[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-201333-113":53,"doc-detail-201333-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","cooperation-agreement-implementation-of-subsidized-teacher-professional-education-program-in-service-2019","Perjanjian Kerjasama - Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2019","","Perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi (PIHAK KESATU) dan Fakultas Bahasa dan Sains Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (PIHAK KEDUA) mengatur pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Bersubsidi tahun 2019. Dokumen menetapkan tujuan, ruang lingkup perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi. Memuat tugas kedua pihak, termasuk sosialisasi, koordinator pendaftaran, penyelenggaraan pembelajaran, penilaian, pelaporan, evaluasi, serta penyerahan sertifikat. Termasuk ketentuan pembiayaan Rp7.500.000 per guru, tata cara pembayaran, jangka waktu berlaku hingga 31 Desember 2019, dan syarat berakhirnya perjanjian.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/cooperation-agreement-implementation-of-subsidized-teacher-professional-education-program-in-service-2019/201333/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/cooperation-agreement-implementation-of-subsidized-teacher-professional-education-program-in-service-2019/201333.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tCallum ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan Perjanjian Kerjasama ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Tujuan perjanjian adalah melaksanakan Program PPG Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2019.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa saja tugas utama PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA?",{"text":114,"@type":110},"PIHAK KESATU melakukan perencanaan, sosialisasi, koordinasi pendaftaran, penetapan guru peserta, pemberian biaya, pembekalan, serta pemantauan dan evaluasi. PIHAK KEDUA menyiapkan penyelenggaraan, tim pelaksana, perangkat penyelenggaraan, melaksanakan pembelajaran, penilaian, menyusun laporan, evaluasi, menyampaikan hasil, serta menyerahkan sertifikat pendidik bagi peserta lulus UKMPPG.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan pembiayaan dan cara pembayarannya?",{"text":118,"@type":110},"Bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan Bersubsidi sebesar Rp7.500.000 per guru peserta. Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada awal program melalui rekening Bank Jatim, dan salinan bukti pembayaran dikirim paling lambat 4 hari kerja setelah pembayaran.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},201333,1788531277,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},137451211410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000bb0a9246f588df?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786362646172706240","Drs.SULIHTIYONO,MM.M.Pd  \nDr.FRANSISCA DWIHARJANTI,M.Pd  \n# PERJANJIAN KERJASAMAANTARA\n\nDINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGIDAN  \nFAKULTAS BAHASA DAN SAINSUNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA  \n## TENTANG\n\n# PELAKSANAAN PROGRAMPENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN BERSUBSIDI TAHUN 2019\n\nNOMOR:900/4866/429.101/2019  \nNOMOR:  586/FBS/UWKS/X/2019  \nPada hari ini tanggal 15,bulan Oktober,tahun dua ribu sembilan belas,bertempatdi Surabaya,kami yang bertanda tangan di bawah ini:  \nKepala Dinas Pendidikan KabupatenBanyuwangi,dalam hal ini bertindak untukdan atas nama Dinas Pedidikan KabupatenBanyuwangi,berkedudukan di Jalan KH.Agus Salim no.05 Kabupaten Banyuwangiselanjutnya disebut PIHAK KESATU.  \nDekan Fakultas Bahasa dan SainsUniversitas Wijaya Kusuma Surabaya,dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama Fakultas Bahasa dan SainsUniversitas Wijaya Kusuma Surabaya,berkedudukan di Jalan Dukuh Kupang XXVno.54 Dukuh Kupang,Kec.Dukuh Pakis,Kota Surabaya,selanjutnya disebut PIHAKKEDUA.  \nSelanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebutPARA PIHAK,dengan terlebih dahulu menerangkan:  \na.PIHAK KESATU merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyaikewenangan untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakandi bidang pembinaan guru,pendidik lainnya,dan tenaga kependidikan.  \nb.PIHAK KEDUA merupakan lembaga perguruan tinggi yang menjalankan fungsipenetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi yangmemiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan,penelitian,danpengabdian kepada masyarakat,serta membina pendidik,tenaga kependidikan,mahasiswa,dan hubungannya dengan lingkungan.  \nBerdasarkan hal-hal tersebut diatas,PARA PIHAK sepakat untuk mengadakanPerjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru(PPG)Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2019,dengan ketentuan sebagai berikut.  \nPasal 1  \nTUJUAN  \nTujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah melaksanakan PPG Dalam JabatanBersubsidi Tahun 2019.  \n## Pasal 2RUANG LINGKUP\n\nRuang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi perencanaan,pelaksanaan,danevaluasi Program PPG Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2019.  \n## Pasal 3TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB\n\n(1)PIHAK KESATU dalam melaksanakan Program PPG Dalam Jabatan Bersubsidimempunyai tugas dan tanggung jawab:  \na.menyusun perencanaan kegiatan;  \nb.melakukan sosialisasi kepada calon peserta lingkup KabupatenBanyuwangi;  \nC.mengoordinasikan proses pendaftaran;  \nd.menyampaikan penetapkan guru peserta PPG Guru Dalam JabatanBersubsidi sesuai hasil seleksi administrasi dan ujian online;  \ne.memberikan biaya pendidikan sejumlah Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratusribu rupiah)kepada guru;  \nf.memberikan pembekalan kepada calon peserta;dan  \ng.melakukan pemantauan dan evaluasi.  \n(2)PIHAK KEDUA dalam melaksanakan Program PPG Dalam Jabatan Bersubsidimempunyai tugas dan tanggung jawab:  \na.menyusun perencanaan penyelenggaraan yang berpedoman padaPedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;  \nb.menetapkan tim pengelola dan pelaksana;  \nC.menyediakan perangkat fisik dan non-fisik untuk penyelenggaraan sesuaistandar;  \nd.melaksanakan proses pembelajaran kepada guru peserta sesuai denganPedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan;  \ne.melaksanakan penilaian kepada peserta Program PPG Dalam JabatanBersubsidi sesuai pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan  \nf.menyusun laporan pelaksanaan;dan  \ng.melakukan evaluasi.  \nh.Menyampaikan hasil peserta PPG Daljab berkenaan dengan selesainyakegiatan PPG Daljab baik yang lulus,tidak lulus atau mengulang sesuaidengan ketentuan;  \ni.Menyerahkan Sertifikat Pendidik kepada peserta PPG Daljab yangdinyatakan lulus UKMPPG.  \n## Pasal 4\n\nPEMBIAYAAN  \n(1)Bantuan Biaya pendidikan Program PPG Dalam Jabatan Bersubsidi sebesarRp.7.500.000(tujuh juta lima ratus ribu rupiah)per guru peserta dibebankanpada anggaran PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.  \n(2)PIHAK KESATU memberikan Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimanadimaksud pada ayat(1)kepada se","cbCaibXItw0VIbum","https://ap.wps.com/l/cbCaibXItw0VIbum","pdf",1386903,"Indonesian","# Pasal 1\n## Tujuan\n# Pasal 2\n## Ruang Lingkup\n# Pasal 3\n## Tugas dan Tanggung Jawab\n# Pasal 4\n## Pembiayaan\n# Pasal 5\n## Cara Pembayaran\n# Pasal 6\n## Jangka Waktu\n# Pasal 7\n## Lain-Lain","[{\"question\":\"Apa tujuan Perjanjian Kerjasama ini?\",\"answer\":\"Tujuan perjanjian adalah melaksanakan Program PPG Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2019.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas utama PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA?\",\"answer\":\"PIHAK KESATU melakukan perencanaan, sosialisasi, koordinasi pendaftaran, penetapan guru peserta, pemberian biaya, pembekalan, serta pemantauan dan evaluasi. PIHAK KEDUA menyiapkan penyelenggaraan, tim pelaksana, perangkat penyelenggaraan, melaksanakan pembelajaran, penilaian, menyusun laporan, evaluasi, menyampaikan hasil, serta menyerahkan sertifikat pendidik bagi peserta lulus UKMPPG.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pembiayaan dan cara pembayarannya?\",\"answer\":\"Bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan Bersubsidi sebesar Rp7.500.000 per guru peserta. Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada awal program melalui rekening Bank Jatim, dan salinan bukti pembayaran dikirim paling lambat 4 hari kerja setelah pembayaran.\"}]","Perjanjian Kerjasama - Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bersubsidi Tahun 2019 | PDF",6]