[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-328339-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-328339-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","cpns-formation-stipulation-for-kudus-regency-central-java-province-cpns-procurement-selection-implementation-fy-2024","Penetapan Formasi CPNS Kab. Kudus, Prov. Jawa Tengah - Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024","","Pengumuman Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan pelaksanaan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024. Dokumen merinci kebutuhan CPNS sebanyak 50 formasi, terdiri dari Jabatan Fungsional Kesehatan 20 dan Jabatan Fungsional Teknis 30, serta menjelaskan jenis alokasi (kebutuhan umum dan khusus) dan kriteria pelamar. Diuraikan juga dasar pelaksanaan melalui berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk persyaratan umum pelamar seperti kewarganegaraan, batas usia, integritas hukum, status kepegawaian, serta ketentuan terkait sertifikasi kompetensi dan kesehatan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/cpns-formation-stipulation-for-kudus-regency-central-java-province-cpns-procurement-selection-implementation-fy-2024/328339/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/cpns-formation-stipulation-for-kudus-regency-central-java-province-cpns-procurement-selection-implementation-fy-2024/328339.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Riley","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-21",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Berapa jumlah formasi CPNS yang ditetapkan untuk Kabupaten Kudus pada TA 2024?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan 50 formasi CPNS untuk TA 2024, dengan rincian Jabatan Fungsional Kesehatan 20 dan Jabatan Fungsional Teknis 30.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa perbedaan pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus?",{"text":68,"@type":64},"Pelamar kebutuhan umum adalah yang tidak termasuk kriteria Penyandang Disabilitas, sedangkan pelamar kebutuhan khusus meliputi Penyandang Disabilitas.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja persyaratan umum penting pelamar CPNS yang disebutkan dalam pengumuman?",{"text":72,"@type":64},"Pelamar harus memenuhi syarat kewarganegaraan dan batas usia, tidak pernah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN/anggota instansi terkait, tidak menjadi calon atau PNS serta tidak terlibat partai politik atau politik praktis.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},328339,1790172305,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":142,"read_time":143},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS  \nSEKRETARIAT DAERAH  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR : 800.1.2.2 / 1961 / 2024  \nTENTANG  \nPELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2024  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Kudus memberikesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dengan ketentuan sebagai berikut:  \nI. PENETAPAN FORMASI  \nPemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan Penetapan Kebutuhan CPNS sebanyak 50 (lima puluh) , dengan rincian sebagai berikut:  \n1) Jabatan Fungsional Kesehatan : 20 (dua puluh)  \n2) Jabatan Fungsional Teknis : 30 (tiga puluh)  \nDaftar Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IPengumuman ini.  \na. Jenis Alokasi Kebutuhan CPNS Kabupaten Kudus Tahun 2024 yaitu:  \n1) Kebutuhan Umum; dan  \n2) Kebutuhan Khusus.  \nb. Kriteria pelamar terdiri dari:  \n1) Pelamar Kebutuhan Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria Penyandang Disabilitas;  \n2) Pelamar Kebutuhan Khusus meliputi Penyandang Disabilitas  \nInformasi secara lengkap terkait Formasi Jabatan dapat di akses melalui [https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/ pada saat melakukan)[ pada saat melakukan](https://sscasn.bkn.go.id/ pada saat melakukan) pendaftaran.  \nII. DASAR PELAKSANAAN  \n1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \n3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;  \n4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;  \nCatatan :  \nDokumen ini ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik Dokumen ini telah ditandataglnhi sBealai letriofinkikaei nEglukntarkoanisketBifiaRt Eeektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN  \n2  \n5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;  \n6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;  \n7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;  \n8. Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhandan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;  \n9. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal  \n13 Agustus 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.  \nIII. PERSYARATAN  \nA. Persyaratan Umum  \n1. Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahunpada saat melamar PNS, kecuali bagi pelamarjabatan dokter spesialis usia paling tinggi  \n40 tahun pada saat melamar PNS;  \n2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n3. T","cbCaiof3W5obnuiK","https://ap.wps.com/l/cbCaiof3W5obnuiK","pdf",281432,17,"Indonesian","# I. Penetapan Formasi\n## Rincian kebutuhan CPNS\n## Jenis alokasi dan kriteria pelamar\n# II. Dasar Pelaksanaan\n## Landasan regulasi nasional\n## Landasan regulasi daerah\n# III. Persyaratan\n## Persyaratan Umum","[{\"question\":\"Berapa jumlah formasi CPNS yang ditetapkan untuk Kabupaten Kudus pada TA 2024?\",\"answer\":\"Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan 50 formasi CPNS untuk TA 2024, dengan rincian Jabatan Fungsional Kesehatan 20 dan Jabatan Fungsional Teknis 30.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus?\",\"answer\":\"Pelamar kebutuhan umum adalah yang tidak termasuk kriteria Penyandang Disabilitas, sedangkan pelamar kebutuhan khusus meliputi Penyandang Disabilitas.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum penting pelamar CPNS yang disebutkan dalam pengumuman?\",\"answer\":\"Pelamar harus memenuhi syarat kewarganegaraan dan batas usia, tidak pernah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN/anggota instansi terkait, tidak menjadi calon atau PNS serta tidak terlibat partai politik atau politik praktis.\"}]","Penetapan Formasi CPNS Kab. Kudus, Prov. Jawa Tengah - Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 | PDF",1789979379,26]