[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-300832-113":53,"doc-detail-300832-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","criminal-law-paper-waiver-of-the-right-to-prosecute-and-abolition-of-punishment-group-12","MAKALAH HUKUM PIDANA - Gugurnya Hak Menuntut dan Hapusnya Hukuman - Kelompok 12","","Makalah Hukum Pidana membahas gugurnya hak menuntut dan hapusnya hukuman dalam hukum pidana Indonesia. Pembahasan mengacu pada ketentuan KUHP buku kesatu Bab VIII Pasal 76 ayat (1) dan (2) yang menegaskan larangan menuntut dua kali atas perbuatan yang telah diadili dengan putusan yang tetap, serta membatasi penuntutan jika putusan tetap berasal dari hakim lain. Ketentuan ini dikaitkan dengan asas ne bis in idem, termasuk kemungkinan upaya perbaikan melalui peraturan banding, kasasi, dan mekanisme koreksi perkara pada pengadilan yang lebih tinggi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/criminal-law-paper-waiver-of-the-right-to-prosecute-and-abolition-of-punishment-group-12/300832/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/criminal-law-paper-waiver-of-the-right-to-prosecute-and-abolition-of-punishment-group-12/300832.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Liam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-10-01","2026-09-19",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar ketentuan tentang gugurnya hak menuntut dalam KUHP?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dasarnya terdapat pada KUHP buku kesatu Bab VIII Pasal 76 ayat (1) dan (2) yang melarang penuntutan dua kali atas perbuatan yang telah diputus dan menjadi tetap, termasuk pembatasan penuntutan ketika putusan tetap berasal dari hakim lain.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana penerapan Pasal 76 ayat (2) terkait jenis putusan dan konsekuensinya?",{"text":114,"@type":110},"Pasal 76 ayat (2) menyatakan penuntutan tidak boleh dilakukan jika putusan yang menjadi tetap berupa pembebasan dari tuduhan/lepas dari tuntutan hukum, atau berupa pemidanaan yang telah dijalani seluruhnya, diberi ampun, atau kewenangan menjalankannya hapus karena daluwarsa.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa makna asas ne bis in idem yang disebut dalam makalah ini?",{"text":118,"@type":110},"Asas ne bis in idem berarti orang tidak boleh dituntut sekali lagi untuk perbuatan yang telah diputus oleh hakim. Namun, makalah juga menegaskan bahwa putusan masih dapat diperbaiki melalui upaya oleh hakim yang lebih tinggi seperti banding dan kasasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},300832,1790875950,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","MAKALAH HUKUM PIDANA\nGUGURNYA HAK MENUNTUT DAN\nHAPUSNYA HUKUMAN\nDisusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana\nDosen Pengampu:\nAbdul Hakam Sholahuddin, M.H.\nDisusun Oleh\nKelompok 12:\nNadhirotul Khumayroh            NIM : 1860103231050\nIsnadhir Syafiah                       NIM : 1860103231054\nM. Charles Nur Oktawijaya     NIM : 1860103231078\nHUKUM TATA NEGARA 3B\nFAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM\nUIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG\n2024 \u000fKata Pengantar\nPuji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam. Atas izin dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah tepat waktu tanpa kurang suatu apa pun. Tak lupa pula kami haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Rasulullah Muhammad SAW. Semoga syafaatnya mengalir pada kita di hari akhir kelak.\nPenulisan makalah berjudul Gugurnya Hak Menuntut dan Hapusnya Hukuman ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana. Pada makalah ini dijelaskan tentang seperti apa gugurnya hak menuntut dan hapusnya hukuman. Selama proses penyusunan makalah, penulis mendapatkan bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak. Oleh karena itu, penulis berterima kasih kepada:\nProf. Dr. H. Abd. Aziz, M.Pd.I. Selaku Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.