[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231800-113":53,"doc-detail-231800-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","corruption-patterns-in-private-universities-agus-adhari","Pola Korupsi di Perguruan Tinggi Swasta - Agus Adhari","","Korupsi dijelaskan sebagai tindakan melawan hukum oleh pejabat atau pihak berotoritas yang memakai kedudukan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain, termasuk yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara. Makalah membahas korupsi dalam arti luas dan menyoroti bahwa perguruan tinggi—baik negeri maupun swasta—tidak bebas dari praktik tersebut. Perbedaan pola korupsi di PTN dan PTS dikaitkan dengan letak transaksi akademik, penyalahgunaan wewenang, serta perbedaan masalah penggajian pengajar, khususnya antara dosen berstatus pemerintah dan dosen swasta.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/corruption-patterns-in-private-universities-agus-adhari/231800/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/corruption-patterns-in-private-universities-agus-adhari/231800.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Clementine","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Bagaimana definisi korupsi yang digunakan dalam makalah ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Makalah menggunakan definisi korupsi dalam arti luas, tidak dibatasi oleh syarat kerugian keuangan negara. Korupsi dipahami sebagai pelanggaran hukum yang memakai otoritas atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa perbedaan pola korupsi antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta?",{"text":115,"@type":111},"Korupsi di perguruan tinggi negeri umumnya terjadi pada markup anggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Pada perguruan tinggi swasta, korupsi muncul dalam transaksi akademik antara pengajar dan mahasiswa.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Mengapa transaksi akademik pengajar-mahasiswa dapat menjadi masalah serius?",{"text":119,"@type":111},"Praktik korupsi tersebut dapat merusak kredibilitas perguruan tinggi sebagai badan penyelenggara pendidikan, karena pengajar tidak hanya memberi materi, tetapi juga menjadi contoh bagi peserta didik.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231800,1789067221,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374391974564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253aa45c000a9e?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779874745381141002","Pola Korupsi di Perguruan Tinggi Swasta  \nAgus Adhari  \nFakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Sumatera Utara  \n[adharyagus@gmail.com](adharyagus@gmail.com)  \nAbstract  \nCorruption is the act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person. Black’s Law Dictionary defines corruption largely more than just the object of corruption. Corruption is present in all categories, such: money corruption and authority. College, either state (public) college or private college have the same role in performance of education for the nation’s progress. College asthe institution of education is not freed from corruption. This condition is caused by moral, culture and needs matter. There is the difference between corruption in state (public) college and private college. Corruption in state (public) college generally happens in markup budget area and abuse of power. While in private college, corruption is present when the academic transaction between lecture and student is happened. This difference is due to salary problem between lecture (government employees) and lecture in private college. State (public) college lecture’s salary is regulated (including number of salary) in separate law from private college lecture’s salary.  \nKeyword: Academic Corruption, Lecture of Private College, Salary Standard  \nA. Pendahuluan  \nKorupsi berasal dari kata serapan bahasa inggris “corrupt” yang memilikiarti kerusakan, sedangkan Black’s Law Dictionary mendefinisikan “Corruption”sebagai Illegality; a vicious and fraudulent intention to evade the prohibitions of the law; something against or forbidden by law; moral turpitude or exactly opposite of honesty involving intentional disregard of law from improper motives.1 Definisi korupsi mulai berkembang menjadi suatu perbuatan yang dilarang secara hukum dalam konteks melakukan upaya yang menguntungkan dirinya dan orang lain. Di Indonesia sendiri, korupsi merupakan perbuatan yang mengambil keuntungan atas kedudukan atau otoriasi yang dimiliki, namun keuntungan yang dimaksud masihdalam konteks “keuntungan miliki negara”. Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan apa yang dimaksud praktik korupsi sebagai berikut “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Meskipun korupsi tidak  \n1 Henry Campbell Black, 1968, Black’s Law Dictionary, West Publishing, Minnesota (USA), hlm. 414.  \nAL-IJTIMA`I-International Journal of Government and Social Science |161  \ndijelaskan maknanya dalam ketentuan umum, namun dalam Pasal 2 tersebut telah menggambarkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia.  \nPenggunaan istilah korupsi dalam konteks hukum Indonesia yang masih terbatas dalam hal “menimbulkan kerugian negara” memiliki arti jika perbuatandapat dikatakan korupsi hanya jika ada hubungannya dengan keuangan milik negara. Berbeda dengan makna dasar korupsi terjemahan Black’s Law Dictionary yang lebih luas mendefinisikan korupsi.  \nPada makalah ini, definisi korupsi yang digunakan adalah korupsi dalamartian luas yang tidak terikat pada konteks kerugian negara. Oleh sebab itu penggunaan istilah korupsi adalah tindakan pelanggaran hukum yang menggunakan otoritas atau kedudukan dalam melakukan perbuatannya.  \nKorupsi bukan hanya terjadi di lingkungan birokrasi yang pekerjaanyaberkaitan dengan kedinasan. Lebih jauh lagi, korupsi telah terjadi hampir di setiap perbuatan yang dilakukan manusia. Selama ada transaksi, maka korupsi dapat muncul dalam transaksi tersebut. Oleh sebab itu korupsi lahir karena adanyatindakan transaksional.  \nPraktik korupsi di perguruan tinggi bukan hal yang tabu saat ini, hal inidibuktikan dengan banyaknya jajaran perguruan tinggi atau yang memiliki latar","cbCaibzwii0IJO0K","https://ap.wps.com/l/cbCaibzwii0IJO0K","pdf",360567,12,"Indonesian","# A. Pendahuluan\n## Latar belakang definisi korupsi\n## Korupsi dalam konteks hukum Indonesia\n## Korupsi dalam praktik manusia dan transaksi\n## Korupsi di perguruan tinggi (PTN vs PTS)\n## Pembedaan penyelenggara pendidikan tinggi","[{\"question\":\"Bagaimana definisi korupsi yang digunakan dalam makalah ini?\",\"answer\":\"Makalah menggunakan definisi korupsi dalam arti luas, tidak dibatasi oleh syarat kerugian keuangan negara. Korupsi dipahami sebagai pelanggaran hukum yang memakai otoritas atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan pola korupsi antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta?\",\"answer\":\"Korupsi di perguruan tinggi negeri umumnya terjadi pada markup anggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Pada perguruan tinggi swasta, korupsi muncul dalam transaksi akademik antara pengajar dan mahasiswa.\"},{\"question\":\"Mengapa transaksi akademik pengajar-mahasiswa dapat menjadi masalah serius?\",\"answer\":\"Praktik korupsi tersebut dapat merusak kredibilitas perguruan tinggi sebagai badan penyelenggara pendidikan, karena pengajar tidak hanya memberi materi, tetapi juga menjadi contoh bagi peserta didik.\"}]","Pola Korupsi di Perguruan Tinggi Swasta - Agus Adhari | PDF",18]