[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228558-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228558-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","criminal-law-study-on-time-limits-for-reporting-proceedings-in-criminal-offenses-until-investigation-is-conducted","KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP BATAS WAKTU PROSES PELAPORAN DALAM TINDAK PIDANA SAMPAI DENGAN DILAKUKANNYA PENYIDIKAN","","Kajian ini membahas batas waktu proses pelaporan tindak pidana sejak pelapor menyampaikan laporan kepada penyelidik hingga dilakukannya penyidikan. Penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif serta dukungan data sekunder. Hasil menunjukkan tidak adanya tenggat waktu dalam KUHAP, UU Kepolisian, dan peraturan pengelolaan penyidikan, sehingga penerapan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan tidak berjalan. Pengaturan serupa dalam sistem Anglo-Saxon dan Eropa Kontinental juga tidak mengatur sampai tahap penyidikan. Ketidakteraturan tersebut berimplikasi pada pelanggaran hak pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/criminal-law-study-on-time-limits-for-reporting-proceedings-in-criminal-offenses-until-investigation-is-conducted/228558/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/criminal-law-study-on-time-limits-for-reporting-proceedings-in-criminal-offenses-until-investigation-is-conducted/228558.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"วิน","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-25","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan proses penyelidikan dalam konteks penelitian ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penyelidikan dilakukan sebagai langkah awal penyidikan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sesuai ketentuan dalam KUHAP.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana penelitian ini menjelaskan karakteristik metode yang digunakan?",{"text":68,"@type":64},"Penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, didukung unsur empiris, serta menggunakan data sekunder.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa temuan utama terkait tidak adanya batas waktu pelaporan hingga penyidikan?",{"text":72,"@type":64},"Tidak terdapat pengaturan tenggat waktu dalam KUHAP, UU Kepolisian, dan peraturan pengelolaan penyidikan, sehingga prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan tidak tercermin dalam praktik.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228558,1789027142,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336475104736,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c5e0e5b17e70?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786591360781797222","Email: postgraduateprogramunes@gmai.com Online: [http://fhum.ojs.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ](http://fhum.ojs.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ)  \n[Volume 2](Volume 2), Issue 4, Januari 2019 E-ISSN : 2579-4914  \nP-ISSN : 2579-4701  \nKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP BATAS WAKTU PROSES PELAPORANDALAM TINDAK PIDANA SAMPAI DENGAN DILAKUKANNYA PENYIDIKAN  \nBorti Rovendra 1, Philip A. Khana 1, Wirna Rosmely1  \n1)Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti Padang [email : bortikingchai@gmail.com](email : bortikingchai@gmail.com)  \nABSTRACT  \nThe investigation process is a preliminary investigation carried out by the investigator as the first step of an investigation, whose purpose is to determine whether or not an investigation is possible. The research characteristic is descriptive analysis with normative juridical approach and with data source used is secondary data. The result of the research shows: firstly, the absence of deadline of the process of commencement of reporting up to the stage of investigation both in Criminal Procedure Code, Police Law, and Police Regulation on Management of Investigation of Crime, the absence of regulation, so that the birth of KUHAP, the law criminal act has deviated with the application of the principle of fast, simple and low cost. Second, the arrangement of deadline for criminal reporting process up to the investigation of countries in the AngloSaxon system such as the United States and countries that adhere to Continental European system such as the Netherlands did not manage for criminal reporting until investigation. thirdly, due to the absence of timeliness of criminal reporting process up to investigation in KUHAP, the Law on Police, and Perkap on Management of Criminal Investigation has violated the rights of each individual, both reporting and reporting parties that will reported.  \nKata Kunci : Batas Waktu, Pelaporan Tindak Pidana, Penyidikan.  \nPENDAHULUAN  \nNegara Indonesia adalah Negara hukum, Pancasila adalah dasar Negara dan pandangan hidup setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta Pancasila juga merupakan sumber dari semua tertib hukum yang berlakudi Negara Indonesia yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan atau hak-hak asasimanusia, maka pengakuan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia  \nadalah dua hal yang secara simultan harus diperhatikan dan dipatuhi bagi setiap proses penegakan hukum di Indonesia.  \nSalah satu bagian yang terkandung dalam pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik (polisi), sebagai langkah awal dilakukannya penyidikan, tujuannya guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 butir 5 KUHAP) . Jika diperhatikan dengan seksama, latar belakang, motivasi dan urgensi diintrodusinya fungsi penyelidikan untuk perlindungan jaminan hakasasi manusia, adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam penggunaan alat-alatpemaksa (dwangmiddelen) .  \nBanyaknya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana ke penyelidik, membuat penyelidik harus bekerja keras untuk mengusut dan menindaklanjuti laporantersebut, apakah benar perbuatan yang disangkakan oleh si pelapor kepada terlapor itu merupakan tindak pidana atau tidak, dengan melakukan penyelidikan, penyidik dituntutuntuk bertindak cepat sehingga kepastian hukum diperoleh oleh para pihak dan tidak adapihak yang merasa dirugikan dengan penyelidikan tersebut  \nBerdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang dibahas, yaitu pertama, Bagaimanakah kajian hukum pidana terhadap batas waktu proses pelaporan dalam tindak pidana sampai dengan dilakukannya penyidikan, kedua, Bagaimanakah kajian hukum pidana terhadap batas waktu proses pelaporan dalam tindak pidana sampai dengandilakukannya penyidikan di beberapa Negara dan ketiga, Apakah akibat yang akan ditimbulkan dengan tidak adanya aturan tentang batas waktu proses pelaporan dalam tindak pidana sampai dengan dilakukannya penyidikan.  \nMETODE PENELITIA","cbCaidkANxI0JiSy","https://ap.wps.com/l/cbCaidkANxI0JiSy","pdf",314157,14,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang dan permasalahan\n# Metode Penelitian\n## Pendekatan yuridis normatif\n# Hasil Penelitian dan Analisis\n## Pengaturan batas waktu pelaporan sampai dengan penyidikan","[{\"question\":\"Apa tujuan proses penyelidikan dalam konteks penelitian ini?\",\"answer\":\"Penyelidikan dilakukan sebagai langkah awal penyidikan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sesuai ketentuan dalam KUHAP.\"},{\"question\":\"Bagaimana penelitian ini menjelaskan karakteristik metode yang digunakan?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, didukung unsur empiris, serta menggunakan data sekunder.\"},{\"question\":\"Apa temuan utama terkait tidak adanya batas waktu pelaporan hingga penyidikan?\",\"answer\":\"Tidak terdapat pengaturan tenggat waktu dalam KUHAP, UU Kepolisian, dan peraturan pengelolaan penyidikan, sehingga prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan tidak tercermin dalam praktik.\"}]","KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP BATAS WAKTU PROSES PELAPORAN DALAM TINDAK PIDANA SAMPAI DENGAN DILAKUKANNYA PENYIDIKAN | PDF",22]