[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228667-113":53,"doc-detail-228667-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","criminal-act-of-pawning-a-rental-car-to-a-third-party-study-in-polrestabes-medan","TINDAK PIDANA MENGGADAIKAN MOBIL DALAM STATUS SEWA KEPADA PIHAK KETIGA - Studi di Polrestabes Medan","","Tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa terjadi karena kemudahan pihak lain menyewa kendaraan dengan hanya mengandalkan rasa percaya. Pemilik kerap menyerahkan mobil tanpa kecurigaan, misalnya melalui peminjaman atau penyewaan dengan alasan tertentu. Penelitian bertujuan mengidentifikasi faktor pelaku, menelaah penegakan hukum terhadap pelaku, serta merumuskan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Metode menggunakan penelitian hukum yuridis empiris deskriptif-analisis dengan analisis kualitatif berdasarkan data primer dan sekunder.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/criminal-act-of-pawning-a-rental-car-to-a-third-party-study-in-polrestabes-medan/228667/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/criminal-act-of-pawning-a-rental-car-to-a-third-party-study-in-polrestabes-medan/228667.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"นรินทร์","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penelitian ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penelitian bertujuan mengetahui faktor-faktor pelaku menggadaikan mobil dalam status sewa, mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku, serta mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana tersebut.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa faktor-faktor yang mendorong pelaku menggadaikan mobil dalam status sewa?",{"text":115,"@type":111},"Faktor berasal dari luar (ekstern) seperti ekonomi, lingkungan, lemahnya sistem pengawasan, dan kendala dari pemilik kendaraan sewa; serta faktor dari dalam (intern) seperti nafsu ingin memiliki barang dan kesempatan terjadinya kejahatan karena mudahnya rental serta uang muka dan sewa yang terjangkau.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana penegakan hukum dan upaya kepolisian dilakukan?",{"text":119,"@type":111},"Penegakan hukum dilakukan melalui menerima pengaduan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan, dan melaporkan ke pimpinan. Upaya kepolisian mencakup pengecekan di TKP, mencari data pelaku dari keterangan saksi serta identitas (KTP/SIM) sebagai jaminan, mengecek nomor telepon pelaku, dan menyebarkan foto pelaku melalui media sosial atau internet ke Polsek terdekat.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228667,1789028172,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","TINDAK PIDANA MENGGADAIKAN MOBIL DALAM STATUS SEWA KEPADA PIHAK KETIGA  \n(Studi di Polrestabes Medan)  \nSKRIPSI  \nDiajukan Untuk Memenuhi Syarat  \nMendapatkan Gelar Sarjana Hukum  \nOleh:  \nAL MARJU NURDIN K  \nNPM.1406200482  \nFAKULTAS HUKUM  \nUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA  \nMEDAN  \n2019  \nABSTRAK  \nTINDAK PIDANA MENGGADAIKAN MOBIL DALAM STATUS SEWA  \nKEPADA PIHAK KETIGA  \n(Studi di Polrestabes Medan)  \nAl Marju Nurdin K  \nTindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya seseorang untuk me-rentalkan mobilnya kepada pihak lain dengan hanya bermodalkan rasa percaya kepada orang tersebut, misalnya seseorang meminjam mobil milik temannya atau menyewanya dengan alasan tertentu sehingga sang pemilik tanpa ada rasa curiga meminjamkan mobil yang dimilikinya kepadatemannya tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pelaku menggadaikan mobil dalam status sewa, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku yang menggadaikan mobil dalam status sewa, dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penggadaian mobil dalam status sewa.  \nPenelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabunganatau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.  \nBerdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor Pelaku Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa yaitu yang berasal dari luar dan faktor yang berasal dari dalam pelaku kejahatan itu sendiri. Faktor dari luar (ekstem) yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan antara lain: faktor lemahnya system pengawasan, dan kendala dari pemilik kendaraan sewa. Faktor dari dalam (intem) yaitu faktor adanya nafsu ingin memiliki barang yang digelapkan dan faktor pemanfaatan adanya kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain: mudahnya menyewa kendaraan secara rental, jumlah uang muka dan sewa yang terjangkau. 2) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa yaitu dengan cara menerima pengaduan, memeriksa saksisaksi, melakukan penyelidikan dan melaporkan ke pimpinan 3) Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penggadaian mobil dalam status sewa adalah dengan cara melakukan pengecekan ke TKP dan mencari data pelaku yaitu setelah menerima laporan Sat Reskrim Polresta Medan mendatangi ke TKP untuk mencari sumber informasi dari TKP yaitu keterangan saksi-saksi yang berada di TKP. Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan melalui KTP atau SIM yang menjadi jaminan saat pelaku merental kendaraan. Lalu melakukan pengecekan nomor telepon pelaku dan menyebarkan foto pelaku melalui mediasosial atau internet ke Polsek-Polsek terdekat.  \nKata kunci: Tindak Pidana, Menggadaikan, Mobil.  \nDAFTAR ISI  \nAbstrak .................................................................................................................... i  \nKata Pengantar ........................................................................................................ ii  \nDaftar Isi ................................................................................................................. v  \nBAB I : PENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang ..................................................................................... 1  \n1. Rumusan Masalah ......................................................................... 5  \n2. Manfaat Penelitian ........................................................................ 5  \nB. Tujuan Penelitian ................................................................................. 6  \nC. Definisi Operasional ............................................................................ 6  \nD. Keaslian Penelitian..............","cbCaigWgi0J9o8As","https://ap.wps.com/l/cbCaigWgi0J9o8As","pdf",1037740,86,"Indonesian","# BAB I : PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang\n## B. Tujuan Penelitian\n## C. Definisi Operasional\n## D. Keaslian Penelitian\n## E. Metode Penelitian\n# BAB II : TINJAUAN PUSTAKA\n## A. Tinjauan Umum Tindak Pidana\n## B. Tinjauan Umum Penggelapan\n## C. Tinjauan Umum Mobil\n## D. Pengertian Kepolisian","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian bertujuan mengetahui faktor-faktor pelaku menggadaikan mobil dalam status sewa, mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku, serta mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana tersebut.\"},{\"question\":\"Apa faktor-faktor yang mendorong pelaku menggadaikan mobil dalam status sewa?\",\"answer\":\"Faktor berasal dari luar (ekstern) seperti ekonomi, lingkungan, lemahnya sistem pengawasan, dan kendala dari pemilik kendaraan sewa; serta faktor dari dalam (intern) seperti nafsu ingin memiliki barang dan kesempatan terjadinya kejahatan karena mudahnya rental serta uang muka dan sewa yang terjangkau.\"},{\"question\":\"Bagaimana penegakan hukum dan upaya kepolisian dilakukan?\",\"answer\":\"Penegakan hukum dilakukan melalui menerima pengaduan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan, dan melaporkan ke pimpinan. Upaya kepolisian mencakup pengecekan di TKP, mencari data pelaku dari keterangan saksi serta identitas (KTP/SIM) sebagai jaminan, mengecek nomor telepon pelaku, dan menyebarkan foto pelaku melalui media sosial atau internet ke Polsek terdekat.\"}]","TINDAK PIDANA MENGGADAIKAN MOBIL DALAM STATUS SEWA KEPADA PIHAK KETIGA - Studi di Polrestabes Medan | PDF",132]