[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-328336-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-328336-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","cpns-appointment-determination-for-banyuasin-regency-1-south-sumatra-province","Penetapan CPNS Kab. Banyuasin Prov, Sumatera Selatan(1)","","Dokumen ini memuat ketentuan umum dan khusus bagi pelamar CPNS, termasuk klasifikasi pelamar umum, pelamar disabilitas, serta persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar melalui SSCASN. Diuraikan aturan usia, larangan pemidanaan dan status kepegawaian, komitmen bersedia ditempatkan dan mengabdi, serta kewajiban membuat surat lamaran. Bagian lain menjelaskan kebutuhan ijazah dan bukti akreditasi, syarat khusus formasi tenaga kesehatan (STR dan ijazah profesi), serta ketentuan penyiapan dokumen dan ketentuan pendaftaran PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/cpns-appointment-determination-for-banyuasin-regency-1-south-sumatra-province/328336/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/cpns-appointment-determination-for-banyuasin-regency-1-south-sumatra-province/328336.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Riley","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-21",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa yang termasuk dalam formasi umum pada pengadaan CPNS Kabupaten Banyuasin 2024?","Question",{"text":62,"@type":63},"Formasi umum mencakup pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar khusus sebagaimana ditetapkan pada bagian huruf A.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja yang wajib disiapkan pelamar penyandang disabilitas saat melamar?",{"text":67,"@type":63},"Pelamar disabilitas wajib menyatakan status disabilitas pada SSCASN, membuktikan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan, serta melampirkan video singkat kegiatan sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apakah pelamar bisa mendaftar PNS dan PPPK dalam tahun anggaran yang sama?",{"text":71,"@type":63},"Tidak. Ketentuan menyatakan pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama; jika mendaftar PNS tidak bisa mendaftar PPPK pada tahun anggaran yang sama.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},328336,1790608663,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":84},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","B. FORMASI UMUM  \nPelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana pelamar khusus pada huruf A diatas.  \nC. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhankhusus selain kebutuhan penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :  \n1. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;  \n2. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakanbahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan  \n3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 , dibuktikan dengan :  \na. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan  \nb. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitassesuai jabatan yang akan dilamar.  \nIII. JABATAN, JUMLAH FORMASI, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN UNIT KERJAPENEMPATAN  \nAlokasi Jabatan pada Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis , dengan Rincian Jabatan, Jumlah Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Unit Kerja Penempatansebagaimana LAMPIRAN I Pengumuman ini.  \nIV. PERSYARATAN PELAMAR  \nA. PERSYARATAN UMUM  \nSetiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :  \na. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 ( tiga puluh lima ) tahun  \n0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar CPNS;  \nb. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan Kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun padasaat melamar;  \nc. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \nd. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/Anggota TNI/Polri ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;  \ne. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nf. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \ng. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;  \nh. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;  \ni. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;  \nj. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;  \nk. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam prosespengusulan penetapan nomor induk pegawai;  \nl. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan unit kerjapenempatan yang membutuhkan;  \nm. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung tanggal PNS;  \nn. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin.  \nB. PERSYARATAN KHUSUS  \na. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/Sederajat harus memiliki Ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;  \nb. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis","cbCailQzlqiHP7bk","https://ap.wps.com/l/cbCailQzlqiHP7bk","pdf",1329445,36,"Indonesian","# Formasi Umum\n## Pelamar Penyandang Disabilitas\n# Jabatan, Jumlah Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Unit Kerja Penempatan\n# Persyaratan Pelamar\n## Persyaratan Umum\n## Persyaratan Khusus\n# Ketentuan Pendaftaran\n## Pendaftaran","[{\"question\":\"Siapa yang termasuk dalam formasi umum pada pengadaan CPNS Kabupaten Banyuasin 2024?\",\"answer\":\"Formasi umum mencakup pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar khusus sebagaimana ditetapkan pada bagian huruf A.\"},{\"question\":\"Apa saja yang wajib disiapkan pelamar penyandang disabilitas saat melamar?\",\"answer\":\"Pelamar disabilitas wajib menyatakan status disabilitas pada SSCASN, membuktikan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan, serta melampirkan video singkat kegiatan sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar.\"},{\"question\":\"Apakah pelamar bisa mendaftar PNS dan PPPK dalam tahun anggaran yang sama?\",\"answer\":\"Tidak. Ketentuan menyatakan pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama; jika mendaftar PNS tidak bisa mendaftar PPPK pada tahun anggaran yang sama.\"}]","Penetapan CPNS Kab. Banyuasin Prov, Sumatera Selatan(1) | PDF",1789979374]