[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231569-113":53,"doc-detail-231569-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","copy-of-ministerial-decree-no-39mkep2026-technical-guidelines-for-lecturer-career-development-services","Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 - Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen","","Dokumen ini menyampaikan salinan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 yang menetapkan Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Lampiran memuat dasar pertimbangan dan penyesuaian atas Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025, termasuk penguatan Jabatan Akademik Dosen berorientasi produktivitas, kualitas karya akademik, serta dampak pada masyarakat. Pengaturan ditujukan agar pengembangan karier dosen terukur melalui kontribusi nyata dalam Tridharma perguruan tinggi. Dokumen memuat ketentuan pemberlakuan dan rujukan regulasi terkait.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/copy-of-ministerial-decree-no-39mkep2026-technical-guidelines-for-lecturer-career-development-services/231569/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/copy-of-ministerial-decree-no-39mkep2026-technical-guidelines-for-lecturer-career-development-services/231569.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"River Wang","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penetapan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa fokus utama dalam pengembangan Jabatan Akademik Dosen?",{"text":115,"@type":111},"Dokumen menekankan orientasi pada produktivitas, kualitas karya akademik, dan dampak terhadap masyarakat, sebagai penguatan peran dosen yang terukur melalui kontribusi nyata dalam Tridharma perguruan tinggi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kapan keputusan mulai berlaku dan keputusan mana yang dicabut?",{"text":119,"@type":111},"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan Keputusan Menteri Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat keputusan ini mulai berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231569,1789065926,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099514067438,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539ee87300030?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780474512215547542","KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI  \nJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTISAINTEK 126  \n[Laman www.kemdiktisaintek.go.id](Laman www.kemdiktisaintek.go.id)  \nNomor : 151/DST/A4/HK.03.00/2026 27 Februari 2026  \nLampiran : 1 (satu) serkas  \nHal : Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Pendidikan  \nTinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 .  \nYth.  \n1. Plt. Sekretaris Jenderal;  \n2. Plt. Inspektur Jenderal;  \n3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;  \n4. Sekretaris Inspektorat Jenderal;  \n5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;  \n6. Direktur Sumber Daya;  \n7. Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;  \n8. Semua Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; dan  \n9. Semua Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.  \nSehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Dengan hormat bersama ini kami sampaikan salinan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dimaksud.  \nUntuk selanjutnya dapat diketahui, didistribusikan, dan digunakan sebagaimanamestinya.  \nAtas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.  \nKepala Biro Hukum,  \nIneke Indraswati  \nNIP 197809262000122001  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \nSALINAN  \nKEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI  \nREPUBLIK INDONESIANOMOR 39/M/KEP/2026  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS LAYANAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIER  \nDOSEN  \nMENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang  \nKementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n2. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);  \n3. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);  \n4. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1121);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS LAYANAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIER DOSEN.  \nKESATU : Menetapkan petunjuk teknis layanan pengembangan profesi  \ndan karier Dosen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  \n-2-  \nKEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan  \nMenteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  \nKETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  \nditetapkan.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 26 Januari 2026  \nMENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI  \nREPUBLIK IN","cbCaifUeKyHTCEvc","https://ap.wps.com/l/cbCaifUeKyHTCEvc","pdf",12636145,116,"Indonesian","# Lampiran\n## Latar Belakang\n## Dasar Hukum\n## Ketentuan Umum\n## Ruang Lingkup Layanan\n## Mekanisme Layanan\n## Penilaian dan Pengembangan Karier","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen?\",\"answer\":\"Penetapan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.\"},{\"question\":\"Apa fokus utama dalam pengembangan Jabatan Akademik Dosen?\",\"answer\":\"Dokumen menekankan orientasi pada produktivitas, kualitas karya akademik, dan dampak terhadap masyarakat, sebagai penguatan peran dosen yang terukur melalui kontribusi nyata dalam Tridharma perguruan tinggi.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan mulai berlaku dan keputusan mana yang dicabut?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan Keputusan Menteri Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat keputusan ini mulai berlaku.\"}]","Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 - Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen | PDF",179]