[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-46061-id":3,"doc-seo-46061-113":31,"detail-sidebar-cat-0-id-113":92},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":28,"seo_description":14,"update_tm":29,"read_time":30},46061,1099514067438,"River Wang","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539ee87300030?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780474512215547542",54,"Penelitian & Laporan","Pengelolaan Perusahaan & Kesejahteraan Tenaga Kerja","Pengelolaan perusahaan yang menempatkan kepentingan stakeholders dipusatkan pada pentingnya hukum perusahaan untuk memperkuat kesejahteraan tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai stakeholders berpengaruh pada pencapaian maksud dan tujuan perusahaan, sehingga hukum perusahaan perlu mengakomodasi kepentingan kesejahteraan secara jelas dan tegas. Pendekatan ini menegaskan implementasi nilai Pancasila serta prinsip good corporate governance agar pengelolaan perusahaan dapat mengarahkan aktivitas demi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja.","Buku ini menguraikan pengelolaan perusahaan yang mengarah kepada  \nkepentingan stakeholders, yakni pentingnya hukum berkenaan pengelolaan perusahaan, untuk meningkatkan kesejahteraan tenagakerja. Itu karena tenaga kerja sebagai stakeholders sangat berpengaruhpada pencapaian maksud dan tujuan perusahaan.  \nUntuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, diperlukan hukum perusahaan yang kuat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan prinsip good coorporate governance, yang pada akhirnya hukum perusahaan dapat mengakomodasi dengan jelas dan tegas kepentingankesejahteraan tenaga kerja. Dengan demikian, hukum perusahaanakan dapat megarahkan jalannya pengelolaan perusahaan demi upayapeningkatan taraf hidup atau kesejahteraan tenaga kerja.  \nMudah-mudahan buku ini memberikan manfaat dan nilaitambah bagisiapa saja yang ingin mendalami pengelolaan perusahaan, khususnyaberkenaan dengan kesejahteraan tenaga kerja. Mudah-mudahan pulabuku ini menjadi inspirasi untuk mengingatkan perlunya pengelolaan perusahaan bagi kesejahteraan tenaga kerja dandiharapkan menimbulkan minat para pembaca untuk melakukan renungan dan penelitianyang lebih jauh dan mendalam tentang pokok-pokok pikiran yang ada dalam buku ini, yang diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakattentang hukum berkenaan dengan pengelolaan perusahaan.  \nKELOMPOK GRAMEDIA  \nPassion for knowledge  \nPENGELOLAAN PERUSAHAAN & KESEJAHTERAAN  \nTENAGA KERJA  \nDR. Ir. MARTONO ANGGUSTI, SH, MM, M. Hum ISBN: 978-602-483-063-2  \nPenyunting: Deesis Edith M. Desain: Aditya Ramadita Penata Letak: Andi Isa  \nHak Cipta © 2019, Penerbit Bhuana Ilmu Populer Jl. Palmerah Barat No. 29-37,unit 1-lantai 2, Jakarta 10270  \nDiterbitkan pertama kali oleh Penerbit Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia No. Anggota IKAPI: 246/DKI/04  \n\n| Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta |\n| --- |\n| 1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal\u003Cbr>9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .\u003Cbr>2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, danatau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .\u003Cbr>3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan atau hurufg, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan ataupidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .\u003Cbr>4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp [4.000.000.000](4.000.000.000),00 (empat miliar rupiah) . |\n\n© Hak Cipta dilindungi Undang-Undang. Diterbitkan oleh Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia Jakarta, 2019  \nPENGELOLAAN  \nPERUSAHAAN  \n& KESEJAHTERAANTENAGA KERJA  \nOleh  \nDR. Ir. MARTONO ANGGUSTI, SH, MM, M. Hum  \nBHUANA ILMU POPULERKELOMPOK GRAMEDIA  \nDAFTAR ISI  \nDAFTAR ISI....................................................................................v  \nDAFTAR TABEL..............................................................................x  \nDAFTAR BAGAN ...........................................................................xi  \nKATA PENGANTAR .......................................................................xiii  \nUCAPAN TERIMA KASIH...............................................................xvii  \nBAB I : PENDAH","cbCaiikIssIVyT2N","https://ap.wps.com/l/cbCaiikIssIVyT2N","pdf",5382668,3,1,469,"Indonesian","id",113,"# Daftar Isi\n## Kata Pengantar\n## Ucapan Terima Kasih\n## Bab I: Pendahuluan\n## Bab II: Pertimbangan Pentingnya Pengaturan Pengelolaan Perusahaan (Corporate Governance) pada Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja","[{\"question\":\"Mengapa hukum perusahaan dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja?\",\"answer\":\"Karena tenaga kerja sebagai stakeholders sangat berpengaruh pada pencapaian maksud dan tujuan perusahaan. Hukum perusahaan yang kuat dibutuhkan agar kepentingan kesejahteraan tenaga kerja dapat diakomodasi secara jelas dan tegas.