[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-43079-id":3,"doc-seo-43079-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},43079,5909877438554,"Maeve","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272",54,"Penelitian & Laporan","Kerja Sama dalam Bidang Industri Kreatif Indonesia dan Thailand","Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengatur kerja sama untuk memperkuat hubungan persahabatan melalui industri kreatif. Dokumen menetapkan tujuan pengembangan kerja sama masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta dukungan timbal balik berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, manfaat, dan kemitraan. Ruang lingkup mencakup berbagai subsektor seperti periklanan, konten digital, film, animasi, fesyen, musik, seni pertunjukan, publikasi, fotografi, serta bentuk kerja sama termasuk pertukaran informasi, pelatihan, riset pasar, pembiayaan kreatif, pameran, dan produksi bersama. Pelaksanaan dikelola oleh otoritas BEKRAF dan Creative Economy Agency melalui kelompok kerja bersama, dengan ketentuan perencanaan, pembiayaan, partisipasi pihak ketiga, serta mekanisme kerahasiaan dan pengaturan kekayaan intelektual.","REPUBLIK INDONESIA  \n# MEMORANDUM SALING PENGERTIANANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA\n\nDAN  \n# PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND\n\nMENGENAI  \nKERJA SAMA DALAM BIDANG INDUSTRI KREATIF  \nPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand,yangselanjutnya masing-masing disebut sebagai“Pihak”dan secara bersama-samadisebut sebagai “Para Pihak”;  \nBERKEINGINAN untuk memperkuat hubungan persahabatan yang sudahterjalin diantara kedua negara dan masyarakatnya dalam bidang industri kreatif;  \nTERINSPIRASI komitmen bersama untuk meningkatkan kapabilitas,dukunganpada area kerja sama yang tersebut di atas berdasarkan prinsip kesetaraan,saling menghormati,manfaat dan kemitraan;  \nMERUJUK pada Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Kerajaan Thailand terkait Hubungan Kebudayaan yangditandatangani di Jakarta pada 17 Januari 2012;  \nMENYADARI peranan dan peningkatan prioritas industri kreatif dalamperkembangan ekonomi kedua negara,dan melihatnya sebagai instrumenpositif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di kedua negara;  \nSESUAl dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara;  \nTelah menyepakati hal-hal sebagai berikut:  \n## Pasal 1\n\nTujuan  \nTujuan dari Memorandum Saling Pengertian ini adalah:  \na.untuk mengembangkan kerja sama antara masyarakat kedua negara dalambidang industri kreatif;  \nb.untuk mengembangkan dan meningkatkan pengembangan sumber dayamanusia dalam industri kreatif;dan  \nC.untuk memudahkan saling pengertian dan dukungan antara masyarakatkedua negara dalam bidang industri kreatif.  \n## Pasal 2\n\nArea dan Bentuk Kerjasama  \n1.Para pihak akan melaksanakan kerja sama pada area berikut ini,tetapi tidakterbatas pada:  \na.periklanan;  \nb.arsitektur;  \nC.konten-konten penyiaran;  \nd.kerajinan;  \ne.budaya kuliner;  \nf.konten berbasis digital;  \ng.fesyen;  \nh.film;  \ni.animasi;  \nj.desain interior;  \nk.desain produk;  \nI.desain mebel;  \nm.desain komunikasi visual;  \nn.seni rupa;  \n0.permainan video,termasuk permainan konsol,permainan komputer,danpermainan seluler;p.musik;  \nq.seni pertunjukan;  \nr.publikasi;  \ns.fotografi,dan  \nt.bidang-bidang kerja sama lainnya yang mungkin akan disepakatibersama oleh Para Pihak.  \n2.Dengan maksud untuk melaksanakan bidang-bidang kerja samasebagaimana diatur pada Pasal 1,Para Pihak dapat melaksanakan bentukkerja sama berikut,tetapi tidak terbatas pada:  \na.pertukaran informasi,program-program,pendidikan,pelatihan,danpembangunan kapasitas pada bidang teknologi produksi film,produksikonten penyiaran dan konten berbasis digital;  \nb.pertukaran informasi mengenai riset pasar dan pembuatan kebijakan;  \nc.berbagi pengalaman mengenai perkembangan model-modelpembiayaan ekonomi kreatif,termasuk sumber pembiayaan daninvestasi;  \nd.bantuan tekonologi dalam pengembangan seni pertunjukan sepertimusik,drama,film,dan juga yang berhubungan dengan teknologi digitalatau konten digital;  \ne.menyelenggarakan pameran-pameran dan berpartisipasi dalam pamerandan eksibisi pasar untuk meningkatkan kemitraan usaha;  \nf.memfasilitasi program-program produksi bersama dan merek bersamaserta saling mendukung produksi dan pemasaran produk dan jasa kreatif  \ng.membangun hubungan yang kuat antara industri kreatif di masing-masing negara,dan  \nh.bentuk kerja sama lain yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.  \n## Pasal 3\n\nOtoritas yang Ditunjuk  \nOtoritas yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan dariMemorandum Saling Pengertian ini adalah Badan Ekonomi Kreatif(BEKRAF)Republik Indonesia dan Badan Ekonomi Kreatif(Creative Economy Agency)Kerajaan Thailand.  \n## Pasal 4\n\nPelaksanaan  \n1.Untuk pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini,Para Pihak wajibmengembangkan rencana pelaksanaan,yang harus menyebutkan,antaralain,tujuan,program-program,rencana kegiatan,rekomendasi,rencanapembiayaan,dan rincian lainnya.  \n2.Pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini bergantung padaketersediaan anggaran dan sumber daya manusia dari Para Pihak.  \n3.Pelaksanaan Memorandum Sa","cbCaiooLESgCJjsv","https://ap.wps.com/l/cbCaiooLESgCJjsv","pdf",5533175,3,1,24,"Indonesian","id",113,"# Pasal 1\n## Tujuan\n# Pasal 2\n## Area dan Bentuk Kerjasama\n# Pasal 3\n## Otoritas yang Ditunjuk\n# Pasal 4\n## Pelaksanaan\n# Pasal 5\n## Kelompok Kerja Bersama\n# Pasal 6\n## Hak Kekayaan Intelektual\n# Pasal 7\n## Kerahasiaan","[{\"question\":\"Apa tujuan Memorandum Saling Pengertian kerja sama industri kreatif Indonesia dan Thailand?\",\"answer\":\"Memperkuat kerja sama masyarakat kedua negara dalam industri kreatif, meningkatkan pengembangan sumber daya manusia, serta memudahkan saling pengertian dan dukungan antar masyarakat di bidang tersebut.\"},{\"question\":\"Bidang kerja sama apa saja yang dicakup dalam memorandum ini?\",\"answer\":\"Mencakup periklanan, arsitektur, konten penyiaran, kerajinan, budaya kuliner, konten berbasis digital, fesyen, film, animasi, desain (interior, produk, mebel, komunikasi visual), seni rupa, permainan video, musik, seni pertunjukan, publikasi, fotografi, dan bidang lain yang disepakati.\"},{\"question\":\"Siapa otoritas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan memorandum?\",\"answer\":\"Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Republik Indonesia dan Badan Ekonomi Kreatif (Creative Economy Agency) Kerajaan Thailand.\"}]",1783377447,37,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":86,"head_meta":88,"extra_data":90,"updated_unix":28},"cooperation-in-the-creative-industry-between-indonesia-and-thailand","",{"@graph":36,"@context":85},[37,53,68],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,50],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",{"item":51,"name":13,"@type":43,"position":52},"https://docshare.wps.com/id/document/cooperation-in-the-creative-industry-between-indonesia-and-thailand/43079/",4,{"url":51,"name":13,"@type":54,"author":55,"headline":13,"publisher":57,"fileFormat":60,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":61,"datePublished":62,"encodingFormat":60,"isAccessibleForFree":63,"interactionStatistic":64},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":56},"Person",{"url":41,"name":58,"@type":59},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-24","2026-07-06",true,{"@type":65,"interactionType":66,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":67},"ViewAction",{"@type":69,"mainEntity":70},"FAQPage",[71,77,81],{"name":72,"@type":73,"acceptedAnswer":74},"Apa tujuan Memorandum Saling Pengertian kerja sama industri kreatif Indonesia dan Thailand?","Question",{"text":75,"@type":76},"Memperkuat kerja sama masyarakat kedua negara dalam industri kreatif, meningkatkan pengembangan sumber daya manusia, serta memudahkan saling pengertian dan dukungan antar masyarakat di bidang tersebut.","Answer",{"name":78,"@type":73,"acceptedAnswer":79},"Bidang kerja sama apa saja yang dicakup dalam memorandum ini?",{"text":80,"@type":76},"Mencakup periklanan, arsitektur, konten penyiaran, kerajinan, budaya kuliner, konten berbasis digital, fesyen, film, animasi, desain (interior, produk, mebel, komunikasi visual), seni rupa, permainan video, musik, seni pertunjukan, publikasi, fotografi, dan bidang lain yang disepakati.",{"name":82,"@type":73,"acceptedAnswer":83},"Siapa otoritas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan memorandum?",{"text":84,"@type":76},"Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Republik Indonesia dan Badan Ekonomi Kreatif (Creative Economy Agency) Kerajaan Thailand.","https://schema.org",{"og:url":51,"og:type":87,"og:title":13,"og:site_name":58,"og:description":14},"article",{"robots":89,"canonical":51},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":92},[93,98,102,106,110,114,116,120,124,128],{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":95,"show_sort_weight":96,"slug":97},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":99,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":100,"show_sort_weight":96,"slug":101},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":103,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":104,"show_sort_weight":96,"slug":105},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":107,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":108,"show_sort_weight":96,"slug":109},51,"Komik","comic",{"id":111,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":112,"show_sort_weight":96,"slug":113},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":96,"slug":115},"research-report",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":118,"show_sort_weight":96,"slug":119},49,"Sastra","literature",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":122,"show_sort_weight":96,"slug":123},52,"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":126,"show_sort_weight":96,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":130,"show_sort_weight":96,"slug":131},57,"Umum","general"]