[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228723-113":53,"doc-detail-228723-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","criminal-liability-for-participants-in-land-burning-study-of-decision-no-182pidblh2020pn-tlk","Pertanggungjawaban Pidana - Terhadap Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Pembakaran Lahan - Studi Putusan Nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK","","Pembakaran lahan merupakan peristiwa terbakarnya lahan yang dapat terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian, sehingga menimbulkan dampak baik yang terkendali maupun tidak terkendali. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta melakukan pembakaran lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK, sekaligus menguraikan modus operandi pembakaran lahan dalam perkara tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menelaah fakta hukum dari keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti, serta penerapan ketentuan pidana Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/criminal-liability-for-participants-in-land-burning-study-of-decision-no-182pidblh2020pn-tlk/228723/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/criminal-liability-for-participants-in-land-burning-study-of-decision-no-182pidblh2020pn-tlk/228723.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ezra","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta melakukan pembakaran lahan dalam putusan Nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pertanggungjawaban pidana dilakukan dengan penetapan pelanggaran ketentuan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai fakta hukum yang terungkap.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa modus operandi pembakaran lahan dalam putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK?",{"text":114,"@type":110},"Pembakaran dilakukan dengan membakar tumpukan steking kayu pada lahan menggunakan mancis pribadi merek dunhil yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah tersebut.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa dasar hukum yang digunakan untuk menilai perbuatan terdakwa terkait pembakaran lahan?",{"text":118,"@type":110},"Dasar hukum yang digunakan meliputi ketentuan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228723,1789028805,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1099514068035,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","SKRIPSI  \nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBAKARAN LAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 2014 TENTANG  \nPERKEBUNAN  \n(Studi Putusan Nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK)”  \nDiajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H)  \nOleh:  \nNAMA  \nNOMOR MAHASISWABIDANG KULIAH UTAMA  \n: YURES TANTO  \n: 180408029  \n: HUKUM PIDANA  \nPROGRAM STUDI ILMU HUKUM  \nFAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI (UNIKS) 2022  \nABSTRAK  \nPembakaran lahan merupakan suatu peristiwa terbakarnya lahan baik yang disebabkan oleh factor kesengajaan maupun kelalaian sehingga lahan terbakar,baik terkendali maupun tidak terkendali. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta melakukan pembakaran lahan dalam putusan pengadilan negeri teluk kuantan nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK dan bagaimana modus operandi pembakaran lahan dalam putusan pengadilan negeri teluk kuantan nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK.Penulis menggunakan metode penelitian hokum normative dengan cara mengkaji data-data yang diperoleh, dan sifat penelitiannya deskriftif dengan cara memberikan gambaran secara jelas dan terperinci mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta melakukan pembakaran lahan studi putusan pengadilan nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK dilakukan berdasarkan fakta-fakta hokum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, dan ditetapkan melanggar ketentuan pidana pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana oleh terdakwaterhadap perbuatan yang lakukannya maka terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp.1.000.000.000.00 ( satu miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan Modus operandi pembakaran lahan studi putusannomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK dengan cara membakar tumpukan steking kayu pada lahan dengan menggunakan mancis pribadi merek dunhil yang menyebabkan pencemaraan udara di sekitar wilayah tersebut.  \nKata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pembakaran lahan  \nKATA PENGANTAR  \nAssalamu ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu  \nAlhamdullilah penulis ucapkan atas berkat dan rahmat yang Allah SWTBerikan, dan tak lepas pula shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, Yang karena berkat dan rahmadnya lah penulis dapat menyelesaikan Proposal yang Berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAPPELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBAKARAN LAHAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO.39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK)”. Selain itu banyak hal yang penulis alami bak suka maupun duka pada saat penulisan skripsi ini.Namun  \nakhirnya skripsi ini dapat penulis selesaikan secara maksimal.Penyelesaianskripsi ini juga tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak bak dalam bentuk data,saran,kritik,semangat dan do ’a.  \nSelanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya, dan serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada :  \n1. Bapak DR.H.Nopriadi,SKM.,M.Kes selaku Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi.  \n2. Bapak M.Irwan ,SE.,MM selaku Wakil Rektor I Universitas Islam Kuantan Singingi.  \n3. Bapak Desriadi, S.Sos.,M.Si selaku Wakil Rektor II Universitas Islam Kuantan Singingi.  \n4. Bapak Afrinald Rizhan, SH.,MH selaku Wakil Rektor III Universitas Islam Kuantan Singingi  \n5. Ibu Rika Ramadhanti,S.IP.,M.Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi.  \n6. Ibu Aprinelita, SH.,MH selaku Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi.  \n7. Bapak Muhammad Iqbal, SH.,MH Sela ku Pembimbing I. dan Ibu Ita Iryanti,SH.,MH. Sela ku Pembimbing II  \n8. Bapak/Ibu dosen Program studi Ilmu Hukum yang telah banyak memberikan ilmu pengetahuan kepada penulis mulai dari studi hinggaakhir.  \n9. Seluruh staf tata usaha faku","cbCaidjF0tJeSXYj","https://ap.wps.com/l/cbCaidjF0tJeSXYj","pdf",1461318,79,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang\n## B. Rumusan","[{\"question\":\"Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta melakukan pembakaran lahan dalam putusan Nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK?\",\"answer\":\"Pertanggungjawaban pidana dilakukan dengan penetapan pelanggaran ketentuan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai fakta hukum yang terungkap.\"},{\"question\":\"Apa modus operandi pembakaran lahan dalam putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK?\",\"answer\":\"Pembakaran dilakukan dengan membakar tumpukan steking kayu pada lahan menggunakan mancis pribadi merek dunhil yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah tersebut.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang digunakan untuk menilai perbuatan terdakwa terkait pembakaran lahan?\",\"answer\":\"Dasar hukum yang digunakan meliputi ketentuan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.\"}]","Pertanggungjawaban Pidana - Terhadap Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Pembakaran Lahan - Studi Putusan Nomor 182/PID.B/LH/2020/PN TLK | PDF",122]