[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-300407-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-300407-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","cpns-enrollment-formation-samarinda-2024-ministerial-decree-293-of-2024","Formasi CPNS Samarinda 2024 - Keputusan Menteri 293 Tahun 2024","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini memuat dasar pertimbangan, ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan, serta pelaksanaan pengisian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Lampiran merinci formasi CPNS untuk Pemerintah Kota Samarinda, termasuk alokasi dan unit penempatan untuk jabatan tenaga teknis tertentu beserta kualifikasi pendidikannya.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/cpns-enrollment-formation-samarinda-2024-ministerial-decree-293-of-2024/300407/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/cpns-enrollment-formation-samarinda-2024-ministerial-decree-293-of-2024/300407.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Violet","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-18",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",9,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Keputusan Menteri Nomor 293 Tahun 2024 tentang apa?","Question",{"text":63,"@type":64},"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, termasuk ketentuan kualifikasi dan syarat jabatan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan jabatan fungsional tenaga kesehatan mengacu pada dokumen apa?",{"text":68,"@type":64},"Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang persyaratan kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan CPNS/PNS dilakukan?",{"text":72,"@type":64},"Dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},300407,1789988844,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":142,"read_time":143},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 293 TAHUN 2024TENTANG  \nPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH  \nTAHUN ANGGARAN 2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,\n\nMenimbang:a.  bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugas dan pelayanankepadamasyarakat,meningkatkan kapasitas organisasi,dan mempercepatpencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlumenambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah;  \nb.  bahwa untuk penambahan Pegawai Negeri Sipilsebagaimana dimaksud huruf a,dipandang perlumenetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran2024;  \n:1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \nMengingat  \n2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 140,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(LeinbaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6477);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013tentangPedomanPelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5423)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2083 Nomor 229,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n5.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2020-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 10 Tahun 2020);  \n6.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentangJabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di LingkunganInstansi Pemerintah;  \n7.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024tentang Panduan Penyusunan Rincian KebutuhanPegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;dan  \n8.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 289 Tahun 2024tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil SecaraNasional Tahun Anggaran 2024.  \nMemperhatikan:1.Surat Menteri Keuangan Nomor S-250/MK.02/2024tanggal 18 Maret 2024;  \n2.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:7612/B-BP.02.01/SD/K/2023 tanggal 31 Juli 2023;  \n3.Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga KesehatanKementerianKesehatanNomorPT.01.03/F/570/2024tentangPersyaratanKualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasidalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur SipilNegara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BiROKRASI TENTANGPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN2024.  \nKESATUPenetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di InstansiPemerintah dengan rincian sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Menteri ini.  \nKualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi JabatanFungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintahmerujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal TenagaKesehatanKementerianKesehatanNomorPT.01.03/F/570/20","cbCaiuLFMBGa3nIM","https://ap.wps.com/l/cbCaiuLFMBGa3nIM","pdf",4147271,8,"Indonesian","# Keputusan Menteri\n## Dasar dan pertimbangan\n## Menetapkan kebutuhan PNS TA 2024\n## Ketentuan pelaksanaan\n# Rincian penetapan formasi CPNS Kota Samarinda TA 2024\n## Tenaga teknis\n### Auditor Ahli Pertama\n### Medik Veteriner Ahli Pertama\n### Penata Bangunan Gedung dan Permukiman","[{\"question\":\"Keputusan Menteri Nomor 293 Tahun 2024 tentang apa?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, termasuk ketentuan kualifikasi dan syarat jabatan.\"},{\"question\":\"Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan jabatan fungsional tenaga kesehatan mengacu pada dokumen apa?\",\"answer\":\"Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang persyaratan kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan CPNS/PNS dilakukan?\",\"answer\":\"Dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.\"}]","Formasi CPNS Samarinda 2024 - Keputusan Menteri 293 Tahun 2024 | PDF",1789774359,12]