\"},{\"question\":\"Bagaimana hubungan pengelolaan perusahaan dengan prinsip good corporate governance?\",\"answer\":\"Pengelolaan perusahaan diarahkan melalui hukum perusahaan yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan prinsip good corporate governance. Hal ini ditujukan agar jalannya pengelolaan dapat mendukung peningkatan taraf hidup tenaga kerja.\"},{\"question\":\"Topik apa yang dibahas dalam Bab II terkait corporate governance dan kesejahteraan tenaga kerja?\",\"answer\":\"Bab II membahas perkembangan konsep pengelolaan perusahaan, perubahan paradigma dari kepentingan shareholder ke stakeholder, perkembangan pengelolaan di Indonesia, serta dimensi filosofis dan hukum seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility, termasuk analisis kasus.\"}]","Pengelolaan Perusahaan & Kesejahteraan Tenaga Kerja | PDF",1783470193,722,{"code":4,"msg":32,"data":33},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":34,"title":13,"keywords":35,"description":14,"schema_data":36,"social_meta":87,"head_meta":89,"extra_data":91,"updated_unix":29},"corporate-management-and-worker-welfare","",{"@graph":37,"@context":86},[38,54,69],{"@type":39,"itemListElement":40},"BreadcrumbList",[41,45,49,51],{"item":42,"name":43,"@type":44,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":46,"name":47,"@type":44,"position":48},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":50,"name":12,"@type":44,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",{"item":52,"name":13,"@type":44,"position":53},"https://docshare.wps.com/id/document/corporate-management-and-worker-welfare/46061/",4,{"url":52,"name":13,"@type":55,"author":56,"headline":13,"publisher":58,"fileFormat":61,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":62,"datePublished":63,"encodingFormat":61,"isAccessibleForFree":64,"interactionStatistic":65},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":57},"Person",{"url":42,"name":59,"@type":60},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-08-15","2026-07-08",true,{"@type":66,"interactionType":67,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":68},"ViewAction",{"@type":70,"mainEntity":71},"FAQPage",[72,78,82],{"name":73,"@type":74,"acceptedAnswer":75},"Mengapa hukum perusahaan dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja?","Question",{"text":76,"@type":77},"Karena tenaga kerja sebagai stakeholders sangat berpengaruh pada pencapaian maksud dan tujuan perusahaan. Hukum perusahaan yang kuat dibutuhkan agar kepentingan kesejahteraan tenaga kerja dapat diakomodasi secara jelas dan tegas.","Answer",{"name":79,"@type":74,"acceptedAnswer":80},"Bagaimana hubungan pengelolaan perusahaan dengan prinsip good corporate governance?",{"text":81,"@type":77},"Pengelolaan perusahaan diarahkan melalui hukum perusahaan yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan prinsip good corporate governance. Hal ini ditujukan agar jalannya pengelolaan dapat mendukung peningkatan taraf hidup tenaga kerja.",{"name":83,"@type":74,"acceptedAnswer":84},"Topik apa yang dibahas dalam Bab II terkait corporate governance dan kesejahteraan tenaga kerja?",{"text":85,"@type":77},"Bab II membahas perkembangan konsep pengelolaan perusahaan, perubahan paradigma dari kepentingan shareholder ke stakeholder, perkembangan pengelolaan di Indonesia, serta dimensi filosofis dan hukum seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility, termasuk analisis kasus.","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":88,"og:title":13,"og:site_name":59,"og:description":14},"article",{"robots":90,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":93},[94,99,103,107,111,115,117,121,125,129,133],{"id":95,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":96,"show_sort_weight":97,"slug":98},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":100,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":101,"show_sort_weight":97,"slug":102},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":105,"show_sort_weight":97,"slug":106},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":109,"show_sort_weight":97,"slug":110},51,"Komik","comic",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":113,"show_sort_weight":97,"slug":114},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":12,"show_sort_weight":97,"slug":116},"research-report",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":119,"show_sort_weight":97,"slug":120},49,"Sastra","literature",{"id":122,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":123,"show_sort_weight":97,"slug":124},52,"Teknologi","technology",{"id":126,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":127,"show_sort_weight":97,"slug":128},50,"Ujian","exam",{"id":130,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":131,"show_sort_weight":97,"slug":132},57,"Umum","general",{"id":134,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":135,"show_sort_weight":4,"slug":136},181,"Formulir","formulir"]