\nProf. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Selaku Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.\nMuksin, M.H. Selaku Koordinator Progam Studi Hukum Tatanegara UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.\nAbdul Hakam Sholahuddin, M.H. selaku dosen mata kuliah Hukum Pidana yang memberikan bimbingan dan arahannya selama proses pembuatan makalah.\nSemua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini dari awal hingga akhir.\nAkhirul kalam, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Besar harapan penulis agar pembaca berkenan memberikan umpan balik berupa kritik dan saran. Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi berbagai pihak.\nTulungagung,  September 2024\nPenyusun\nDaftar Isi\nKata Pengantar\tii\nDaftar Isi \tiii\nBAB I Pendahuluan\t1\nA. Latar Belakang\t1\nB. Rumusuan Masalah \t1\nC. Tujuan\t2\nBAB II Pembahasan\t3\nA. \t3\nB.\nC.\nD.\nBAB III Penutup\nA. Kesimpulan\nB. Saran\nDaftar Pustaka\nBAB I\nPendahuluan\nA. Latar Belakang\nGugurnya Hak Menuntut Hukuman dan Gugurnya Hukuman telah diatur sedemikian rupa dalam KUHP buku kesatu Bab VIII Pasal 76 ayat (1) dan (2) yang menyatakan: ayat (1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. Ayat (2) ''Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum; 2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.\nKetentuan hukum yang ditegaskan diatas dalam hukum pidana disebut dengan “Asas ne bis in idem”, yang artinya: orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Bila sudah ada keputusan hakim yang semacam ini, orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya terhadap peristiwa itu juga, tetapi ini tidak berarti bahwa vonis itu tidak bisa diperbaiki lagi. Peraturan bandingan oleh hakim yang lebih tinggi oleh Kepala Negara dan Kasasi oleh hakim yang tertinggi senantiasa masih dapat dilakukan.\nB. Rumusan Masalah\nC. Tujuan\nBAB II\nPembahasan\n\u000fBAB III\nPenutup\nA. Kesimpulan\nB. Saran\nDalam pengumpulan materi pembahasan diatas tentunya kami banyak mengalami kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan tanggapan dan tambahan terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami haturkan terimakasih.\n\u000fDaftar Pus","cbCaiibKnNlYoIXL","https://ap.wps.com/l/cbCaiibKnNlYoIXL","docx",186371,7,"Indonesian","# Kata Pengantar\n# Daftar Isi\n# BAB I Pendahuluan\n## A. Latar Belakang\n## B. Rumusan Masalah\n## C. Tujuan\n# BAB II Pembahasan\n# BAB III Penutup\n## A. Kesimpulan\n## B. Saran\n# Daftar Pustaka","[{\"question\":\"Apa dasar ketentuan tentang gugurnya hak menuntut dalam KUHP?\",\"answer\":\"Dasarnya terdapat pada KUHP buku kesatu Bab VIII Pasal 76 ayat (1) dan (2) yang melarang penuntutan dua kali atas perbuatan yang telah diputus dan menjadi tetap, termasuk pembatasan penuntutan ketika putusan tetap berasal dari hakim lain.\"},{\"question\":\"Bagaimana penerapan Pasal 76 ayat (2) terkait jenis putusan dan konsekuensinya?\",\"answer\":\"Pasal 76 ayat (2) menyatakan penuntutan tidak boleh dilakukan jika putusan yang menjadi tetap berupa pembebasan dari tuduhan/lepas dari tuntutan hukum, atau berupa pemidanaan yang telah dijalani seluruhnya, diberi ampun, atau kewenangan menjalankannya hapus karena daluwarsa.\"},{\"question\":\"Apa makna asas ne bis in idem yang disebut dalam makalah ini?\",\"answer\":\"Asas ne bis in idem berarti orang tidak boleh dituntut sekali lagi untuk perbuatan yang telah diputus oleh hakim. Namun, makalah juga menegaskan bahwa putusan masih dapat diperbaiki melalui upaya oleh hakim yang lebih tinggi seperti banding dan kasasi.\"}]","MAKALAH HUKUM PIDANA - Gugurnya Hak Menuntut dan Hapusnya Hukuman - Kelompok 12 | DOCX",1789777684,11]