\"question\":\"Bagaimana sanksi pelanggaran hak ekonomi terkait penggunaan secara komersial pada Pasal 113?\",\"answer\":\"Setiap orang tanpa hak yang melanggar hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. Pelanggaran tanpa hak dan/atau tanpa izin atas hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.\"}]","Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia - UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta - Ringkasan Pasal 4, Pasal 26, Pasal 113 | PDF",223]